Jumat, 28 Januari 2011

Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Pendidik

Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Pendidik (IAI – KAPd) didirikan melalui rapat pembentukan pada tanggal 16 Maret 1996 di Jogyakarta. Dalam rapat pembentukan tersebut juga ditetapkan Pengurus IAI-KAPd Periode 1996-1999. Rencana stratejik yang terdiri dari Visi, Misi, Nilai-nilai, Sasaran, dan Program Pengembangan IAI-KAPd pertama kali disusun melalui rapat kerja Pengurus Periode 1996-1999 pada tanggal 23 Juli 1996.

Selanjutnya berdasarkan keputusan Rapat Anggota IAI-KAPd yang diselenggarakan pada tanggal 25 Agustus 2006 di Padang Sumatera Barat dalam rangkaian acara Simposium Nasional Akuntansi ke sembilan, kami pengurus IAI-KAPd periode 2006-2008 memperoleh kepercayaan untuk melanjutkan pengurus IAI-KAPd yang sama pada periode 2004-2006 yang telah mengakhiri masa baktinya.


Sekilas Tentang IAI

IAI merupakan satu-satunya organisasi profesi Akuntan Indonesia yang didirikan pada tahun 1957. Sampai saat ini Akuntan yang tercatat sebagai anggota IAI berjumlah kurang lebih 5000 orang, terdiri dari Akuntan Publik, Akuntan Manajemen, Akuntan Pendidik, dan Akuntan yang bekerja di sektor Pemerintah.

Tujuan pembentukan organisasi IAI adalah:

1. Mengembangkan dan menjaga peran profesi Akuntan dalam masyarakat sesuai dengan perkembangan zaman.
2. Memelihara martabat dan kehormatan Profesi Akuntan.
3. Meningkatkan kecakapan dan tanggung jawab profesional Anggota.
4. Mengembangkan penelitian, pendidikan dan pelatihan, serta pemasyarakatan teori dan praktik profesi dan jasa-jasa lain yang terkait dengan akuntansi, sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan lingkungannya.
5. Meningkatkan peran Profesi Akuntan dalam pembangunan nasional.

Untuk mencapai tujuan di atas, IAI menyelenggarakan kegiatan dan usaha-usaha antara lain sebagai berikut:

1. Mengembangkan standar profesi akuntan dan standar akuntan secara berkesinambungan.
2. Menyelenggarakan penerbitan, perpustakaan, pelatihan, dan penelitian di bidang akuntansi.
3. Menyelenggarakan ujian sertifikat profesi.
4. Meningkatkan mutu dan kinerja pendidikan profesi berkelanjutan bagi anggota.
5. Mendorong dan memelihara pelaksanaan standar profesi dan kode etik oleh Anggota.
6. Mengembangkan pengetahuan baru berkaitan dengan akuntansi.

Kegiatan rutin yang telah diselenggarakan oleh IAI adalah sebagai berikut:

* Penerbitan Majalah "Media Akuntansi"
* Penyelenggaraan Konvensi Nasional Akuntansi (4 tahun sekali)
* Penyelenggaraan Kongres (4 tahun sekali)
* Seminar, Lokakarya, dan Forum Ilmiah lainnya
* Pelatihan-pelatihan

Organisasi IAI mengalami perkembangan dari waktu ke waktu, sejalan dengan tuntutan perkembangan lingkungan. Untuk memenuhi kebutuhan khusus anggota IAI pada bidang-bidang pekerjaan tertentu, IAI membentuk kompartemen yang terdiri dari:

* Kompartemen Akuntan Publik: anggotanya adalah para akuntan yang pekerjaan utamanya berpraktik sebagai Akuntan Publik
* Kompartemen Akuntan Pendidik: anggotanya adalah para akuntan yang pekerjaan utamanya sebagai akuntan pendidik
* Kompartemen Akuntan Manajemen: angotanya adalah para akuntan yang pekerjaan utamanya sebagai eksekutif baik di perusahaan negara maupun pemerintah.

Pada Kompartemen Akuntan Publik terdapat kelompok akuntan publik yang terdaftar di pasar Modal. Mereka Membentuk Forum Akuntan Pasar Modal (FAPM).

Untuk mengantisipasi perkembangan aktivitas organisasi, IAI menbentuk sekretariat tetap yang akan diisi oleh staf permanen yang bekerja secara purna waktu. Pada masa-masa mendatang operasi sehari-hari IAI akan dikelola oleh staf permanen tersebut.


Rencana Strategik IAI KAPd

Kegiatan IAI-KAPd periode 2004-2006 dilaksanakan berdasarkan program kerja yang telah ditetapkan dalam rapat kerja pengurus pada bulan Februari 2004 di Jogyakarta. Dalam rapat kerja tersebut juga telah disepakati untuk penyempurnaan rencana stratejik yang telah disusun oleh pengurus periode sebelumnya, yang terdiri dari Visi, Misi, Nilai-nilai moral, Sasaran dan strategi sebagai berikut:
Visi IAI-KAPd

1. Terwujudnya akuntan pendidik bermoral yang tanggap terhadap perkembangan dan perubahan lingkungan bisnis, teknologi informasi, dan manajemen.
2. Terwujudnya organisasi yang mampu berperan serta dalam menentukan arah perkembangan pendidikan dan penelitian akuntansi.

Misi yang diemban oleh IAI-KAPd

1. Mengembangkan kemampuan akuntan pendidik dalam bidang pendidikan dan penelitian akuntansi.
2. Meningkatkan keberadaan dan peran organisasi guna membantu pengembangan penyelenggaraan pendidikan akuntansi.

Nilai-nilai moral yang dianut oleh IAI-KAPd

1. Ketakwaan
2. Integritas
3. Intelektualitas
4. Profesionalisme

Sasaran yang ingin dicapai oleh IAI-KAPd

1. Meningkatkan kemampuan akuntan pendidik dalam bidang pendidikan dan penelitian akuntansi dengan dilandasi nilai-nilai moral.
2. Meningkatkan peran serta organisasi dalam penentuan arah pendidikan akuntansi di Indonesia.

Strategi yang ditempuh oleh IAI-KAPd

1. Menyebarluaskan perkembangan akuntansi.
2. Menyelenggarakan pendidikan, penelitian, lokakarya, seminar, dan kegiatan pendidikan lainnya.
3. Menjalin kerjasama antar lembaga pendidikan dan penelitian di dalam dan luar negeri.
4. Menjalin kerjasama dengan lembaga internal dan eksternal organisasi IAI.
5. Menciptakan suasana kondusif untuk penelitian akuntansi.


Program Kerja IAI KAPd

Program kerja atau rencana kerja operasional IAI-KAPd periode 2004-2006 ynag disusun berdasarkan rencana stratejik tersebut, dikelompokkan ke dalam tiga program utama, yaitu: 1) Bidang pendidikan, 2) Bidang penelitian, dan 3) Bidang kerjasama.

Deklarasi dan Seminar

BNSP telah mensyaratkan 3 pilar berdirinya suatu LSP yaitu: 1) dukungan para stakeholder, 2) Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), dan 3) pranata lembaga. Untuk mendapatkan dukungan para stakeholder, maka telah diadakan acara Deklarasi dan Seminar LSP-TA. Pada acara deklarasi, keberadaan LSP-TA telah mendapatkan dukungan sepenuhnya Menakertrans RI dan para pemangku jabatan. SKKNI akan segera dilakukan pengkajian kembali untuk disesuaikan dengan kondisi saat ini. LSP-TA akan mencoba adopsi standar kompetensi kerja untuk teknisi akuntansi dari standar yang dirumuskan oleh Association of Accounting Technician (AAT) di UK Inggris.
Uji Kompetensi dan Sertifikasi LSP

Uji kompetensi teknisi akuntansi adalah ujian dalam bidang akuntansi yang diselenggarakan oleh LSP-TA. Sasaran LSP-TA adalah lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) / Sekolah Menengah Umum (SMU), Diploma dan umum.

Rabu, 24 November 2010

Jurnal Korolari dalam Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan

Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), yang ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2005, menggunakan basis modifikasian kas
menuju akrual (cash towards accrual). Basis ini mengharuskan penyajian aset,
kewajiban, dan ekuitas dengan basis akrual sedangkan pendapatan, belanja, dan
pembiayaan menggunakan basis kas. Aset, kewajiban, dan ekuitas merupakan unsur
neraca sedangkan pendapatan, belanja, dan pembiayaan merupakan unsur Laporan
Realisasi Anggaran. Dengan kata lain, Neraca disajikan dengan basis akrual dan
Laporan Realisasi Anggaran disajikan dengan basis kas.
Dalam sebuah pertemuan sebelum basis ini dipilih, Prof. Dr. Bambang Sudibyo,
sekarang Mendiknas, yang saat itu masih duduk sebagai anggota Komite Pengarah
dalam Komite Standar Akuntansi Pemerintah Pusat dan Daerah, mempertanyakan
bagaimana teknis pencatatan basis ini dapat dilaksanakan. Komite menjelaskan
bahwa secara teknis basis ini dapat dilaksanakan dengan menggunakan jurnal
korolari. Jadilah basis tadi dipilih tentunya dengan teknis korolari-nya. Akan tetapi
dalam SAP sendiri tidak ada uraian mengenai jurnal korolari ini. Alasannya, bahwa
urusan jurnal menjurnal merupakan bagian dari sistem akuntansi bukan standar
akuntansi. Lalu apa dan bagaimana sebenarnya jurnal korolari itu? Apakah jurnal
korolari wajib digunakan?
Neraca dan Laporan Realisasi Anggaran merupakan laporan-laporan yang saling
berhubungan. Pendapatan yang merupakan isi Laporan Realisasi Anggaran
didefinisikan sebagai semua penerimaan Rekening Kas Umum Negara/Daerah yang
menambah ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan
yang menjadi hak pemerintah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah.
Selanjutnya belanja yang juga menjadi isi Laporan Realisasi Anggaran didefinisikan
sebagai semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah yang
mengurangi ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang
tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah. Ekuitas dana lancar
merupakan unsur neraca sehingga pendapatan dan belanja seharusnya langsung

mempengaruhi ekuitas dana lancar dalam neraca. Akan tetapi penerimaan pendapatan
dan pengeluaran belanja berdasarkan basis kas hanya mempengaruhi jumlah kas
tetapi tidak secara langsung mempengaruhi ekuitas dana lancar. Oleh karena itu dapat
dikatakan bahwa akun-akun pendapatan dan belanja merupakan akun pembantu
ekuitas dana lancar. Penerimaan pendapatan dicatat terlebih dahulu dalam akun
pendapatan dan pengeluaran belanja dicatat dalam akun belanja kemudian pada akhir
tahun ditutup ke akun ekuitas dana lancar. (Bandingkan dengan pengertian
pendapatan dan biaya sebagai akun pembantu modal dalam akuntansi komersial).
Seluruh penerimaan dan pengeluaran pemerintah harus ada dalam anggaran
artinya harus melalui atau tercantum dalam Laporan Realisasi Anggaran. Pendapatan,
belanja, dan pembiayaan yang merupakan unsur Laporan Realisasi Anggaran akan
diakui atau dicatat pada saat kas diterima atau dikeluarkan. Pendapatan, belanja, dan
pembiayaan hanya mempengaruhi kas dan tidak mempengaruhi komponen lainnya
dalam pos neraca pada saat penerimaan dan pengeluaran kas. Akibat perlakuan
seperti ini, neraca hanya terdiri dari sisi debet kas sisi kredit ekuitas. Itupun ekuitas
muncul pada akhir periode pada saat pendapatan dan biaya ditutup ke ekuitas dana
lancar.
Perlakuan-perlakuan penerimaan dan pengeluaran dalam penerapan basis kas
menuju akrual ini dapat diuraikan sebagai berikut:
Pada saat penerimaan pendapatan dibuat jurnal:
Kas xxx
Pendapatan xxx

Kas merupakan unsur atau akun neraca yang disebut juga dengan akun ril (real
account) sedangkan pendapatan adalah unsur Laporan Realisasi Anggaran akun
nominal (nominal account).
Pada saat pengeluaran kas untuk belanja dijurnal:
Belanja xxx
Kas xxx
Belanja merupakan nominal account.

Pada saat pengeluaran belanja untuk perolehan aset tetap berupa gedung misalnya
akan dijurnal:
Belanja Modal xxx
Kas xxx

Pertanyaannya, mengapa tidak langsung dijurnal ke aset tetap yang bersangkutan?
Seharusnya, seperti halnya di akuntansi komersial, pengeluaran untuk perolehan aset
tetap (belanja modal untuk pembangunan gedung) dapat dijurnal sebagai berikut:
Gedung dan Bangunan xxx
Kas xxx

Akun gedung dan bangunan dan akun kas merupakan akun ril (real account). Jika
dilakukan penjurnalan seperti ini maka pengeluaran tersebut tidak akan
mempengaruhi belanja dalam Laporan Realisasi Anggaran. Perlakuan seperti ini
hanya mempengaruhi akun-akun neraca. Oleh karena seluruh transaksi kas
pemerintahan harus melalui Laporan Realisasi Anggaran maka pengeluaran untuk
belanja modal tidak dapat dijurnal langsung ke aset yang bersangkutan, tetapi harus
melalui Laporan Realisasi Anggaran terlebih dahulu.
Contoh lain, misalnya pengeluaran untuk pembayaran pokok utang. Pembayaran
pokok utang akan dijurnal sebagai berikut:
Pengeluaran Pembiayaan-Pokok Hutang xxx
kas xxx

Pengeluaran uang kas untuk pembayaran utang tidak dikredit secara langsung pada
kewajiban di Neraca, melainkan dijurnal ke unsur Laporan Realisasi Anggaran yaitu
Pengeluaran Pembiayaan untuk Pembayaran Pokok Utang.
Dari uraian di atas terlihat bahwa setiap pengeluaran pemerintah atau penerimaan
pemerintah harus melalui Laporan Realisasi Anggaran. Oleh karena itu, penerimaan
dan pengeluaran mempengaruhi unsur-unsur dalam Laporan Realisasi Anggaran dan
kas di Neraca sekaligus. Jadi yang terpengaruh di Neraca hanya akun kas.

Akan tetapi penerimaan dan pengeluaran uang tidak hanya mempengaruhi kas di
Neraca. Pengeluaran uang untuk membayar pengadaan aset tetap yang merupakan
belanja modal selain mempengaruhi kas juga mempengaruhi aset tetap yang
bersangkutan dan akun pasangannya dalam kelompok ekuitas. Contohnya pengadaan
aset tetap berupa bangunan tadi. Contoh lainnya, penerimaan uang dari pinjaman
akan menambah kas tetapi sekaligus juga menambah kewajiban yang harus muncul di
Neraca.
Untuk itu harus ada mekanisme agar pengeluaran kas tidak hanya mempengaruhi
kas tetapi juga unsur neraca lainnya yang terkait sekaligus juga masuk dalam
Laporan Realisasi Anggaran. Demikian juga halnya dengan penerimaan pinjaman
yang masuk dalam Laporan Realisasi Anggaran tetapi juga harus masuk dalam
kewajiban di Neraca. Mekanisme ini disebut dengan jurnal korolari. Dengan
mekanisme jurnal korolari, pengeluaran belanja untuk pembelian aset tetap seperti
pembelian gedung tadi dicatat sebagai pengeluaran belanja modal tetapi tidak
berhenti disitu. Agar perolehan aset tersebut muncul dalam Neraca maka perlu dibuat
jurnal pendamping yang disebut jurnal korolari. Jurnal korolari dibuat dengan
mendebet aset yang bersangkutan dan mengkredit akun Ekuitas Dana Diinvestasikan
dalam kelompok Ekuitas. Misalkan dikeluarkan belanja modal sebesar Rp100 miliar
untuk pembelian gedung maka agar dapat masuk dalam Neraca dan Laporan Realisasi
Anggaran harus dibuat jurnal sebagai berikut:
Belanja Modal Rp 100 M
Kas Rp 100 M

Jurnal ini akan mempengaruhi belanja modal dalam Laporan Realisasi Anggaran.
Pencatatan tersebut belum masuk dalam akun aset tetap berupa gedung dan akun
ekuitasnya. Untuk itu dibuatkan jurnal korolari:
Gedung dan Bangunan Rp 100 M
Diinvestasikan dalam Aset Tetap Rp 100 M

Dengan penjurnalan di atas, Pengeluaran Kas akan dicatat dalam Neraca dan Laporan
Realisasi Anggaran. Akan tetapi bukan hanya itu, akun Gedung dan bangunan dalam kelompok aset tetap dan akun Diinvestasikan dalam Aset Tetap dalam kelompok
Ekuitas juga dicatat sebesar jumlah yang sama.
Dari uraian di atas terlihat bahwa jurnal korolari digunakan agar transaksi yang
mempengaruhi akun Neraca (selain kas) dan Laporan Realisasi Anggaran dapat
dicatat pada waktu yang sama. Pertanyaannya adalah, apakah tidak ada mekanisme
lain yang dapat memungkinkan dapat disajikan unsur neraca selain kas? Jawabnya,
ada. Akun-akun yang dimaksud bisa saja dicatat pada akhir tahun dengan
menggunakan jurnal penyesuaian. Seluruh buku besar untuk akun-akun terkait
dibuka pada saat penyusunan neraca lajur. Akan tetapi dapat dibayangkan begitu
rumitnya menghimpun semua bukti transaksi untuk dilakukan penyesuaian pada akhir
tahun dengan mekanisme ini.
Pertanyaan lain yang tersisa apakah jurnal korolari wajib diterapkan? Pertanyaan
ini mengantar kita tiba pada bagian akhir tulisan ini. Sesuatu hal yang wajib berkaitan
dengan aturan yang mewajibkan. Sepanjang pengetahuan penulis, tidak ada aturan
yang mewajibkan penggunaan jurnal korolari ini. Akan tetapi jurnal korolari ini
digunakan untuk dapat menerapkan basis yang dianut dalam SAP untuk menghindari
kesulitan dalam penyusunan laporan keuangan akhir tahun. Akan tetapi pertanyaan
inipun memancing pertanyaan berikutnya, apakah jurnal korolari perlu jika basis yang
dianut nanti adalah basis akrual? Pertanyaan dan pemikiran memang tidak seharusnya
berhenti.

Selasa, 23 November 2010

Basis Akuntansi Pemerintahan

Sesuai amanat Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, pemerintah diwajibkan menerapkan basis akuntansi akrual secara penuh atas pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja negara paling lambat tahun anggaran 2008. Sedangkan basis akuntansi yang sekarang ini diterapkan oleh pemerintah dalam pembuatan laporan keuangan pemerintah sesuai dengan Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan dalam Exposure Draft Standar Akuntansi Pemerintahan (per 04 Februari 2004) adalah dual basis. Yang dimaksud dengan dual basis adalah pengakuan pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam Laporan Realisasi Anggaran menggunakan basis kas, sedangkan untuk pengakuan aktiva, kewajiban, dan ekuitas dalam Neraca menggunakan.

Penggunaan dual basis tersebut didasarkan pada kenyataan bahwa pemerintah diwajibkan membuat neraca yang hanya dapat dibuat dengan akuntansi berbasis akrual, sedangkan di sisi lain juga wajib membuat laporan realisasi anggaran atau yang dulu di kenal dengan nama Perhitungan Anggaran Negara (PAN) yang dibuat dengan akuntansi berbasis kas. Terlepas dari basis akuntansi mana yang dipakai, tulisan ini akan membahas jenis-jenis basis akuntansi yang ada dalam praktek, baik pada sektor privat maupun sektor publik termasuk pemerintahan.

Jenis-jenis Basis Akuntansi

Basis akuntansi merupakan prinsip-prinsip akuntansi yang menentukan kapan pengaruh atas transaksi atau kejadian harus diakui untuk tujuan pelaporan keuangan. Basis akuntansi ini berhubungan dengan waktu kapan pengukuran dilakukan. Basis akuntansi pada umumnya ada dua yaitu basis kas dan basis akrual. Selain kedua basis akuntansi tersebut terdapat banyak variasi atau modifikasi dari keduanya, yaitu modifikasi dari akuntansi berbasis kas, dan modifikasi dari akuntansi berbasis akrual. Jadi dapat dikatakan bahwa basis akuntansi ada 4 macam, yaitu:
1. Akuntansi berbasis kas (cash basis of accounting)
2. Modifikasi dari akuntansi berbasis kas (modified cash basis of accounting)
3. Akuntansi berbasis akrual (accrual basis of accounting)
4. Modifikasi dari akuntansi berbasis akrual (modified accrual basis of accounting)

Pembagian basis pencatatan (akuntansi) ini bukan sesuatu yang mutlak, dalam Government Financial Statistic (GFS) yang diterbitkan oleh International Monetary Fund (IMF) menyatakan bahwa basis pencatatan (akuntansi) dibagi menjadi 4 macam, yaitu accrual basis, due-for-payment basis, commitments basis, dan cash basis.

A. Akuntansi Berbasis Kas

Dalam akuntansi berbasis kas, transaksi ekonomi dan kejadian lain diakui ketika kas diterima atau dibayarkan. Basis kas ini dapat mengukur kinerja keuangan pemerintah yaitu untuk mengetahui perbedaan antara penerimaan kas dan pengeluaran kas dalam suatu periode. Basis kas menyediakan informasi mengenai sumber dana yang dihasilkan selama satu periode, penggunaan dana dan saldo kas pada tanggal pelaporan. Model pelaporan keuangan dalam basis kas biasanya berbentuk Laporan Penerimaan dan Pembayaran (Statement of Receipts and Payment) atau Laporan Arus Kas (Cash Flow Statement). Selain itu perlu dibuat suatu catatan atas laporan keuangan atau notes to financial statement yang menyajikan secara detail tentang item-item yang ada dalam laporan keuangan dan informasi tambahan seperti :

1. Item-item yang diakui dalam akuntansi berbasis akrual, seperti aktiva tetap dan utang/pinjaman.
2. Item-item yang biasa diungkapkan dalam akuntansi berbasis akrual, seperti komitmen, kontinjensi, dan jaminan.
3. Item-item lain, seperti informasi yang bersifat prakiraan (forecast).

Pada praktek akuntansi pemerintahan di Indonesia basis kas untuk Laporan Realisasi Anggaran berarti bahwa pendapatan diakui pada saat kas diterima oleh Rekening Kas Umum Negara/Daerah, dan belanja diakui pada saat kas dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah. Secara rinci pengakuan item-item dalam laporan realisasi anggaran, sesuai dengan Exposure Draft PSAP Pernyataan No. 2 tentang Laporan Realisasi Anggaran adalah sebagai berikut:

1. Pendapatan diakui pada saat diterima pada Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau entitas pelaporan.
2. Belanja diakui pada saat terjadinya pengeluaran dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau entitas pelaporan. Khusus pengeluaran melalui pemegang kas pengakuannya terjadi pada saat pertanggungjawaban atas pengeluaran tersebut disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan
3. Dana Cadangan diakui pada saat pembentukan yaitu pada saat dilakukan penyisihan uang untuk tujuan pencadangan dimaksud. Dana Cadangan berkurang pada saat terjadi pencairan Dana Cadangan.
4. Penerimaan pembiayaan diakui pada saat diterima pada Rekening Kas Umum Negara/Daerah.
5. Pengeluaran pembiayaan diakui pada saat dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah.

Akuntansi berbasis kas ini tentu mempunyai kelebihan dan keterbatasan. Kelebihan-kelebihan akuntansi berbasis kas adalah laporan keuangan berbasis kas memperlihatkan sumber dana, alokasi dan penggunaan sumber-sumber kas, mudah untuk dimengerti dan dijelaskan, pembuat laporan keuangan tidak membutuhkan pengetahuan yang mendetail tentang akuntansi, dan tidak memerlukan pertimbangan ketika menentukan jumlah arus kas dalam suatu periode. Sementara itu keterbatasan akuntansi berbasis kas adalah hanya memfokuskan pada arus kas dalam periode pelaporan berjalan, dan mengabaikan arus sumber daya lain yang mungkin berpengaruh pada kemampuan pemerintah untuk menyediakan barang-barang dan jasa-jasa saat sekarang dan saat mendatang; laporan posisi keuangan (neraca) tidak dapat disajikan, karena tidak terdapat pencatatan secara double entry; tidak dapat menyediakan informasi mengenai biaya pelayanan(cost of service) sebagai alat untuk penetapan harga (pricing), kebijakan kontrak publik, untuk kontrol dan evaluasi kinerja.

B. Modifikasi Dari Akuntansi Berbasis Kas

Basis akuntansi ini pada dasarnya sama dengan akuntansi berbasis kas, namun dalam basis ini pembukuan untuk periode tahun berjalan masih ditambah dengan waktu atau periode tertentu (specific period) misalnya 1 atau 2 bulan setelah periode berjalan (?leaves the books open?). Penerimaan dan pengeluaran kas yang terjadi selama periode tertentu tetapi diakibatkan oleh periode pelaporan sebelumnya akan diakui sebagai penerimaan dan pengeluaran atas periode pelaporan yang lalu (periode sebelumnya). Arus kas pada awal periode pelaporan yang diperhitungkan dalam periode pelaporan tahun lalu dikurangkan dari periode pelaporan berjalan.

Laporan keuangan dalam basis ini juga memerlukan pengungkapan tambahan atas item-item tertentu yang biasanya diakui dalam basis akuntansi akrual. Pengungkapan tersebut sangat beragam sesuai dengan kebijakan pemerintah. Sebagai tambahan atas item-item yang diungkapkan dalam basis kas, ada beberapa pengungkapan yang terpisah atas saldo near-cash yang diperlihatkan dengan piutang-piutang yang akan diterima dan utang-utang yang akan dibayar selama periode tertentu dan financial assets and liabilities. Sebagai contoh Pemerintah Malaysia menggunakan specified period dalam laporan keuangan tahunan, yang mengungkapkan beberapa catatan (memo) mengenai : aktiva, investasi, kewajiban, utang pemerintah (public debt), jaminan (guarantees), dan notes payable.

Dalam basis ini ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu :
1. Fokus pengukuran di bawah basis ini adalah pada sumber keuangan sekarang (current financial resources) dan perubahan-perubahan atas sumber-sumber keuangan tersebut. Basis akuntansi ini mempunyai fokus pengukuran yang lebih luas dari basis kas, pengakuan penerimaan dan pembayaran kas tertentu selama periode spesifik berarti bahwa terdapat informasi mengenai pituang dan hutang, meskipun tidak diakui sebagai aktiva dan kewajiban.
2. Penetapan panjangnya periode tertentu bervariasi antara beberapa pemerintah, namun ada beberapa ketentuan, yaitu :
1. periode tertentu diterapkan secara konsisten dari tahun ke tahun
2. periode tertentu harus sama untuk penerimaan dan pembayaran kas
3. kriteria yang sama atas pengakuan penerimaan dan pembayaran kas selama periode tertentu harus diterapkan untuk seluruh penerimaan dan pembayaran
4. satu bulan adalah waktu yang tepat, karena pembelian barang secara kredit umumnya diselesaikan dalam periode tersebut, periode tertentu yang terlalu lama mungkin mengakibatkan kesulitan dalam menghasilkan laporan keuangan
5. kebijakan akuntansi yang dipakai harus diungkapkan secara penuh (fully disclosed)
3. Kriteria pengakuan atas penerimaan selama periode tertentu adalah bahwa penerimaan harus berasal dari periode yang lalu, namun penerapan ini tidak seragam untuk semua negara. Beberapa pemerintah menganggap bahwa seluruh penerimaan yang diterima selama periode tertentu adalah berasal dari periode sebelumnya, sedangkan pemerintah yang lain mengakui hanya beberapa dari penerimaan tersebut.

C. Akuntansi Berbasis Akrual

Akuntansi berbasis akrual berarti suatu basis akuntansi di mana transaksi ekonomi dan peristiwa-peristiwa lain diakui dan dicatat dalam catatan akuntansi dan dilaporkan dalam periode laporan keuangan pada saat terjadinya transaksi tersebut, bukan pada saat kas atau ekuivalen kas diterima atau dibayarkan. Akuntansi berbasis akrual ini banyak dipakai oleh institusi sektor non publik dan lembaga lain yang bertujuan mencari keuntungan. International Monetary Fund (IMF) sebagai lembaga kreditur menyusun Government Finance Statistics (GFS) yang di dalamnya menyarankan kepada negara-negara debiturnya untuk menerapkan akuntansi berbasis akrual dalam pembuatan laporan keuangan. Alasan penerapan basis akrual ini karena saat pencatatan (recording) sesuai dengan saat terjadinya arus sumber daya. Jadi basis akrual ini menyediakan estimasi yang tepat atas pengaruh kebijakan pemerintah terhadap perekonomian secara makro. Selain itu basis akrual menyediakan informasi yang paling komprehensif karena seluruh arus sumber daya dicatat, termasuk transaksi internal, in-kind transaction, dan arus ekonomi lainnya.

Ada beberapa manfaat yang dapat diperoleh atas penerapan basis akrual, baik bagi pengguna laporan (user) maupun bagi pemerintah sebagai penyedia laporan keuangan. Manfaat tersebut antara lain :

1. dapat menyajikan laporan posisi keuangan pemerintah dan perubahannya
2. memperlihatkan akuntabilitas pemerintah atas penggunaan seluruh sumber daya
3. menunjukkan akuntabilitas pemerintah atas pengelolaan seluruh aktiva dan kewajibannya yang diakui dalam laporan keuangan
4. memperlihatkan bagaimana pemerintah mendanai aktivitasnya dan memenuhi kebutuhan kasnya
5. memungkinkan user untuk mengevaluasi kemampuan pemerintah dalam medanai aktivitasnya dan dalam memenuhi kewajiban dan komitmennya
6. membantu user dalam pembuatan keputusan tentang penyediaan sumber daya ke atau melakukan bisnis dengan entitas
7. user dapat mengevaluasi kinerja pemerintah dalam hal biaya pelayanan, efisiensi dan penyampaian pelayanan tersebut.

Sesuai dengan Exposure Draft Standar Akuntansi Pemerintahan, basis akrual untuk neraca berarti bahwa aktiva, kewajiban, dan ekuitas dana diakui dan dicatat pada saat terjadinya transaksi, atau pada saat kejadian atau kondisi lingkungan berpengaruh pada keuangan pemerintah, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar. Secara rinci pengakuan atas item-item yang ada dalam neraca dengan penerapan basis akrual adalah :

1. Persediaan diakui pada saat potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh pemerintah dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal. Persediaan diakui pada saat diterima atau hak kepemilikannya dan/atau kepenguasaannya berpindah.
2. Investasi, suatu pengeluaran kas atau aset dapat diakui sebagai investasi apabila memenuhi salah satu kriteria:
1. Kemungkinan manfaat ekonomik dan manfaat sosial atau jasa pontensial di masa yang akan datang atas suatu investasi tersebut dapat diperoleh pemerintah;
2. Nilai perolehan atau nilai wajar investasi dapat diukur secara memadai (reliable). Pengeluaran untuk perolehan investasi jangka pendek diakui sebagai pengeluaran kas pemerintah dan tidak dilaporkan sebagai belanja dalam laporan realisasi anggaran, sedangkan pengeluaran untuk memperoleh investasi jangka panjang diakui sebagai pengeluaran pembiayaan.
3. Aktiva tetap, untuk dapat diakui sebagai aset tetap, suatu aset harus berwujud dan memenuhi kriteria:
1. Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan;
2. Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal;
3. Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; dan
4. Diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan
5. Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP), suatu benda berwujud harus diakui sebagai KD jika:
1. besar kemungkinan bahwa manfaat ekonomi masa yang akan datang berkaitan dengan aset tersebut akan diperoleh;
2. biaya perolehan tersebut dapat diukur secara andal; dan
3. aset tersebut masih dalam proses pengerjaan.

KDP dipindahkan ke pos aset tetap yang bersangkutan jika kriteria berikut ini terpenuhi:
1. Konstruksi secara substansi telah selesai dikerjakan; dan
2. Dapat memberikan manfaat/jasa sesuai dengan tujuan perolehan;
3. Kewajiban, suatu kewajiban yang diakui jika besar kemungkinan bahwa pengeluaran sumber daya ekonomi akan dilakukan atau telah dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban yang ada sampai saat ini, dan perubahan atas kewajiban tersebut mempunyai nilai penyelesaian yang dapat diukur dengan andal.

D. Modifikasi dari Akuntansi Berbasis Akrual

Basis akuntansi ini meliputi pengakuan beberapa aktiva, namun tidak seluruhnya, seperti aktiva fisik, dan pengakuan beberapa kewajiban, namun tidak seluruhnya, seperti utang pensiun. Contoh bervariasinya (modifikasi) dari akuntansi akrual, dapat ditemukan dalam paktek sebagai berikut ini :

1. pengakuan seluruh aktiva, kecuali aktiva infrastruktur, aktiva pertahanan dan aktiva bersejarah/warisan, yang diakui sebagai beban (expense) pada waktu pengakuisisian atau pembangunan. Perlakuan ini diadopsi karena praktek yang sulit dan biaya yang besar untuk mengidentifikasi atau menilai aktiva-aktiva tersebut.
2. pengakuan hampir seluruh aktiva dan kewajiban menurut basis akrual, namun pengakuan pendapatan berdasar pada basis kas atau modifikasi dari basis kas
3. pengakuan hanya untuk aktiva dan kewajiban finansial jangka pendek
4. pengakuan seluruh kewajiban dengan pengecualian kewajiban tertentu seperti utang pensiun.

Beberapa penyusun standar telah mengidentifikasi kriteria atas waktu pengakuan pendapatan dengan akuntansi berbasis akrual, sebagai contoh Pemerintah Kanada mengakui pendapatan dalam periode di mana transaksi atau peristiwa telah terjadi ketika pendapatan tersebut dapat diukur (measurable). Pemerintah Federal Amerika Serikat (State) mengakui pendapatan pajak dalam periode akuntansi di mana pendapatan tersebut menjadi susceptible to accrual (yaitu ketika pendapatan menjadi measurable dan available untuk mendanai pengeluaran). Available berarti dapat ditagih dalam periode sekarang atau segera setelah terjadi transaksi.

Basis akuntansi mana yang dipakai oleh suatu pemerintah tertentu, tergantung pada kebijakan dan kondisi yang ada. Masing-masing basis akuntansi tersebut mempunyai kelebihan dan kekurangan, basis akuntansi akrual memberikan manfaat yang lebih banyak dibandingkan dengan basis akuntansi yang lain, baik bagi pemerintah sendiri sebagai penyusun laporan keuangan maupun bagi pengguna laporan keuangan (user). Pemerintah Indonesia, sesuai dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, sudah harus menerapkan basis akuntansi akrual secara penuh paling lambat tahun 2008.

STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN

Setelah mengalami proses yang panjang, Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang telah lama dinantikan oleh berbagai pihak telah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tanggal 13 Juni 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (PP SAP). Dengan ditetapkannya PP SAP maka untuk pertama kali Indonesia memiliki standar akuntansi pemerintahan. Menandai Dimulainya Implementasi Standar Akuntansi Pemerintahan, Wakil Presiden RI meluncurkan Standar Akuntansi Pemerintahan di Istana Wakil Presiden pada tanggal 6 Juli 2005. Acara ditandai dengan penyerahan Standar Akuntansi Pemerintahan Kepada Ketua BPK, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, Bupati Toli-Toli dan Walikota Pangkal Pinang. Dalam sambutannya Wakil presiden menyatakan keharusan implementasi SAP bagi pemerintah pusat dan daerah.

Latar Belakang terbitnya PP SAP

Gagasan perlunya standar akuntansi pemerintahan sebenarnya sudah lama ada, namun baru pada sebatas wacana. Seiring dengan berkembangnya akuntansi di sector komersil yang dipelopori dengan dikeluarkannya Standar Akuntansi Keuangan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (1994), kebutuhan standar akuntansi pemerintahan kembali menguat. Oleh karena itu Badan Akuntansi Keuangan Negara (BAKUN), Departemen Keuangan mulai mengembangkan standar akuntansi.

Bergulirnya era reformasi memberikan sinyal yang kuat akan adanya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Salah satunya adalah PP 105/2000 yang secara eksplisit menyebutkan perlunya standar akuntansi pemerintahan dalam pertanggungjawaban keuangan daerah. Pada tahun 2002 Menteri Keuangan membentuk Komite Standar Akuntansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang bertugas menyusun konsep standar akuntansi pemerintah pusat dan daerah yang tertuang dalam KMK 308/KMK.012/2002.

UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengamanatkan bahwa laporan pertanggungjawaban APBN/APBD harus disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi Pemerintahan, dan standar tersebut disusun oleh suatu komite standar yang indenden dan ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharan Negara kembali mengamanatkan penyusunan laporan pertanggungjawaban pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, bahkan mengamanatkan pembentukan komite yang bertugas menyusun standar akuntansi pemerintahan dengan keputusan presiden. Dalam penyusunan standar harus melalui langkah-langkah tertentu termasuk dengar pendapat (hearing), dan meminta pertimbangan mengenai substansi kepada BPK sebelum ditetapkan dalam peraturan pemerintah..

Proses Penyusunan SAP

Komite standar yang dibentuk oleh Menteri Keuangan sampai dengan tahun pertengahan tahun 2004 telah menghasilkan draf SAP yang terdiri dari Kerangka konseptual dan 11 pernyataan standar, kesemuanya telah disusun melalui due procees. Proses penyusunan (Due Process) yang digunakan ini adalah proses yang berlaku umum secara internasional dengan penyesuaian terhadap kondisi yang ada di Indonesia. Penyesuaian dilakukan antara lain karena pertimbangan kebutuhan yang mendesak dan kemampuan pengguna untuk memahami dan melaksanakan standar yang ditetapkan. Tahap-tahap penyiapan SAP adalah sebagai berikut:

a. Identifikasi Topik untuk Dikembangkan Menjadi Standar
b. Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) di dalam KSAP
c. Riset Terbatas oleh Kelompok Kerja
d. Penulisan draf SAP oleh Kelompok Kerja
e. Pembahasan Draf oleh Komite Kerja
f. Pengambilan Keputusan Draf untuk Dipublikasikan
g. Peluncuran Draf Publikasian SAP (Exposure Draft)

h. Dengar Pendapat Terbatas (Limited Hearing) dan Dengar Pendapat Publik (Public Hearings)
i. Pembahasan Tanggapan dan Masukan Terhadap Draf Publikasian
j. Finalisasi Standar

Penetapan SAP

Sebelum dan setelah dilakukan publik hearing, Standar dibahas bersama dengan Tim Penelaah Standar Akuntansi Pemerintahan BPK. Setelah dilakukan pembahasan berdasarkan masukan-masukan KSAP melakukan finalisasi standar kemudian KSAP meminta pertimbangan kepada BPK melalui Menteri Keuangan. Namun draf SAP ini belum diterima oleh BPK karena komite belum ditetapkan dengan Keppres. Suhubungan dengan hal tersebut, melalui Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2004 dibentuk Komite Standar Akuntansi Pemerintahan. Komite ini segera bekerja untuk menyempurnakan kembali draf SAP yang pernah diajukan kepada BPK agar pada awal tahun 2005 dapat segera ditetapkan.

Draf SAP pun diajukan kembali kepada BPK pada bulan Nopember 2004 dan mendapatkan pertimbangan dari BPK pada bulan Januari 2005. BPK meminta langsung kepada Presiden RI untuk segera Menetapkan Standar Akuntansi Pemerintahan dengan Peraturan Pemerintah (PP). Proses penetapan PP SAP pun berjalan dengan Koordinasi antara Sekretariat Negara, Departemen Keuangan, dan Departemen Hukum dan HAM, serta pihak terkait lainnya hingga penandatanganan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan oleh Presiden pada tanggal 13 Juni 2005.

Kandungan PP SAP

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan terdiri dari:
- Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan
- PSAP 01: Penyajian Laporan Keuangan;
- PSAP 02: Laporan Realisasi Anggaran;
- PSAP 03: Laporan Arus Kas;
- PSAP 04: Catatan atas Laporan Keuangan;
- PSAP 05: Akuntansi Persediaan;
- PSAP 06: Akuntansi Investasi;
- PSAP 07: Akuntansi Aset Tetap;
- PSAP 08: Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan;
- PSAP 09: Akuntansi Kewajiban;

- PSAP 10: Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, dan Peristiwa Luar
 Biasa:
- PSAP 11: Laporan Keuangan Konsolidasian.

PP SAP akan digunakan sebagai pedoman dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah pusat dan daerah berupa:

1. Neraca,
2. Laporan Realisasi Anggaran,
3. Laporan Arus Kas, dan
4. Catatan atas Laporan Keuangan.

Dengan adanya SAP maka laporan keuangan pemerintah pusat/daerah akan lebih berkualitas (dapat dipahami, relevan, andal dan dapat diperbandingkan). Dan laporan tersebut akan diaudit terlebih dahulu oleh BPK untuk diberikan opini dalam rangka meningkatkan kredibilitas laporan, sebelum disampaikan kepada para stakeholder antara lain: pemerintah (eksekutif), DPR/DPRD (legislatif), investor, kreditor dan masyarakat pada umumnya dalam rangka tranparansi dan akuntabilitas keuangan negara.

Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan

Entitas akuntasi adalah unit pemerintahan pengguna anggaran/barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan. Entitas pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan.

Pada pemerintah pusat yang merupakan entitas pelaporan adalah seluruh kementerian negara/lembaga dan Pemerintah Pusat sendiri yaitu laporan konsolidasi dari laporan keuangan seluruh departemen lembaga yang ada di Departemen Keuangan. Sedangkan pada pemerintah daerah yang menjadi entitas pelaporan adalah Seluruh pemerintah provinsi (33), seluruh kabupaten dan kota. Sehingga akan terdapat lebih dari 500 entitas pelaporan di Republik ini, yang semuanya akan menyusun laporan keuangan dan diaudit oleh BPK.

Konsekwensi Ditetapkannya PP SAP

Dengan ditetapkan PP SAP, diharapkan akan adanya transparansi, partisipasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangn negara guna mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance). Sehingga diperlukan langkah-langkah strategis yang perlu segera diupayakan dan diwujudkan bersama dalam rangka implementasi Standar akuntansi Pemerintahan.

Salah satu langkah yang akan dilakukan pemerintah adalah menyusun sistem akuntansi yang mengacu pada SAP. Sistem akuntansi pemerintahan pada tingkat pemerintah akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Saat ini telah dikeluarkan PMK 59/PMK.06/2005 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat. Sistem akuntansi pemerintahan pada tingkat pemerintah daerah diatur dengan peraturan gubernur/bupati/walikota, mengacu pada Perda tentang pengelolaan keuangan daerah yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah.

Untuk implementasi pada pemerintah daerah, Departemen Dalam Negeri telah membuat serangkai kebijakan/strategi implementasi SAP. Antara lain:

1. Omnibus Regulation : Revisi PP 105/2000 dan Kepmendagri 29/2002

2. Melakukan identifikasi terhadap hal-hal yang memerlukan revisi (antara lain jenis laporan keuangan, penyesuaian beberapa kode rekening, perubahan sistem dan prosedur akuntansi, perubahan peran organisasi keuangan daerah).

3. Penerapan PP SAP disesuaikan dengan kondisi Pemda dalam penerapan sistem pertanggungjawaban sesuai Kepmendagri 29/2002.

4. Revisi dilaksanakan secara bertahap dan selektif.

5. Melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam implementasi standar akuntansi.

6. Pelaksanaan Daerah media Inkubator (DMI) secara sukarela dalam penerapan PP SAP. DMI adalah salah satu program Depdagri melalui Ditjen BAKD dalam rangka menegakkan pilar good governance: akuntabilitas, partisipasi masyarakat, dan transparansi, melalui pemberian pedoman, pembinaan, bimbingan, diklat, konsultasi dan pengawasan. Implementasi dilaksanakan sesuai dengan kemampuan daerah, dan perlu adanya sosialisasi dan penyamaan persepsi kepada para stakeholders (auditor, pemda dan pihak terkait lainnya)

7. Evaluasi dan monitoring secara berkala dari pihak-pihak yang berwenang.

Dukungan KSAP

Dalam rangka implementasi SAP, KSAP telah menyiapkan help desk. Dengan help desk, diharapkan dapat menjadi solusi jika terdapat masalah dalam implementasi. KSAP akan memberikan sosialisasi dan pelatihan-pelatihan (ToT, Inhause training, dll) agar pemahaman akan SAP semakin meluas bagi para pengguna. Selain itu melalui website : http://ksap.org. akan digunakan sebagai media sosialisasi dan konsultasi implementasi SAP.

Jika Standar di kemudian hari terdapat hal-hal yang kurang/tidak jelas, maka KSAP akan menerbitkan Interpretasi atau buletin teknis atas PSAP.

Penutup

Menyitir Motto Keberhasilan DMI, ”untuk itu diperlukan suatu langkah kecil untuk menempuh suatu jarak yang sangat jauh, untuk itu perlu dimulai dari yang kecil, mulai dari sendiri, dan mulai dari sekarang kita implementasikan Standar akuntansi Pemerintahan”.

Literatur:
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
2. Undang-Undang Nomr 1 Tahun 2004;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005;
4. Laporan Tahunan Komite Standar Akuntansi Pemerintahan 2004;

5. Arah Penyempurnaan Keputusan Mendagri 29/2002 Pasca Pemberlakuan PP 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Dr. Daeng M. Nazier, DirjenBAKD Departemen Dalam Negeri.

Minggu, 31 Oktober 2010

Akuntan Intern (Internal Accountant)

Profesi Akuntansi

1. Akuntan Publik (Public Accountant): akuntan independen yang memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Akuntan publik pada umumnya mendirikan suatu kantor akuntan dan memperoleh izin dari departemen keuangan.

2. Akuntan Internal (Private Accountant): akuntan yang bekerja pada perusahaan atau lembaga tertentu dan bertugas khusus di bidang akuntansi intern perusahaan untuk membantu pengelola perusahaan.

3. Akuntan Pemerintah (Government Accountant): akuntan yang bekerja sebagai pemeriksa atau auditor untuk pemerintah dan dapat membantu mengadakan pengawasan dalam pengeluaran dana dari masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku.

4. Akuntan Manajemen (Managament Accountant): akuntan yang kegiatannya membantu pimpinan perusahaan baik untuk kegiatan sehari-hari atau perencanaan di masa yang akan datang.

5. Akuntan Pendidik (Accountant Instruction): Akuntan yang bekerja sebagai pengajar pendidikan dan keterampilan akuntansi.

Akuntan Intern (Internal Accountant)

Akuntan intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntan intern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari Staf biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan. Tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.

PENTINGNYA PENGENDALIAN INTERN
Pengendalian intern menjadi penting berkaitan dengan:
a. Lingkup dan ukuran entitas bisnis semakin kompleks.
Hal ini mengakibatkan manajemen harus mengandalkan laporan dan analisis yang banyak jumlahnya agar peranan pengendalian dapat berjalan efektif.
b. Pemeriksaan dan penelaahan bawaan dalam sistem yang baik memberikan perlindungan terhadap kelemahan manusia dan mengurangi kemungkinan kekeliruan dan ketidakberesan yang terjadi.
c. Pengendalian intern yang baik akan mengurangi beban pelaksanaan audit sehingga dapat mengurangi biaya ataupun fee audit.
Bagi perusahaan, struktur pengendalian intern dapat digunakan secara efektif untuk mencegah penggelapan maupun penyimpangan. Auditor berkepentingan untuk memperoleh pemahaman atas struktur pengendalian intern, yang akan digunakan kemudian untuk melakukan penaksiran resiko pengendalian untuk asersi yang terdapat dalam saldo akun, golongan transaksi, dan komponen pengungkapan dalam laporan keuangan. Setelah memperoleh pemahaman dan menaksir resiko pengendalian, auditor dapat mencari pengurangan lebih lanjut tingkat resiko pengendalian taksiran untuk asersi tertentu.

Pengertian Struktur Pengendalian Akuntan Intern.
DEFINISI STRUKTUR PENGENDALIAN INTERN
Struktur Pengendalian Intern (SPI) adalah suatu hal yang sangat memegang peranan penting dalam auditing. Dalam Standar Profesional Akuntan Publik pada SA 319. Par 06 dikemukakan bahwa:
Pengendalian Intern adalah suatu proses yang dijalankan oleh dewan komisaris, manajemen, dan personel lain entitas yang didesain untuk memberikan keyakinan memadai tentang pencapaian tiga golongan tujuan berikut ini: (a) keandalan pelaporan keuangan, (b) efektivitas dan efisiensi operasi dan (c) kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku.
Dengan demikian struktur pengendalian intern merupakan rangkaian proses yang dijalankan entitas, yang mana proses tersebut mencangkup berbagai kebijakan dan prosedur sistematis, bervariasi dan memiliki tujuan utama:
a. Menjaga keandalan pelaporan keuangan entitas
b. Menjaga efektivitas dan efisiensi operasi yang dijalankan
c. Menjaga kepatuhan hukum dan peraturan yang berlaku.
Dari berbagai macam kebijakan dan prosedur yang ditetapkan dan dijalankan oleh entitas ada beberapa yang benar – benar relevan dengan audit atas laporan keuangan. Relevansi kebijakan dan prosedur terhadap audit atas laporan keuangan misalnya adalah kemampuan satuan usaha untuk mencatat, memproses, mengikhtisarkan dan melaporkan data keuangan sesuai dengan asersi yang termuat dalam laporan keuangan. Yang tidak relevan seperti kebijakan dan prosedur mengenai efektivitas proses pengambilan keputusan manajemen tertentu, misal tentang penentuan harga produk yang layak, penentuan besarnya aktivitas periklanan dan lain – lain. Hal tersebut memang penting bagi entitas tetapi tidak berkaitan langsung dengan audit atas laporan keuangan, sehingga tidak perlu dipertimbangkan.
Ikatan Akuntan Indonesia melalui seksi ini khususnya memberikan panduan tentang pengimplementasian standar pekerjaan lapangan kedua, yaitu:
Pemahaman yang memadai atas struktur pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
Fokus yang diutamakan dalam standar pekerjaan lapangan kedua adalah pentingnya struktur pengendalian intern dan komponen – komponen yang ada dalam suatu entitas. Auditor berkepentingan untuk memperoleh bukti yang cukup atas struktur pengendalian intern klien. Hal ini disebabkan karena struktur pengendalian intern merupakan salah satu tipe bukti audit.

Pemakai Informasi Akuntansi Pihak Intern

Pemakai pihak intern (internal users) adalah manejer atau pimpina, yaitu orang yang bertanggung jawab terhadap kegiatan perusahaan. Pimpinan perusahaan memelukan informasi akuntansi sebagai dasar untuk membuat perencanakan, menentukan kebijakan untuk masa yang akan datang, mengadakan pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan perusahaan yang di kelolanya, dan untuk mengetahui tingkat keberhasilan yang dicapai

cara membuat laporan keuangan koperasi

Penyusunan Laporan Keuangan
Proses penyusunan laporan keuangan koperasi dimulai dari proses akuntansi
yaitu ;
1. pencatatan
2. penggolongan
3. peringkasan
4. pelaporan
5. analisis data keuangan dari koperasi yang bersangkutan.

Bukti-bukti dokumen yang digunakan antara lain adalah ;
1. Bukti penerimaan kas
2. Bukti pengeluaran kas
3. Bukti faktur penjualan
4. Faktur pembelian
5. Bukti umum
Dan buku khusus yang digunakan antara lain ;
1. Buku Harian penerimaan kas
2. Buku Harian pengeluaran kas
3. Buku Harian penjualan
4. Buku Harian umum
Buku tambahan/pembantu (subsidary ledgers) yang digunakan antara lain adalah:

1. Buku Kas Kasir
2. Kartu Simpanan Anggota
3. Kartu Persediaan
4. Kartu Piutang Anggota
5. Kartu Piutang bukan anggota
6. Kartu Utang
7. Kartu Inventaris
8. Kartu Biaya
9. Kartu Pembelian Anggota
10. Kartu Barang Titipan.

Sifat dan Keterbatasan pelaporan keuangan koperasi :
1. Laporan keuangan bersifat historis.
2. Laporan keuangan bersifat umum.
3. Proses penyusunan laporan keuangan tidak luput dari penggunaan taksiran dan
berbagai pertimbangan.
4. Akuntansi hanya melaporkan informasi yang bersifat material.
5. Laporan keuangan bersifat konservatif dalam menghadapi ketidakpastian.
6. Laporan keuangan lebih menekankan makna ekonomis suatu peristiwa/transaksi
daripada bentuk hukumnya (formalitas).
7. Laporan keuangan disusun dengan menggunakan istilah-istilah teknis dan pemakai
laporan diasumsikan memahami bahasa teknis akuntansi dan sifat dari informasi
yang dilaporkan.
8. Adanya pelbagai alternatif metode akuntansi yang dapat digunakan menimbulkan
variasi dalam pengukuran sumber-sumber ekonomis dan tingkat kesuksesan antar
perusahaan.
9. Informasi yang bersifat kualitatif dan fakta yang tidak dapat dikualifikasikan umumnya diabaikan

Standar Akuntansi Koperasi :
1. Laporan keuangan koperasi meliputi : neraca, perhitungan hasil usaha, laporan
perubahan posisi keuangan dan catatan atas laporan keuangan, serta laporan
perubahan kekayaan bersih sebagai laporan keuangan tambahan.
2. Perhitungan hasil usaha harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota
dan bukan anggota.
3. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada
perhitungan hasil usaha, berdasarkan perbandingan manfaat yang diterima oleh
anggota dan bukan anggota. Namun hal demikian sulit dilaksanakan alokasi dapat
dilakukan secara sistematis dan rasional. Metode alokasi pendapatan dan beban
harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
4. Laporan keuangan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari
koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi
satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu
memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian
kembali.
5. Kopersi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah
pengelolaan, maka disusun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan
gabungan.
6. Pendapatan yang diperoleh dari penjualan produk atau penyerahan produk atau
penyerahan jasa kepada anggota dilaporkan secara terpisah pada perhitungan hasil
usaha sebagai penjualan kepada anggota atau pendapatan dari anggota.
Pendapatan sehubungan dengan transaksi penjualan produk atau penyerahan jasa
kepada bukan anggota disajikan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam PAI
1984.
7. Pendapatan yang realisasi penerimaannya belum pasti dicatat sebagai pendapatan
ditangguhkan dan disajikan dalam kelompok kewajiban. Penjelasan secukupnya
perlu diberikan dalam catatan atas laporan keuangan.
8. Harga pokok penjualan yang timbul sehubungan dengan transaksi penjualan produk
kepada anggota disajikan secara terpisah pada perhitungan hasil usaha koperasi.
Harga pokok penjualan yang timbul sehubungan dengan transaksi penjualan produk
kepada bukan anggota disajikan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam PAI
1984.
9. Beban yang terjadi karena aktivitas dalam kaitannya dengan program khusus
merupakan pengorbanan ekonomis yang telah dimanfaatkan.
10.Beban harus disajikan secara terpisah antara beban usaha anggota dan bukan
anggota. Pengalokasian beban usaha tersebut sedapat mungkin didasarkan atas
perbandingan jumlah manfaat yang diterima. Dalam hal cara demikian sulit
dilaksanakan, maka alokasi dapat dilakukan secara sistematis dan rasional. Metode
koperasi yang digunakan diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
Masalah Akuntansi Koperasi.
Yang menjadi masalah dalam akuntansi untuk Koperasi adalah sebagai berikut ;
I. Penyertaan masing-masing anggota
II. Pembagian sisa hasil usaha.

Koperasi Sebagai Badan Usaha

1. PENGERTIAN BADAN USAHA

Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tuuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan jasa untuk dijual.

1. KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA

Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.

Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.

1. TUJUAN DAN NILAI PERUSAHAAN

Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.

Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.

* Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
* Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
* Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
* Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.

Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemne seperti memaksimumkan keuntungan taupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan pemerintah.

Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujua umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :

1. Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
2. Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
3. Memaksimumkan biaya (minimize profit)
4. MENDIFINISIKAN TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI

Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.

1. KETERBATASAN TEORI PERUSAHAAN

Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa Kritik dari teori tersebut adalah segai berikut.

* Tujuan Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales). Model ini diperkenalkan oleh William banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders).
* Tujuan Perusahaan adalah untuk memaksimumkan pengguanaan manajemen (maximization of managemen utility). Dalil ini diperkenalkan oleh oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan.
* Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras (satisfying behavior). Postulat ini dikembangkan oelh Herbet Simon. Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll

1. TEORI LABA

Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.

* Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
* Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
* Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
o Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
o Skala ekonomi
o Kepemilikan hak paten
o Pembatasan dari pemerintah

1. FUNGSI LABA

Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.

Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.

1. KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA

Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasr koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu

1. Status dan Motif anggota koperasi
2. Kegiatan usaha
3. Permodalan koperasi
4. SHU koperasi

1. Status dan motif

anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hkum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota.

Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).

1. Kegiatan usaha

Pada awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.

1. Permodalan koperasi

Modal adalah sejumlah harga (uang/barang) yang dipergunakan untuk menjalankan usaha, modal berupa uang tunai, barang dagangan bangunan dan lain sebagainya.

Modal koperasi dibituhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri :

* Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditana,m atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid).