Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), yang ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2005, menggunakan basis modifikasian kas
menuju akrual (cash towards accrual). Basis ini mengharuskan penyajian aset,
kewajiban, dan ekuitas dengan basis akrual sedangkan pendapatan, belanja, dan
pembiayaan menggunakan basis kas. Aset, kewajiban, dan ekuitas merupakan unsur
neraca sedangkan pendapatan, belanja, dan pembiayaan merupakan unsur Laporan
Realisasi Anggaran. Dengan kata lain, Neraca disajikan dengan basis akrual dan
Laporan Realisasi Anggaran disajikan dengan basis kas.
Dalam sebuah pertemuan sebelum basis ini dipilih, Prof. Dr. Bambang Sudibyo,
sekarang Mendiknas, yang saat itu masih duduk sebagai anggota Komite Pengarah
dalam Komite Standar Akuntansi Pemerintah Pusat dan Daerah, mempertanyakan
bagaimana teknis pencatatan basis ini dapat dilaksanakan. Komite menjelaskan
bahwa secara teknis basis ini dapat dilaksanakan dengan menggunakan jurnal
korolari. Jadilah basis tadi dipilih tentunya dengan teknis korolari-nya. Akan tetapi
dalam SAP sendiri tidak ada uraian mengenai jurnal korolari ini. Alasannya, bahwa
urusan jurnal menjurnal merupakan bagian dari sistem akuntansi bukan standar
akuntansi. Lalu apa dan bagaimana sebenarnya jurnal korolari itu? Apakah jurnal
korolari wajib digunakan?
Neraca dan Laporan Realisasi Anggaran merupakan laporan-laporan yang saling
berhubungan. Pendapatan yang merupakan isi Laporan Realisasi Anggaran
didefinisikan sebagai semua penerimaan Rekening Kas Umum Negara/Daerah yang
menambah ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan
yang menjadi hak pemerintah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah.
Selanjutnya belanja yang juga menjadi isi Laporan Realisasi Anggaran didefinisikan
sebagai semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah yang
mengurangi ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang
tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah. Ekuitas dana lancar
merupakan unsur neraca sehingga pendapatan dan belanja seharusnya langsung
mempengaruhi ekuitas dana lancar dalam neraca. Akan tetapi penerimaan pendapatan
dan pengeluaran belanja berdasarkan basis kas hanya mempengaruhi jumlah kas
tetapi tidak secara langsung mempengaruhi ekuitas dana lancar. Oleh karena itu dapat
dikatakan bahwa akun-akun pendapatan dan belanja merupakan akun pembantu
ekuitas dana lancar. Penerimaan pendapatan dicatat terlebih dahulu dalam akun
pendapatan dan pengeluaran belanja dicatat dalam akun belanja kemudian pada akhir
tahun ditutup ke akun ekuitas dana lancar. (Bandingkan dengan pengertian
pendapatan dan biaya sebagai akun pembantu modal dalam akuntansi komersial).
Seluruh penerimaan dan pengeluaran pemerintah harus ada dalam anggaran
artinya harus melalui atau tercantum dalam Laporan Realisasi Anggaran. Pendapatan,
belanja, dan pembiayaan yang merupakan unsur Laporan Realisasi Anggaran akan
diakui atau dicatat pada saat kas diterima atau dikeluarkan. Pendapatan, belanja, dan
pembiayaan hanya mempengaruhi kas dan tidak mempengaruhi komponen lainnya
dalam pos neraca pada saat penerimaan dan pengeluaran kas. Akibat perlakuan
seperti ini, neraca hanya terdiri dari sisi debet kas sisi kredit ekuitas. Itupun ekuitas
muncul pada akhir periode pada saat pendapatan dan biaya ditutup ke ekuitas dana
lancar.
Perlakuan-perlakuan penerimaan dan pengeluaran dalam penerapan basis kas
menuju akrual ini dapat diuraikan sebagai berikut:
Pada saat penerimaan pendapatan dibuat jurnal:
Kas xxx
Pendapatan xxx
Kas merupakan unsur atau akun neraca yang disebut juga dengan akun ril (real
account) sedangkan pendapatan adalah unsur Laporan Realisasi Anggaran akun
nominal (nominal account).
Pada saat pengeluaran kas untuk belanja dijurnal:
Belanja xxx
Kas xxx
Belanja merupakan nominal account.
Pada saat pengeluaran belanja untuk perolehan aset tetap berupa gedung misalnya
akan dijurnal:
Belanja Modal xxx
Kas xxx
Pertanyaannya, mengapa tidak langsung dijurnal ke aset tetap yang bersangkutan?
Seharusnya, seperti halnya di akuntansi komersial, pengeluaran untuk perolehan aset
tetap (belanja modal untuk pembangunan gedung) dapat dijurnal sebagai berikut:
Gedung dan Bangunan xxx
Kas xxx
Akun gedung dan bangunan dan akun kas merupakan akun ril (real account). Jika
dilakukan penjurnalan seperti ini maka pengeluaran tersebut tidak akan
mempengaruhi belanja dalam Laporan Realisasi Anggaran. Perlakuan seperti ini
hanya mempengaruhi akun-akun neraca. Oleh karena seluruh transaksi kas
pemerintahan harus melalui Laporan Realisasi Anggaran maka pengeluaran untuk
belanja modal tidak dapat dijurnal langsung ke aset yang bersangkutan, tetapi harus
melalui Laporan Realisasi Anggaran terlebih dahulu.
Contoh lain, misalnya pengeluaran untuk pembayaran pokok utang. Pembayaran
pokok utang akan dijurnal sebagai berikut:
Pengeluaran Pembiayaan-Pokok Hutang xxx
kas xxx
Pengeluaran uang kas untuk pembayaran utang tidak dikredit secara langsung pada
kewajiban di Neraca, melainkan dijurnal ke unsur Laporan Realisasi Anggaran yaitu
Pengeluaran Pembiayaan untuk Pembayaran Pokok Utang.
Dari uraian di atas terlihat bahwa setiap pengeluaran pemerintah atau penerimaan
pemerintah harus melalui Laporan Realisasi Anggaran. Oleh karena itu, penerimaan
dan pengeluaran mempengaruhi unsur-unsur dalam Laporan Realisasi Anggaran dan
kas di Neraca sekaligus. Jadi yang terpengaruh di Neraca hanya akun kas.
Akan tetapi penerimaan dan pengeluaran uang tidak hanya mempengaruhi kas di
Neraca. Pengeluaran uang untuk membayar pengadaan aset tetap yang merupakan
belanja modal selain mempengaruhi kas juga mempengaruhi aset tetap yang
bersangkutan dan akun pasangannya dalam kelompok ekuitas. Contohnya pengadaan
aset tetap berupa bangunan tadi. Contoh lainnya, penerimaan uang dari pinjaman
akan menambah kas tetapi sekaligus juga menambah kewajiban yang harus muncul di
Neraca.
Untuk itu harus ada mekanisme agar pengeluaran kas tidak hanya mempengaruhi
kas tetapi juga unsur neraca lainnya yang terkait sekaligus juga masuk dalam
Laporan Realisasi Anggaran. Demikian juga halnya dengan penerimaan pinjaman
yang masuk dalam Laporan Realisasi Anggaran tetapi juga harus masuk dalam
kewajiban di Neraca. Mekanisme ini disebut dengan jurnal korolari. Dengan
mekanisme jurnal korolari, pengeluaran belanja untuk pembelian aset tetap seperti
pembelian gedung tadi dicatat sebagai pengeluaran belanja modal tetapi tidak
berhenti disitu. Agar perolehan aset tersebut muncul dalam Neraca maka perlu dibuat
jurnal pendamping yang disebut jurnal korolari. Jurnal korolari dibuat dengan
mendebet aset yang bersangkutan dan mengkredit akun Ekuitas Dana Diinvestasikan
dalam kelompok Ekuitas. Misalkan dikeluarkan belanja modal sebesar Rp100 miliar
untuk pembelian gedung maka agar dapat masuk dalam Neraca dan Laporan Realisasi
Anggaran harus dibuat jurnal sebagai berikut:
Belanja Modal Rp 100 M
Kas Rp 100 M
Jurnal ini akan mempengaruhi belanja modal dalam Laporan Realisasi Anggaran.
Pencatatan tersebut belum masuk dalam akun aset tetap berupa gedung dan akun
ekuitasnya. Untuk itu dibuatkan jurnal korolari:
Gedung dan Bangunan Rp 100 M
Diinvestasikan dalam Aset Tetap Rp 100 M
Dengan penjurnalan di atas, Pengeluaran Kas akan dicatat dalam Neraca dan Laporan
Realisasi Anggaran. Akan tetapi bukan hanya itu, akun Gedung dan bangunan dalam kelompok aset tetap dan akun Diinvestasikan dalam Aset Tetap dalam kelompok
Ekuitas juga dicatat sebesar jumlah yang sama.
Dari uraian di atas terlihat bahwa jurnal korolari digunakan agar transaksi yang
mempengaruhi akun Neraca (selain kas) dan Laporan Realisasi Anggaran dapat
dicatat pada waktu yang sama. Pertanyaannya adalah, apakah tidak ada mekanisme
lain yang dapat memungkinkan dapat disajikan unsur neraca selain kas? Jawabnya,
ada. Akun-akun yang dimaksud bisa saja dicatat pada akhir tahun dengan
menggunakan jurnal penyesuaian. Seluruh buku besar untuk akun-akun terkait
dibuka pada saat penyusunan neraca lajur. Akan tetapi dapat dibayangkan begitu
rumitnya menghimpun semua bukti transaksi untuk dilakukan penyesuaian pada akhir
tahun dengan mekanisme ini.
Pertanyaan lain yang tersisa apakah jurnal korolari wajib diterapkan? Pertanyaan
ini mengantar kita tiba pada bagian akhir tulisan ini. Sesuatu hal yang wajib berkaitan
dengan aturan yang mewajibkan. Sepanjang pengetahuan penulis, tidak ada aturan
yang mewajibkan penggunaan jurnal korolari ini. Akan tetapi jurnal korolari ini
digunakan untuk dapat menerapkan basis yang dianut dalam SAP untuk menghindari
kesulitan dalam penyusunan laporan keuangan akhir tahun. Akan tetapi pertanyaan
inipun memancing pertanyaan berikutnya, apakah jurnal korolari perlu jika basis yang
dianut nanti adalah basis akrual? Pertanyaan dan pemikiran memang tidak seharusnya
berhenti.
Rabu, 24 November 2010
Selasa, 23 November 2010
Basis Akuntansi Pemerintahan
Sesuai amanat Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, pemerintah diwajibkan menerapkan basis akuntansi akrual secara penuh atas pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja negara paling lambat tahun anggaran 2008. Sedangkan basis akuntansi yang sekarang ini diterapkan oleh pemerintah dalam pembuatan laporan keuangan pemerintah sesuai dengan Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan dalam Exposure Draft Standar Akuntansi Pemerintahan (per 04 Februari 2004) adalah dual basis. Yang dimaksud dengan dual basis adalah pengakuan pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam Laporan Realisasi Anggaran menggunakan basis kas, sedangkan untuk pengakuan aktiva, kewajiban, dan ekuitas dalam Neraca menggunakan.
Penggunaan dual basis tersebut didasarkan pada kenyataan bahwa pemerintah diwajibkan membuat neraca yang hanya dapat dibuat dengan akuntansi berbasis akrual, sedangkan di sisi lain juga wajib membuat laporan realisasi anggaran atau yang dulu di kenal dengan nama Perhitungan Anggaran Negara (PAN) yang dibuat dengan akuntansi berbasis kas. Terlepas dari basis akuntansi mana yang dipakai, tulisan ini akan membahas jenis-jenis basis akuntansi yang ada dalam praktek, baik pada sektor privat maupun sektor publik termasuk pemerintahan.
Jenis-jenis Basis Akuntansi
Basis akuntansi merupakan prinsip-prinsip akuntansi yang menentukan kapan pengaruh atas transaksi atau kejadian harus diakui untuk tujuan pelaporan keuangan. Basis akuntansi ini berhubungan dengan waktu kapan pengukuran dilakukan. Basis akuntansi pada umumnya ada dua yaitu basis kas dan basis akrual. Selain kedua basis akuntansi tersebut terdapat banyak variasi atau modifikasi dari keduanya, yaitu modifikasi dari akuntansi berbasis kas, dan modifikasi dari akuntansi berbasis akrual. Jadi dapat dikatakan bahwa basis akuntansi ada 4 macam, yaitu:
1. Akuntansi berbasis kas (cash basis of accounting)
2. Modifikasi dari akuntansi berbasis kas (modified cash basis of accounting)
3. Akuntansi berbasis akrual (accrual basis of accounting)
4. Modifikasi dari akuntansi berbasis akrual (modified accrual basis of accounting)
Pembagian basis pencatatan (akuntansi) ini bukan sesuatu yang mutlak, dalam Government Financial Statistic (GFS) yang diterbitkan oleh International Monetary Fund (IMF) menyatakan bahwa basis pencatatan (akuntansi) dibagi menjadi 4 macam, yaitu accrual basis, due-for-payment basis, commitments basis, dan cash basis.
A. Akuntansi Berbasis Kas
Dalam akuntansi berbasis kas, transaksi ekonomi dan kejadian lain diakui ketika kas diterima atau dibayarkan. Basis kas ini dapat mengukur kinerja keuangan pemerintah yaitu untuk mengetahui perbedaan antara penerimaan kas dan pengeluaran kas dalam suatu periode. Basis kas menyediakan informasi mengenai sumber dana yang dihasilkan selama satu periode, penggunaan dana dan saldo kas pada tanggal pelaporan. Model pelaporan keuangan dalam basis kas biasanya berbentuk Laporan Penerimaan dan Pembayaran (Statement of Receipts and Payment) atau Laporan Arus Kas (Cash Flow Statement). Selain itu perlu dibuat suatu catatan atas laporan keuangan atau notes to financial statement yang menyajikan secara detail tentang item-item yang ada dalam laporan keuangan dan informasi tambahan seperti :
1. Item-item yang diakui dalam akuntansi berbasis akrual, seperti aktiva tetap dan utang/pinjaman.
2. Item-item yang biasa diungkapkan dalam akuntansi berbasis akrual, seperti komitmen, kontinjensi, dan jaminan.
3. Item-item lain, seperti informasi yang bersifat prakiraan (forecast).
Pada praktek akuntansi pemerintahan di Indonesia basis kas untuk Laporan Realisasi Anggaran berarti bahwa pendapatan diakui pada saat kas diterima oleh Rekening Kas Umum Negara/Daerah, dan belanja diakui pada saat kas dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah. Secara rinci pengakuan item-item dalam laporan realisasi anggaran, sesuai dengan Exposure Draft PSAP Pernyataan No. 2 tentang Laporan Realisasi Anggaran adalah sebagai berikut:
1. Pendapatan diakui pada saat diterima pada Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau entitas pelaporan.
2. Belanja diakui pada saat terjadinya pengeluaran dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau entitas pelaporan. Khusus pengeluaran melalui pemegang kas pengakuannya terjadi pada saat pertanggungjawaban atas pengeluaran tersebut disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan
3. Dana Cadangan diakui pada saat pembentukan yaitu pada saat dilakukan penyisihan uang untuk tujuan pencadangan dimaksud. Dana Cadangan berkurang pada saat terjadi pencairan Dana Cadangan.
4. Penerimaan pembiayaan diakui pada saat diterima pada Rekening Kas Umum Negara/Daerah.
5. Pengeluaran pembiayaan diakui pada saat dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah.
Akuntansi berbasis kas ini tentu mempunyai kelebihan dan keterbatasan. Kelebihan-kelebihan akuntansi berbasis kas adalah laporan keuangan berbasis kas memperlihatkan sumber dana, alokasi dan penggunaan sumber-sumber kas, mudah untuk dimengerti dan dijelaskan, pembuat laporan keuangan tidak membutuhkan pengetahuan yang mendetail tentang akuntansi, dan tidak memerlukan pertimbangan ketika menentukan jumlah arus kas dalam suatu periode. Sementara itu keterbatasan akuntansi berbasis kas adalah hanya memfokuskan pada arus kas dalam periode pelaporan berjalan, dan mengabaikan arus sumber daya lain yang mungkin berpengaruh pada kemampuan pemerintah untuk menyediakan barang-barang dan jasa-jasa saat sekarang dan saat mendatang; laporan posisi keuangan (neraca) tidak dapat disajikan, karena tidak terdapat pencatatan secara double entry; tidak dapat menyediakan informasi mengenai biaya pelayanan(cost of service) sebagai alat untuk penetapan harga (pricing), kebijakan kontrak publik, untuk kontrol dan evaluasi kinerja.
B. Modifikasi Dari Akuntansi Berbasis Kas
Basis akuntansi ini pada dasarnya sama dengan akuntansi berbasis kas, namun dalam basis ini pembukuan untuk periode tahun berjalan masih ditambah dengan waktu atau periode tertentu (specific period) misalnya 1 atau 2 bulan setelah periode berjalan (?leaves the books open?). Penerimaan dan pengeluaran kas yang terjadi selama periode tertentu tetapi diakibatkan oleh periode pelaporan sebelumnya akan diakui sebagai penerimaan dan pengeluaran atas periode pelaporan yang lalu (periode sebelumnya). Arus kas pada awal periode pelaporan yang diperhitungkan dalam periode pelaporan tahun lalu dikurangkan dari periode pelaporan berjalan.
Laporan keuangan dalam basis ini juga memerlukan pengungkapan tambahan atas item-item tertentu yang biasanya diakui dalam basis akuntansi akrual. Pengungkapan tersebut sangat beragam sesuai dengan kebijakan pemerintah. Sebagai tambahan atas item-item yang diungkapkan dalam basis kas, ada beberapa pengungkapan yang terpisah atas saldo near-cash yang diperlihatkan dengan piutang-piutang yang akan diterima dan utang-utang yang akan dibayar selama periode tertentu dan financial assets and liabilities. Sebagai contoh Pemerintah Malaysia menggunakan specified period dalam laporan keuangan tahunan, yang mengungkapkan beberapa catatan (memo) mengenai : aktiva, investasi, kewajiban, utang pemerintah (public debt), jaminan (guarantees), dan notes payable.
Dalam basis ini ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu :
1. Fokus pengukuran di bawah basis ini adalah pada sumber keuangan sekarang (current financial resources) dan perubahan-perubahan atas sumber-sumber keuangan tersebut. Basis akuntansi ini mempunyai fokus pengukuran yang lebih luas dari basis kas, pengakuan penerimaan dan pembayaran kas tertentu selama periode spesifik berarti bahwa terdapat informasi mengenai pituang dan hutang, meskipun tidak diakui sebagai aktiva dan kewajiban.
2. Penetapan panjangnya periode tertentu bervariasi antara beberapa pemerintah, namun ada beberapa ketentuan, yaitu :
1. periode tertentu diterapkan secara konsisten dari tahun ke tahun
2. periode tertentu harus sama untuk penerimaan dan pembayaran kas
3. kriteria yang sama atas pengakuan penerimaan dan pembayaran kas selama periode tertentu harus diterapkan untuk seluruh penerimaan dan pembayaran
4. satu bulan adalah waktu yang tepat, karena pembelian barang secara kredit umumnya diselesaikan dalam periode tersebut, periode tertentu yang terlalu lama mungkin mengakibatkan kesulitan dalam menghasilkan laporan keuangan
5. kebijakan akuntansi yang dipakai harus diungkapkan secara penuh (fully disclosed)
3. Kriteria pengakuan atas penerimaan selama periode tertentu adalah bahwa penerimaan harus berasal dari periode yang lalu, namun penerapan ini tidak seragam untuk semua negara. Beberapa pemerintah menganggap bahwa seluruh penerimaan yang diterima selama periode tertentu adalah berasal dari periode sebelumnya, sedangkan pemerintah yang lain mengakui hanya beberapa dari penerimaan tersebut.
C. Akuntansi Berbasis Akrual
Akuntansi berbasis akrual berarti suatu basis akuntansi di mana transaksi ekonomi dan peristiwa-peristiwa lain diakui dan dicatat dalam catatan akuntansi dan dilaporkan dalam periode laporan keuangan pada saat terjadinya transaksi tersebut, bukan pada saat kas atau ekuivalen kas diterima atau dibayarkan. Akuntansi berbasis akrual ini banyak dipakai oleh institusi sektor non publik dan lembaga lain yang bertujuan mencari keuntungan. International Monetary Fund (IMF) sebagai lembaga kreditur menyusun Government Finance Statistics (GFS) yang di dalamnya menyarankan kepada negara-negara debiturnya untuk menerapkan akuntansi berbasis akrual dalam pembuatan laporan keuangan. Alasan penerapan basis akrual ini karena saat pencatatan (recording) sesuai dengan saat terjadinya arus sumber daya. Jadi basis akrual ini menyediakan estimasi yang tepat atas pengaruh kebijakan pemerintah terhadap perekonomian secara makro. Selain itu basis akrual menyediakan informasi yang paling komprehensif karena seluruh arus sumber daya dicatat, termasuk transaksi internal, in-kind transaction, dan arus ekonomi lainnya.
Ada beberapa manfaat yang dapat diperoleh atas penerapan basis akrual, baik bagi pengguna laporan (user) maupun bagi pemerintah sebagai penyedia laporan keuangan. Manfaat tersebut antara lain :
1. dapat menyajikan laporan posisi keuangan pemerintah dan perubahannya
2. memperlihatkan akuntabilitas pemerintah atas penggunaan seluruh sumber daya
3. menunjukkan akuntabilitas pemerintah atas pengelolaan seluruh aktiva dan kewajibannya yang diakui dalam laporan keuangan
4. memperlihatkan bagaimana pemerintah mendanai aktivitasnya dan memenuhi kebutuhan kasnya
5. memungkinkan user untuk mengevaluasi kemampuan pemerintah dalam medanai aktivitasnya dan dalam memenuhi kewajiban dan komitmennya
6. membantu user dalam pembuatan keputusan tentang penyediaan sumber daya ke atau melakukan bisnis dengan entitas
7. user dapat mengevaluasi kinerja pemerintah dalam hal biaya pelayanan, efisiensi dan penyampaian pelayanan tersebut.
Sesuai dengan Exposure Draft Standar Akuntansi Pemerintahan, basis akrual untuk neraca berarti bahwa aktiva, kewajiban, dan ekuitas dana diakui dan dicatat pada saat terjadinya transaksi, atau pada saat kejadian atau kondisi lingkungan berpengaruh pada keuangan pemerintah, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar. Secara rinci pengakuan atas item-item yang ada dalam neraca dengan penerapan basis akrual adalah :
1. Persediaan diakui pada saat potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh pemerintah dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal. Persediaan diakui pada saat diterima atau hak kepemilikannya dan/atau kepenguasaannya berpindah.
2. Investasi, suatu pengeluaran kas atau aset dapat diakui sebagai investasi apabila memenuhi salah satu kriteria:
1. Kemungkinan manfaat ekonomik dan manfaat sosial atau jasa pontensial di masa yang akan datang atas suatu investasi tersebut dapat diperoleh pemerintah;
2. Nilai perolehan atau nilai wajar investasi dapat diukur secara memadai (reliable). Pengeluaran untuk perolehan investasi jangka pendek diakui sebagai pengeluaran kas pemerintah dan tidak dilaporkan sebagai belanja dalam laporan realisasi anggaran, sedangkan pengeluaran untuk memperoleh investasi jangka panjang diakui sebagai pengeluaran pembiayaan.
3. Aktiva tetap, untuk dapat diakui sebagai aset tetap, suatu aset harus berwujud dan memenuhi kriteria:
1. Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan;
2. Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal;
3. Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; dan
4. Diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan
5. Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP), suatu benda berwujud harus diakui sebagai KD jika:
1. besar kemungkinan bahwa manfaat ekonomi masa yang akan datang berkaitan dengan aset tersebut akan diperoleh;
2. biaya perolehan tersebut dapat diukur secara andal; dan
3. aset tersebut masih dalam proses pengerjaan.
KDP dipindahkan ke pos aset tetap yang bersangkutan jika kriteria berikut ini terpenuhi:
1. Konstruksi secara substansi telah selesai dikerjakan; dan
2. Dapat memberikan manfaat/jasa sesuai dengan tujuan perolehan;
3. Kewajiban, suatu kewajiban yang diakui jika besar kemungkinan bahwa pengeluaran sumber daya ekonomi akan dilakukan atau telah dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban yang ada sampai saat ini, dan perubahan atas kewajiban tersebut mempunyai nilai penyelesaian yang dapat diukur dengan andal.
D. Modifikasi dari Akuntansi Berbasis Akrual
Basis akuntansi ini meliputi pengakuan beberapa aktiva, namun tidak seluruhnya, seperti aktiva fisik, dan pengakuan beberapa kewajiban, namun tidak seluruhnya, seperti utang pensiun. Contoh bervariasinya (modifikasi) dari akuntansi akrual, dapat ditemukan dalam paktek sebagai berikut ini :
1. pengakuan seluruh aktiva, kecuali aktiva infrastruktur, aktiva pertahanan dan aktiva bersejarah/warisan, yang diakui sebagai beban (expense) pada waktu pengakuisisian atau pembangunan. Perlakuan ini diadopsi karena praktek yang sulit dan biaya yang besar untuk mengidentifikasi atau menilai aktiva-aktiva tersebut.
2. pengakuan hampir seluruh aktiva dan kewajiban menurut basis akrual, namun pengakuan pendapatan berdasar pada basis kas atau modifikasi dari basis kas
3. pengakuan hanya untuk aktiva dan kewajiban finansial jangka pendek
4. pengakuan seluruh kewajiban dengan pengecualian kewajiban tertentu seperti utang pensiun.
Beberapa penyusun standar telah mengidentifikasi kriteria atas waktu pengakuan pendapatan dengan akuntansi berbasis akrual, sebagai contoh Pemerintah Kanada mengakui pendapatan dalam periode di mana transaksi atau peristiwa telah terjadi ketika pendapatan tersebut dapat diukur (measurable). Pemerintah Federal Amerika Serikat (State) mengakui pendapatan pajak dalam periode akuntansi di mana pendapatan tersebut menjadi susceptible to accrual (yaitu ketika pendapatan menjadi measurable dan available untuk mendanai pengeluaran). Available berarti dapat ditagih dalam periode sekarang atau segera setelah terjadi transaksi.
Basis akuntansi mana yang dipakai oleh suatu pemerintah tertentu, tergantung pada kebijakan dan kondisi yang ada. Masing-masing basis akuntansi tersebut mempunyai kelebihan dan kekurangan, basis akuntansi akrual memberikan manfaat yang lebih banyak dibandingkan dengan basis akuntansi yang lain, baik bagi pemerintah sendiri sebagai penyusun laporan keuangan maupun bagi pengguna laporan keuangan (user). Pemerintah Indonesia, sesuai dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, sudah harus menerapkan basis akuntansi akrual secara penuh paling lambat tahun 2008.
Penggunaan dual basis tersebut didasarkan pada kenyataan bahwa pemerintah diwajibkan membuat neraca yang hanya dapat dibuat dengan akuntansi berbasis akrual, sedangkan di sisi lain juga wajib membuat laporan realisasi anggaran atau yang dulu di kenal dengan nama Perhitungan Anggaran Negara (PAN) yang dibuat dengan akuntansi berbasis kas. Terlepas dari basis akuntansi mana yang dipakai, tulisan ini akan membahas jenis-jenis basis akuntansi yang ada dalam praktek, baik pada sektor privat maupun sektor publik termasuk pemerintahan.
Jenis-jenis Basis Akuntansi
Basis akuntansi merupakan prinsip-prinsip akuntansi yang menentukan kapan pengaruh atas transaksi atau kejadian harus diakui untuk tujuan pelaporan keuangan. Basis akuntansi ini berhubungan dengan waktu kapan pengukuran dilakukan. Basis akuntansi pada umumnya ada dua yaitu basis kas dan basis akrual. Selain kedua basis akuntansi tersebut terdapat banyak variasi atau modifikasi dari keduanya, yaitu modifikasi dari akuntansi berbasis kas, dan modifikasi dari akuntansi berbasis akrual. Jadi dapat dikatakan bahwa basis akuntansi ada 4 macam, yaitu:
1. Akuntansi berbasis kas (cash basis of accounting)
2. Modifikasi dari akuntansi berbasis kas (modified cash basis of accounting)
3. Akuntansi berbasis akrual (accrual basis of accounting)
4. Modifikasi dari akuntansi berbasis akrual (modified accrual basis of accounting)
Pembagian basis pencatatan (akuntansi) ini bukan sesuatu yang mutlak, dalam Government Financial Statistic (GFS) yang diterbitkan oleh International Monetary Fund (IMF) menyatakan bahwa basis pencatatan (akuntansi) dibagi menjadi 4 macam, yaitu accrual basis, due-for-payment basis, commitments basis, dan cash basis.
A. Akuntansi Berbasis Kas
Dalam akuntansi berbasis kas, transaksi ekonomi dan kejadian lain diakui ketika kas diterima atau dibayarkan. Basis kas ini dapat mengukur kinerja keuangan pemerintah yaitu untuk mengetahui perbedaan antara penerimaan kas dan pengeluaran kas dalam suatu periode. Basis kas menyediakan informasi mengenai sumber dana yang dihasilkan selama satu periode, penggunaan dana dan saldo kas pada tanggal pelaporan. Model pelaporan keuangan dalam basis kas biasanya berbentuk Laporan Penerimaan dan Pembayaran (Statement of Receipts and Payment) atau Laporan Arus Kas (Cash Flow Statement). Selain itu perlu dibuat suatu catatan atas laporan keuangan atau notes to financial statement yang menyajikan secara detail tentang item-item yang ada dalam laporan keuangan dan informasi tambahan seperti :
1. Item-item yang diakui dalam akuntansi berbasis akrual, seperti aktiva tetap dan utang/pinjaman.
2. Item-item yang biasa diungkapkan dalam akuntansi berbasis akrual, seperti komitmen, kontinjensi, dan jaminan.
3. Item-item lain, seperti informasi yang bersifat prakiraan (forecast).
Pada praktek akuntansi pemerintahan di Indonesia basis kas untuk Laporan Realisasi Anggaran berarti bahwa pendapatan diakui pada saat kas diterima oleh Rekening Kas Umum Negara/Daerah, dan belanja diakui pada saat kas dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah. Secara rinci pengakuan item-item dalam laporan realisasi anggaran, sesuai dengan Exposure Draft PSAP Pernyataan No. 2 tentang Laporan Realisasi Anggaran adalah sebagai berikut:
1. Pendapatan diakui pada saat diterima pada Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau entitas pelaporan.
2. Belanja diakui pada saat terjadinya pengeluaran dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau entitas pelaporan. Khusus pengeluaran melalui pemegang kas pengakuannya terjadi pada saat pertanggungjawaban atas pengeluaran tersebut disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan
3. Dana Cadangan diakui pada saat pembentukan yaitu pada saat dilakukan penyisihan uang untuk tujuan pencadangan dimaksud. Dana Cadangan berkurang pada saat terjadi pencairan Dana Cadangan.
4. Penerimaan pembiayaan diakui pada saat diterima pada Rekening Kas Umum Negara/Daerah.
5. Pengeluaran pembiayaan diakui pada saat dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah.
Akuntansi berbasis kas ini tentu mempunyai kelebihan dan keterbatasan. Kelebihan-kelebihan akuntansi berbasis kas adalah laporan keuangan berbasis kas memperlihatkan sumber dana, alokasi dan penggunaan sumber-sumber kas, mudah untuk dimengerti dan dijelaskan, pembuat laporan keuangan tidak membutuhkan pengetahuan yang mendetail tentang akuntansi, dan tidak memerlukan pertimbangan ketika menentukan jumlah arus kas dalam suatu periode. Sementara itu keterbatasan akuntansi berbasis kas adalah hanya memfokuskan pada arus kas dalam periode pelaporan berjalan, dan mengabaikan arus sumber daya lain yang mungkin berpengaruh pada kemampuan pemerintah untuk menyediakan barang-barang dan jasa-jasa saat sekarang dan saat mendatang; laporan posisi keuangan (neraca) tidak dapat disajikan, karena tidak terdapat pencatatan secara double entry; tidak dapat menyediakan informasi mengenai biaya pelayanan(cost of service) sebagai alat untuk penetapan harga (pricing), kebijakan kontrak publik, untuk kontrol dan evaluasi kinerja.
B. Modifikasi Dari Akuntansi Berbasis Kas
Basis akuntansi ini pada dasarnya sama dengan akuntansi berbasis kas, namun dalam basis ini pembukuan untuk periode tahun berjalan masih ditambah dengan waktu atau periode tertentu (specific period) misalnya 1 atau 2 bulan setelah periode berjalan (?leaves the books open?). Penerimaan dan pengeluaran kas yang terjadi selama periode tertentu tetapi diakibatkan oleh periode pelaporan sebelumnya akan diakui sebagai penerimaan dan pengeluaran atas periode pelaporan yang lalu (periode sebelumnya). Arus kas pada awal periode pelaporan yang diperhitungkan dalam periode pelaporan tahun lalu dikurangkan dari periode pelaporan berjalan.
Laporan keuangan dalam basis ini juga memerlukan pengungkapan tambahan atas item-item tertentu yang biasanya diakui dalam basis akuntansi akrual. Pengungkapan tersebut sangat beragam sesuai dengan kebijakan pemerintah. Sebagai tambahan atas item-item yang diungkapkan dalam basis kas, ada beberapa pengungkapan yang terpisah atas saldo near-cash yang diperlihatkan dengan piutang-piutang yang akan diterima dan utang-utang yang akan dibayar selama periode tertentu dan financial assets and liabilities. Sebagai contoh Pemerintah Malaysia menggunakan specified period dalam laporan keuangan tahunan, yang mengungkapkan beberapa catatan (memo) mengenai : aktiva, investasi, kewajiban, utang pemerintah (public debt), jaminan (guarantees), dan notes payable.
Dalam basis ini ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu :
1. Fokus pengukuran di bawah basis ini adalah pada sumber keuangan sekarang (current financial resources) dan perubahan-perubahan atas sumber-sumber keuangan tersebut. Basis akuntansi ini mempunyai fokus pengukuran yang lebih luas dari basis kas, pengakuan penerimaan dan pembayaran kas tertentu selama periode spesifik berarti bahwa terdapat informasi mengenai pituang dan hutang, meskipun tidak diakui sebagai aktiva dan kewajiban.
2. Penetapan panjangnya periode tertentu bervariasi antara beberapa pemerintah, namun ada beberapa ketentuan, yaitu :
1. periode tertentu diterapkan secara konsisten dari tahun ke tahun
2. periode tertentu harus sama untuk penerimaan dan pembayaran kas
3. kriteria yang sama atas pengakuan penerimaan dan pembayaran kas selama periode tertentu harus diterapkan untuk seluruh penerimaan dan pembayaran
4. satu bulan adalah waktu yang tepat, karena pembelian barang secara kredit umumnya diselesaikan dalam periode tersebut, periode tertentu yang terlalu lama mungkin mengakibatkan kesulitan dalam menghasilkan laporan keuangan
5. kebijakan akuntansi yang dipakai harus diungkapkan secara penuh (fully disclosed)
3. Kriteria pengakuan atas penerimaan selama periode tertentu adalah bahwa penerimaan harus berasal dari periode yang lalu, namun penerapan ini tidak seragam untuk semua negara. Beberapa pemerintah menganggap bahwa seluruh penerimaan yang diterima selama periode tertentu adalah berasal dari periode sebelumnya, sedangkan pemerintah yang lain mengakui hanya beberapa dari penerimaan tersebut.
C. Akuntansi Berbasis Akrual
Akuntansi berbasis akrual berarti suatu basis akuntansi di mana transaksi ekonomi dan peristiwa-peristiwa lain diakui dan dicatat dalam catatan akuntansi dan dilaporkan dalam periode laporan keuangan pada saat terjadinya transaksi tersebut, bukan pada saat kas atau ekuivalen kas diterima atau dibayarkan. Akuntansi berbasis akrual ini banyak dipakai oleh institusi sektor non publik dan lembaga lain yang bertujuan mencari keuntungan. International Monetary Fund (IMF) sebagai lembaga kreditur menyusun Government Finance Statistics (GFS) yang di dalamnya menyarankan kepada negara-negara debiturnya untuk menerapkan akuntansi berbasis akrual dalam pembuatan laporan keuangan. Alasan penerapan basis akrual ini karena saat pencatatan (recording) sesuai dengan saat terjadinya arus sumber daya. Jadi basis akrual ini menyediakan estimasi yang tepat atas pengaruh kebijakan pemerintah terhadap perekonomian secara makro. Selain itu basis akrual menyediakan informasi yang paling komprehensif karena seluruh arus sumber daya dicatat, termasuk transaksi internal, in-kind transaction, dan arus ekonomi lainnya.
Ada beberapa manfaat yang dapat diperoleh atas penerapan basis akrual, baik bagi pengguna laporan (user) maupun bagi pemerintah sebagai penyedia laporan keuangan. Manfaat tersebut antara lain :
1. dapat menyajikan laporan posisi keuangan pemerintah dan perubahannya
2. memperlihatkan akuntabilitas pemerintah atas penggunaan seluruh sumber daya
3. menunjukkan akuntabilitas pemerintah atas pengelolaan seluruh aktiva dan kewajibannya yang diakui dalam laporan keuangan
4. memperlihatkan bagaimana pemerintah mendanai aktivitasnya dan memenuhi kebutuhan kasnya
5. memungkinkan user untuk mengevaluasi kemampuan pemerintah dalam medanai aktivitasnya dan dalam memenuhi kewajiban dan komitmennya
6. membantu user dalam pembuatan keputusan tentang penyediaan sumber daya ke atau melakukan bisnis dengan entitas
7. user dapat mengevaluasi kinerja pemerintah dalam hal biaya pelayanan, efisiensi dan penyampaian pelayanan tersebut.
Sesuai dengan Exposure Draft Standar Akuntansi Pemerintahan, basis akrual untuk neraca berarti bahwa aktiva, kewajiban, dan ekuitas dana diakui dan dicatat pada saat terjadinya transaksi, atau pada saat kejadian atau kondisi lingkungan berpengaruh pada keuangan pemerintah, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar. Secara rinci pengakuan atas item-item yang ada dalam neraca dengan penerapan basis akrual adalah :
1. Persediaan diakui pada saat potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh pemerintah dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal. Persediaan diakui pada saat diterima atau hak kepemilikannya dan/atau kepenguasaannya berpindah.
2. Investasi, suatu pengeluaran kas atau aset dapat diakui sebagai investasi apabila memenuhi salah satu kriteria:
1. Kemungkinan manfaat ekonomik dan manfaat sosial atau jasa pontensial di masa yang akan datang atas suatu investasi tersebut dapat diperoleh pemerintah;
2. Nilai perolehan atau nilai wajar investasi dapat diukur secara memadai (reliable). Pengeluaran untuk perolehan investasi jangka pendek diakui sebagai pengeluaran kas pemerintah dan tidak dilaporkan sebagai belanja dalam laporan realisasi anggaran, sedangkan pengeluaran untuk memperoleh investasi jangka panjang diakui sebagai pengeluaran pembiayaan.
3. Aktiva tetap, untuk dapat diakui sebagai aset tetap, suatu aset harus berwujud dan memenuhi kriteria:
1. Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan;
2. Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal;
3. Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; dan
4. Diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan
5. Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP), suatu benda berwujud harus diakui sebagai KD jika:
1. besar kemungkinan bahwa manfaat ekonomi masa yang akan datang berkaitan dengan aset tersebut akan diperoleh;
2. biaya perolehan tersebut dapat diukur secara andal; dan
3. aset tersebut masih dalam proses pengerjaan.
KDP dipindahkan ke pos aset tetap yang bersangkutan jika kriteria berikut ini terpenuhi:
1. Konstruksi secara substansi telah selesai dikerjakan; dan
2. Dapat memberikan manfaat/jasa sesuai dengan tujuan perolehan;
3. Kewajiban, suatu kewajiban yang diakui jika besar kemungkinan bahwa pengeluaran sumber daya ekonomi akan dilakukan atau telah dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban yang ada sampai saat ini, dan perubahan atas kewajiban tersebut mempunyai nilai penyelesaian yang dapat diukur dengan andal.
D. Modifikasi dari Akuntansi Berbasis Akrual
Basis akuntansi ini meliputi pengakuan beberapa aktiva, namun tidak seluruhnya, seperti aktiva fisik, dan pengakuan beberapa kewajiban, namun tidak seluruhnya, seperti utang pensiun. Contoh bervariasinya (modifikasi) dari akuntansi akrual, dapat ditemukan dalam paktek sebagai berikut ini :
1. pengakuan seluruh aktiva, kecuali aktiva infrastruktur, aktiva pertahanan dan aktiva bersejarah/warisan, yang diakui sebagai beban (expense) pada waktu pengakuisisian atau pembangunan. Perlakuan ini diadopsi karena praktek yang sulit dan biaya yang besar untuk mengidentifikasi atau menilai aktiva-aktiva tersebut.
2. pengakuan hampir seluruh aktiva dan kewajiban menurut basis akrual, namun pengakuan pendapatan berdasar pada basis kas atau modifikasi dari basis kas
3. pengakuan hanya untuk aktiva dan kewajiban finansial jangka pendek
4. pengakuan seluruh kewajiban dengan pengecualian kewajiban tertentu seperti utang pensiun.
Beberapa penyusun standar telah mengidentifikasi kriteria atas waktu pengakuan pendapatan dengan akuntansi berbasis akrual, sebagai contoh Pemerintah Kanada mengakui pendapatan dalam periode di mana transaksi atau peristiwa telah terjadi ketika pendapatan tersebut dapat diukur (measurable). Pemerintah Federal Amerika Serikat (State) mengakui pendapatan pajak dalam periode akuntansi di mana pendapatan tersebut menjadi susceptible to accrual (yaitu ketika pendapatan menjadi measurable dan available untuk mendanai pengeluaran). Available berarti dapat ditagih dalam periode sekarang atau segera setelah terjadi transaksi.
Basis akuntansi mana yang dipakai oleh suatu pemerintah tertentu, tergantung pada kebijakan dan kondisi yang ada. Masing-masing basis akuntansi tersebut mempunyai kelebihan dan kekurangan, basis akuntansi akrual memberikan manfaat yang lebih banyak dibandingkan dengan basis akuntansi yang lain, baik bagi pemerintah sendiri sebagai penyusun laporan keuangan maupun bagi pengguna laporan keuangan (user). Pemerintah Indonesia, sesuai dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, sudah harus menerapkan basis akuntansi akrual secara penuh paling lambat tahun 2008.
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
Setelah mengalami proses yang panjang, Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang telah lama dinantikan oleh berbagai pihak telah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tanggal 13 Juni 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (PP SAP). Dengan ditetapkannya PP SAP maka untuk pertama kali Indonesia memiliki standar akuntansi pemerintahan. Menandai Dimulainya Implementasi Standar Akuntansi Pemerintahan, Wakil Presiden RI meluncurkan Standar Akuntansi Pemerintahan di Istana Wakil Presiden pada tanggal 6 Juli 2005. Acara ditandai dengan penyerahan Standar Akuntansi Pemerintahan Kepada Ketua BPK, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, Bupati Toli-Toli dan Walikota Pangkal Pinang. Dalam sambutannya Wakil presiden menyatakan keharusan implementasi SAP bagi pemerintah pusat dan daerah.
Latar Belakang terbitnya PP SAP
Gagasan perlunya standar akuntansi pemerintahan sebenarnya sudah lama ada, namun baru pada sebatas wacana. Seiring dengan berkembangnya akuntansi di sector komersil yang dipelopori dengan dikeluarkannya Standar Akuntansi Keuangan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (1994), kebutuhan standar akuntansi pemerintahan kembali menguat. Oleh karena itu Badan Akuntansi Keuangan Negara (BAKUN), Departemen Keuangan mulai mengembangkan standar akuntansi.
Bergulirnya era reformasi memberikan sinyal yang kuat akan adanya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Salah satunya adalah PP 105/2000 yang secara eksplisit menyebutkan perlunya standar akuntansi pemerintahan dalam pertanggungjawaban keuangan daerah. Pada tahun 2002 Menteri Keuangan membentuk Komite Standar Akuntansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang bertugas menyusun konsep standar akuntansi pemerintah pusat dan daerah yang tertuang dalam KMK 308/KMK.012/2002.
UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengamanatkan bahwa laporan pertanggungjawaban APBN/APBD harus disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi Pemerintahan, dan standar tersebut disusun oleh suatu komite standar yang indenden dan ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharan Negara kembali mengamanatkan penyusunan laporan pertanggungjawaban pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, bahkan mengamanatkan pembentukan komite yang bertugas menyusun standar akuntansi pemerintahan dengan keputusan presiden. Dalam penyusunan standar harus melalui langkah-langkah tertentu termasuk dengar pendapat (hearing), dan meminta pertimbangan mengenai substansi kepada BPK sebelum ditetapkan dalam peraturan pemerintah..
Proses Penyusunan SAP
Komite standar yang dibentuk oleh Menteri Keuangan sampai dengan tahun pertengahan tahun 2004 telah menghasilkan draf SAP yang terdiri dari Kerangka konseptual dan 11 pernyataan standar, kesemuanya telah disusun melalui due procees. Proses penyusunan (Due Process) yang digunakan ini adalah proses yang berlaku umum secara internasional dengan penyesuaian terhadap kondisi yang ada di Indonesia. Penyesuaian dilakukan antara lain karena pertimbangan kebutuhan yang mendesak dan kemampuan pengguna untuk memahami dan melaksanakan standar yang ditetapkan. Tahap-tahap penyiapan SAP adalah sebagai berikut:
a. Identifikasi Topik untuk Dikembangkan Menjadi Standar
b. Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) di dalam KSAP
c. Riset Terbatas oleh Kelompok Kerja
d. Penulisan draf SAP oleh Kelompok Kerja
e. Pembahasan Draf oleh Komite Kerja
f. Pengambilan Keputusan Draf untuk Dipublikasikan
g. Peluncuran Draf Publikasian SAP (Exposure Draft)
h. Dengar Pendapat Terbatas (Limited Hearing) dan Dengar Pendapat Publik (Public Hearings)
i. Pembahasan Tanggapan dan Masukan Terhadap Draf Publikasian
j. Finalisasi Standar
Penetapan SAP
Sebelum dan setelah dilakukan publik hearing, Standar dibahas bersama dengan Tim Penelaah Standar Akuntansi Pemerintahan BPK. Setelah dilakukan pembahasan berdasarkan masukan-masukan KSAP melakukan finalisasi standar kemudian KSAP meminta pertimbangan kepada BPK melalui Menteri Keuangan. Namun draf SAP ini belum diterima oleh BPK karena komite belum ditetapkan dengan Keppres. Suhubungan dengan hal tersebut, melalui Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2004 dibentuk Komite Standar Akuntansi Pemerintahan. Komite ini segera bekerja untuk menyempurnakan kembali draf SAP yang pernah diajukan kepada BPK agar pada awal tahun 2005 dapat segera ditetapkan.
Draf SAP pun diajukan kembali kepada BPK pada bulan Nopember 2004 dan mendapatkan pertimbangan dari BPK pada bulan Januari 2005. BPK meminta langsung kepada Presiden RI untuk segera Menetapkan Standar Akuntansi Pemerintahan dengan Peraturan Pemerintah (PP). Proses penetapan PP SAP pun berjalan dengan Koordinasi antara Sekretariat Negara, Departemen Keuangan, dan Departemen Hukum dan HAM, serta pihak terkait lainnya hingga penandatanganan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan oleh Presiden pada tanggal 13 Juni 2005.
Kandungan PP SAP
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan terdiri dari:
- Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan
- PSAP 01: Penyajian Laporan Keuangan;
- PSAP 02: Laporan Realisasi Anggaran;
- PSAP 03: Laporan Arus Kas;
- PSAP 04: Catatan atas Laporan Keuangan;
- PSAP 05: Akuntansi Persediaan;
- PSAP 06: Akuntansi Investasi;
- PSAP 07: Akuntansi Aset Tetap;
- PSAP 08: Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan;
- PSAP 09: Akuntansi Kewajiban;
- PSAP 10: Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, dan Peristiwa Luar
Biasa:
- PSAP 11: Laporan Keuangan Konsolidasian.
PP SAP akan digunakan sebagai pedoman dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah pusat dan daerah berupa:
1. Neraca,
2. Laporan Realisasi Anggaran,
3. Laporan Arus Kas, dan
4. Catatan atas Laporan Keuangan.
Dengan adanya SAP maka laporan keuangan pemerintah pusat/daerah akan lebih berkualitas (dapat dipahami, relevan, andal dan dapat diperbandingkan). Dan laporan tersebut akan diaudit terlebih dahulu oleh BPK untuk diberikan opini dalam rangka meningkatkan kredibilitas laporan, sebelum disampaikan kepada para stakeholder antara lain: pemerintah (eksekutif), DPR/DPRD (legislatif), investor, kreditor dan masyarakat pada umumnya dalam rangka tranparansi dan akuntabilitas keuangan negara.
Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan
Entitas akuntasi adalah unit pemerintahan pengguna anggaran/barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan. Entitas pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan.
Pada pemerintah pusat yang merupakan entitas pelaporan adalah seluruh kementerian negara/lembaga dan Pemerintah Pusat sendiri yaitu laporan konsolidasi dari laporan keuangan seluruh departemen lembaga yang ada di Departemen Keuangan. Sedangkan pada pemerintah daerah yang menjadi entitas pelaporan adalah Seluruh pemerintah provinsi (33), seluruh kabupaten dan kota. Sehingga akan terdapat lebih dari 500 entitas pelaporan di Republik ini, yang semuanya akan menyusun laporan keuangan dan diaudit oleh BPK.
Konsekwensi Ditetapkannya PP SAP
Dengan ditetapkan PP SAP, diharapkan akan adanya transparansi, partisipasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangn negara guna mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance). Sehingga diperlukan langkah-langkah strategis yang perlu segera diupayakan dan diwujudkan bersama dalam rangka implementasi Standar akuntansi Pemerintahan.
Salah satu langkah yang akan dilakukan pemerintah adalah menyusun sistem akuntansi yang mengacu pada SAP. Sistem akuntansi pemerintahan pada tingkat pemerintah akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Saat ini telah dikeluarkan PMK 59/PMK.06/2005 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat. Sistem akuntansi pemerintahan pada tingkat pemerintah daerah diatur dengan peraturan gubernur/bupati/walikota, mengacu pada Perda tentang pengelolaan keuangan daerah yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
Untuk implementasi pada pemerintah daerah, Departemen Dalam Negeri telah membuat serangkai kebijakan/strategi implementasi SAP. Antara lain:
1. Omnibus Regulation : Revisi PP 105/2000 dan Kepmendagri 29/2002
2. Melakukan identifikasi terhadap hal-hal yang memerlukan revisi (antara lain jenis laporan keuangan, penyesuaian beberapa kode rekening, perubahan sistem dan prosedur akuntansi, perubahan peran organisasi keuangan daerah).
3. Penerapan PP SAP disesuaikan dengan kondisi Pemda dalam penerapan sistem pertanggungjawaban sesuai Kepmendagri 29/2002.
4. Revisi dilaksanakan secara bertahap dan selektif.
5. Melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam implementasi standar akuntansi.
6. Pelaksanaan Daerah media Inkubator (DMI) secara sukarela dalam penerapan PP SAP. DMI adalah salah satu program Depdagri melalui Ditjen BAKD dalam rangka menegakkan pilar good governance: akuntabilitas, partisipasi masyarakat, dan transparansi, melalui pemberian pedoman, pembinaan, bimbingan, diklat, konsultasi dan pengawasan. Implementasi dilaksanakan sesuai dengan kemampuan daerah, dan perlu adanya sosialisasi dan penyamaan persepsi kepada para stakeholders (auditor, pemda dan pihak terkait lainnya)
7. Evaluasi dan monitoring secara berkala dari pihak-pihak yang berwenang.
Dukungan KSAP
Dalam rangka implementasi SAP, KSAP telah menyiapkan help desk. Dengan help desk, diharapkan dapat menjadi solusi jika terdapat masalah dalam implementasi. KSAP akan memberikan sosialisasi dan pelatihan-pelatihan (ToT, Inhause training, dll) agar pemahaman akan SAP semakin meluas bagi para pengguna. Selain itu melalui website : http://ksap.org. akan digunakan sebagai media sosialisasi dan konsultasi implementasi SAP.
Jika Standar di kemudian hari terdapat hal-hal yang kurang/tidak jelas, maka KSAP akan menerbitkan Interpretasi atau buletin teknis atas PSAP.
Penutup
Menyitir Motto Keberhasilan DMI, ”untuk itu diperlukan suatu langkah kecil untuk menempuh suatu jarak yang sangat jauh, untuk itu perlu dimulai dari yang kecil, mulai dari sendiri, dan mulai dari sekarang kita implementasikan Standar akuntansi Pemerintahan”.
Literatur:
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
2. Undang-Undang Nomr 1 Tahun 2004;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005;
4. Laporan Tahunan Komite Standar Akuntansi Pemerintahan 2004;
5. Arah Penyempurnaan Keputusan Mendagri 29/2002 Pasca Pemberlakuan PP 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Dr. Daeng M. Nazier, DirjenBAKD Departemen Dalam Negeri.
Latar Belakang terbitnya PP SAP
Gagasan perlunya standar akuntansi pemerintahan sebenarnya sudah lama ada, namun baru pada sebatas wacana. Seiring dengan berkembangnya akuntansi di sector komersil yang dipelopori dengan dikeluarkannya Standar Akuntansi Keuangan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (1994), kebutuhan standar akuntansi pemerintahan kembali menguat. Oleh karena itu Badan Akuntansi Keuangan Negara (BAKUN), Departemen Keuangan mulai mengembangkan standar akuntansi.
Bergulirnya era reformasi memberikan sinyal yang kuat akan adanya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Salah satunya adalah PP 105/2000 yang secara eksplisit menyebutkan perlunya standar akuntansi pemerintahan dalam pertanggungjawaban keuangan daerah. Pada tahun 2002 Menteri Keuangan membentuk Komite Standar Akuntansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang bertugas menyusun konsep standar akuntansi pemerintah pusat dan daerah yang tertuang dalam KMK 308/KMK.012/2002.
UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengamanatkan bahwa laporan pertanggungjawaban APBN/APBD harus disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi Pemerintahan, dan standar tersebut disusun oleh suatu komite standar yang indenden dan ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharan Negara kembali mengamanatkan penyusunan laporan pertanggungjawaban pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, bahkan mengamanatkan pembentukan komite yang bertugas menyusun standar akuntansi pemerintahan dengan keputusan presiden. Dalam penyusunan standar harus melalui langkah-langkah tertentu termasuk dengar pendapat (hearing), dan meminta pertimbangan mengenai substansi kepada BPK sebelum ditetapkan dalam peraturan pemerintah..
Proses Penyusunan SAP
Komite standar yang dibentuk oleh Menteri Keuangan sampai dengan tahun pertengahan tahun 2004 telah menghasilkan draf SAP yang terdiri dari Kerangka konseptual dan 11 pernyataan standar, kesemuanya telah disusun melalui due procees. Proses penyusunan (Due Process) yang digunakan ini adalah proses yang berlaku umum secara internasional dengan penyesuaian terhadap kondisi yang ada di Indonesia. Penyesuaian dilakukan antara lain karena pertimbangan kebutuhan yang mendesak dan kemampuan pengguna untuk memahami dan melaksanakan standar yang ditetapkan. Tahap-tahap penyiapan SAP adalah sebagai berikut:
a. Identifikasi Topik untuk Dikembangkan Menjadi Standar
b. Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) di dalam KSAP
c. Riset Terbatas oleh Kelompok Kerja
d. Penulisan draf SAP oleh Kelompok Kerja
e. Pembahasan Draf oleh Komite Kerja
f. Pengambilan Keputusan Draf untuk Dipublikasikan
g. Peluncuran Draf Publikasian SAP (Exposure Draft)
h. Dengar Pendapat Terbatas (Limited Hearing) dan Dengar Pendapat Publik (Public Hearings)
i. Pembahasan Tanggapan dan Masukan Terhadap Draf Publikasian
j. Finalisasi Standar
Penetapan SAP
Sebelum dan setelah dilakukan publik hearing, Standar dibahas bersama dengan Tim Penelaah Standar Akuntansi Pemerintahan BPK. Setelah dilakukan pembahasan berdasarkan masukan-masukan KSAP melakukan finalisasi standar kemudian KSAP meminta pertimbangan kepada BPK melalui Menteri Keuangan. Namun draf SAP ini belum diterima oleh BPK karena komite belum ditetapkan dengan Keppres. Suhubungan dengan hal tersebut, melalui Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2004 dibentuk Komite Standar Akuntansi Pemerintahan. Komite ini segera bekerja untuk menyempurnakan kembali draf SAP yang pernah diajukan kepada BPK agar pada awal tahun 2005 dapat segera ditetapkan.
Draf SAP pun diajukan kembali kepada BPK pada bulan Nopember 2004 dan mendapatkan pertimbangan dari BPK pada bulan Januari 2005. BPK meminta langsung kepada Presiden RI untuk segera Menetapkan Standar Akuntansi Pemerintahan dengan Peraturan Pemerintah (PP). Proses penetapan PP SAP pun berjalan dengan Koordinasi antara Sekretariat Negara, Departemen Keuangan, dan Departemen Hukum dan HAM, serta pihak terkait lainnya hingga penandatanganan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan oleh Presiden pada tanggal 13 Juni 2005.
Kandungan PP SAP
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan terdiri dari:
- Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan
- PSAP 01: Penyajian Laporan Keuangan;
- PSAP 02: Laporan Realisasi Anggaran;
- PSAP 03: Laporan Arus Kas;
- PSAP 04: Catatan atas Laporan Keuangan;
- PSAP 05: Akuntansi Persediaan;
- PSAP 06: Akuntansi Investasi;
- PSAP 07: Akuntansi Aset Tetap;
- PSAP 08: Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan;
- PSAP 09: Akuntansi Kewajiban;
- PSAP 10: Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, dan Peristiwa Luar
Biasa:
- PSAP 11: Laporan Keuangan Konsolidasian.
PP SAP akan digunakan sebagai pedoman dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah pusat dan daerah berupa:
1. Neraca,
2. Laporan Realisasi Anggaran,
3. Laporan Arus Kas, dan
4. Catatan atas Laporan Keuangan.
Dengan adanya SAP maka laporan keuangan pemerintah pusat/daerah akan lebih berkualitas (dapat dipahami, relevan, andal dan dapat diperbandingkan). Dan laporan tersebut akan diaudit terlebih dahulu oleh BPK untuk diberikan opini dalam rangka meningkatkan kredibilitas laporan, sebelum disampaikan kepada para stakeholder antara lain: pemerintah (eksekutif), DPR/DPRD (legislatif), investor, kreditor dan masyarakat pada umumnya dalam rangka tranparansi dan akuntabilitas keuangan negara.
Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan
Entitas akuntasi adalah unit pemerintahan pengguna anggaran/barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan. Entitas pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan.
Pada pemerintah pusat yang merupakan entitas pelaporan adalah seluruh kementerian negara/lembaga dan Pemerintah Pusat sendiri yaitu laporan konsolidasi dari laporan keuangan seluruh departemen lembaga yang ada di Departemen Keuangan. Sedangkan pada pemerintah daerah yang menjadi entitas pelaporan adalah Seluruh pemerintah provinsi (33), seluruh kabupaten dan kota. Sehingga akan terdapat lebih dari 500 entitas pelaporan di Republik ini, yang semuanya akan menyusun laporan keuangan dan diaudit oleh BPK.
Konsekwensi Ditetapkannya PP SAP
Dengan ditetapkan PP SAP, diharapkan akan adanya transparansi, partisipasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangn negara guna mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance). Sehingga diperlukan langkah-langkah strategis yang perlu segera diupayakan dan diwujudkan bersama dalam rangka implementasi Standar akuntansi Pemerintahan.
Salah satu langkah yang akan dilakukan pemerintah adalah menyusun sistem akuntansi yang mengacu pada SAP. Sistem akuntansi pemerintahan pada tingkat pemerintah akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Saat ini telah dikeluarkan PMK 59/PMK.06/2005 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat. Sistem akuntansi pemerintahan pada tingkat pemerintah daerah diatur dengan peraturan gubernur/bupati/walikota, mengacu pada Perda tentang pengelolaan keuangan daerah yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
Untuk implementasi pada pemerintah daerah, Departemen Dalam Negeri telah membuat serangkai kebijakan/strategi implementasi SAP. Antara lain:
1. Omnibus Regulation : Revisi PP 105/2000 dan Kepmendagri 29/2002
2. Melakukan identifikasi terhadap hal-hal yang memerlukan revisi (antara lain jenis laporan keuangan, penyesuaian beberapa kode rekening, perubahan sistem dan prosedur akuntansi, perubahan peran organisasi keuangan daerah).
3. Penerapan PP SAP disesuaikan dengan kondisi Pemda dalam penerapan sistem pertanggungjawaban sesuai Kepmendagri 29/2002.
4. Revisi dilaksanakan secara bertahap dan selektif.
5. Melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam implementasi standar akuntansi.
6. Pelaksanaan Daerah media Inkubator (DMI) secara sukarela dalam penerapan PP SAP. DMI adalah salah satu program Depdagri melalui Ditjen BAKD dalam rangka menegakkan pilar good governance: akuntabilitas, partisipasi masyarakat, dan transparansi, melalui pemberian pedoman, pembinaan, bimbingan, diklat, konsultasi dan pengawasan. Implementasi dilaksanakan sesuai dengan kemampuan daerah, dan perlu adanya sosialisasi dan penyamaan persepsi kepada para stakeholders (auditor, pemda dan pihak terkait lainnya)
7. Evaluasi dan monitoring secara berkala dari pihak-pihak yang berwenang.
Dukungan KSAP
Dalam rangka implementasi SAP, KSAP telah menyiapkan help desk. Dengan help desk, diharapkan dapat menjadi solusi jika terdapat masalah dalam implementasi. KSAP akan memberikan sosialisasi dan pelatihan-pelatihan (ToT, Inhause training, dll) agar pemahaman akan SAP semakin meluas bagi para pengguna. Selain itu melalui website : http://ksap.org. akan digunakan sebagai media sosialisasi dan konsultasi implementasi SAP.
Jika Standar di kemudian hari terdapat hal-hal yang kurang/tidak jelas, maka KSAP akan menerbitkan Interpretasi atau buletin teknis atas PSAP.
Penutup
Menyitir Motto Keberhasilan DMI, ”untuk itu diperlukan suatu langkah kecil untuk menempuh suatu jarak yang sangat jauh, untuk itu perlu dimulai dari yang kecil, mulai dari sendiri, dan mulai dari sekarang kita implementasikan Standar akuntansi Pemerintahan”.
Literatur:
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
2. Undang-Undang Nomr 1 Tahun 2004;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005;
4. Laporan Tahunan Komite Standar Akuntansi Pemerintahan 2004;
5. Arah Penyempurnaan Keputusan Mendagri 29/2002 Pasca Pemberlakuan PP 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Dr. Daeng M. Nazier, DirjenBAKD Departemen Dalam Negeri.
Minggu, 31 Oktober 2010
Akuntan Intern (Internal Accountant)
Profesi Akuntansi
1. Akuntan Publik (Public Accountant): akuntan independen yang memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Akuntan publik pada umumnya mendirikan suatu kantor akuntan dan memperoleh izin dari departemen keuangan.
2. Akuntan Internal (Private Accountant): akuntan yang bekerja pada perusahaan atau lembaga tertentu dan bertugas khusus di bidang akuntansi intern perusahaan untuk membantu pengelola perusahaan.
3. Akuntan Pemerintah (Government Accountant): akuntan yang bekerja sebagai pemeriksa atau auditor untuk pemerintah dan dapat membantu mengadakan pengawasan dalam pengeluaran dana dari masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
4. Akuntan Manajemen (Managament Accountant): akuntan yang kegiatannya membantu pimpinan perusahaan baik untuk kegiatan sehari-hari atau perencanaan di masa yang akan datang.
5. Akuntan Pendidik (Accountant Instruction): Akuntan yang bekerja sebagai pengajar pendidikan dan keterampilan akuntansi.
Akuntan Intern (Internal Accountant)
Akuntan intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntan intern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari Staf biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan. Tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.
PENTINGNYA PENGENDALIAN INTERN
Pengendalian intern menjadi penting berkaitan dengan:
a. Lingkup dan ukuran entitas bisnis semakin kompleks.
Hal ini mengakibatkan manajemen harus mengandalkan laporan dan analisis yang banyak jumlahnya agar peranan pengendalian dapat berjalan efektif.
b. Pemeriksaan dan penelaahan bawaan dalam sistem yang baik memberikan perlindungan terhadap kelemahan manusia dan mengurangi kemungkinan kekeliruan dan ketidakberesan yang terjadi.
c. Pengendalian intern yang baik akan mengurangi beban pelaksanaan audit sehingga dapat mengurangi biaya ataupun fee audit.
Bagi perusahaan, struktur pengendalian intern dapat digunakan secara efektif untuk mencegah penggelapan maupun penyimpangan. Auditor berkepentingan untuk memperoleh pemahaman atas struktur pengendalian intern, yang akan digunakan kemudian untuk melakukan penaksiran resiko pengendalian untuk asersi yang terdapat dalam saldo akun, golongan transaksi, dan komponen pengungkapan dalam laporan keuangan. Setelah memperoleh pemahaman dan menaksir resiko pengendalian, auditor dapat mencari pengurangan lebih lanjut tingkat resiko pengendalian taksiran untuk asersi tertentu.
Pengertian Struktur Pengendalian Akuntan Intern.
DEFINISI STRUKTUR PENGENDALIAN INTERN
Struktur Pengendalian Intern (SPI) adalah suatu hal yang sangat memegang peranan penting dalam auditing. Dalam Standar Profesional Akuntan Publik pada SA 319. Par 06 dikemukakan bahwa:
Pengendalian Intern adalah suatu proses yang dijalankan oleh dewan komisaris, manajemen, dan personel lain entitas yang didesain untuk memberikan keyakinan memadai tentang pencapaian tiga golongan tujuan berikut ini: (a) keandalan pelaporan keuangan, (b) efektivitas dan efisiensi operasi dan (c) kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku.
Dengan demikian struktur pengendalian intern merupakan rangkaian proses yang dijalankan entitas, yang mana proses tersebut mencangkup berbagai kebijakan dan prosedur sistematis, bervariasi dan memiliki tujuan utama:
a. Menjaga keandalan pelaporan keuangan entitas
b. Menjaga efektivitas dan efisiensi operasi yang dijalankan
c. Menjaga kepatuhan hukum dan peraturan yang berlaku.
Dari berbagai macam kebijakan dan prosedur yang ditetapkan dan dijalankan oleh entitas ada beberapa yang benar – benar relevan dengan audit atas laporan keuangan. Relevansi kebijakan dan prosedur terhadap audit atas laporan keuangan misalnya adalah kemampuan satuan usaha untuk mencatat, memproses, mengikhtisarkan dan melaporkan data keuangan sesuai dengan asersi yang termuat dalam laporan keuangan. Yang tidak relevan seperti kebijakan dan prosedur mengenai efektivitas proses pengambilan keputusan manajemen tertentu, misal tentang penentuan harga produk yang layak, penentuan besarnya aktivitas periklanan dan lain – lain. Hal tersebut memang penting bagi entitas tetapi tidak berkaitan langsung dengan audit atas laporan keuangan, sehingga tidak perlu dipertimbangkan.
Ikatan Akuntan Indonesia melalui seksi ini khususnya memberikan panduan tentang pengimplementasian standar pekerjaan lapangan kedua, yaitu:
Pemahaman yang memadai atas struktur pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
Fokus yang diutamakan dalam standar pekerjaan lapangan kedua adalah pentingnya struktur pengendalian intern dan komponen – komponen yang ada dalam suatu entitas. Auditor berkepentingan untuk memperoleh bukti yang cukup atas struktur pengendalian intern klien. Hal ini disebabkan karena struktur pengendalian intern merupakan salah satu tipe bukti audit.
Pemakai Informasi Akuntansi Pihak Intern
Pemakai pihak intern (internal users) adalah manejer atau pimpina, yaitu orang yang bertanggung jawab terhadap kegiatan perusahaan. Pimpinan perusahaan memelukan informasi akuntansi sebagai dasar untuk membuat perencanakan, menentukan kebijakan untuk masa yang akan datang, mengadakan pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan perusahaan yang di kelolanya, dan untuk mengetahui tingkat keberhasilan yang dicapai
1. Akuntan Publik (Public Accountant): akuntan independen yang memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Akuntan publik pada umumnya mendirikan suatu kantor akuntan dan memperoleh izin dari departemen keuangan.
2. Akuntan Internal (Private Accountant): akuntan yang bekerja pada perusahaan atau lembaga tertentu dan bertugas khusus di bidang akuntansi intern perusahaan untuk membantu pengelola perusahaan.
3. Akuntan Pemerintah (Government Accountant): akuntan yang bekerja sebagai pemeriksa atau auditor untuk pemerintah dan dapat membantu mengadakan pengawasan dalam pengeluaran dana dari masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
4. Akuntan Manajemen (Managament Accountant): akuntan yang kegiatannya membantu pimpinan perusahaan baik untuk kegiatan sehari-hari atau perencanaan di masa yang akan datang.
5. Akuntan Pendidik (Accountant Instruction): Akuntan yang bekerja sebagai pengajar pendidikan dan keterampilan akuntansi.
Akuntan Intern (Internal Accountant)
Akuntan intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntan intern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari Staf biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan. Tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.
PENTINGNYA PENGENDALIAN INTERN
Pengendalian intern menjadi penting berkaitan dengan:
a. Lingkup dan ukuran entitas bisnis semakin kompleks.
Hal ini mengakibatkan manajemen harus mengandalkan laporan dan analisis yang banyak jumlahnya agar peranan pengendalian dapat berjalan efektif.
b. Pemeriksaan dan penelaahan bawaan dalam sistem yang baik memberikan perlindungan terhadap kelemahan manusia dan mengurangi kemungkinan kekeliruan dan ketidakberesan yang terjadi.
c. Pengendalian intern yang baik akan mengurangi beban pelaksanaan audit sehingga dapat mengurangi biaya ataupun fee audit.
Bagi perusahaan, struktur pengendalian intern dapat digunakan secara efektif untuk mencegah penggelapan maupun penyimpangan. Auditor berkepentingan untuk memperoleh pemahaman atas struktur pengendalian intern, yang akan digunakan kemudian untuk melakukan penaksiran resiko pengendalian untuk asersi yang terdapat dalam saldo akun, golongan transaksi, dan komponen pengungkapan dalam laporan keuangan. Setelah memperoleh pemahaman dan menaksir resiko pengendalian, auditor dapat mencari pengurangan lebih lanjut tingkat resiko pengendalian taksiran untuk asersi tertentu.
Pengertian Struktur Pengendalian Akuntan Intern.
DEFINISI STRUKTUR PENGENDALIAN INTERN
Struktur Pengendalian Intern (SPI) adalah suatu hal yang sangat memegang peranan penting dalam auditing. Dalam Standar Profesional Akuntan Publik pada SA 319. Par 06 dikemukakan bahwa:
Pengendalian Intern adalah suatu proses yang dijalankan oleh dewan komisaris, manajemen, dan personel lain entitas yang didesain untuk memberikan keyakinan memadai tentang pencapaian tiga golongan tujuan berikut ini: (a) keandalan pelaporan keuangan, (b) efektivitas dan efisiensi operasi dan (c) kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku.
Dengan demikian struktur pengendalian intern merupakan rangkaian proses yang dijalankan entitas, yang mana proses tersebut mencangkup berbagai kebijakan dan prosedur sistematis, bervariasi dan memiliki tujuan utama:
a. Menjaga keandalan pelaporan keuangan entitas
b. Menjaga efektivitas dan efisiensi operasi yang dijalankan
c. Menjaga kepatuhan hukum dan peraturan yang berlaku.
Dari berbagai macam kebijakan dan prosedur yang ditetapkan dan dijalankan oleh entitas ada beberapa yang benar – benar relevan dengan audit atas laporan keuangan. Relevansi kebijakan dan prosedur terhadap audit atas laporan keuangan misalnya adalah kemampuan satuan usaha untuk mencatat, memproses, mengikhtisarkan dan melaporkan data keuangan sesuai dengan asersi yang termuat dalam laporan keuangan. Yang tidak relevan seperti kebijakan dan prosedur mengenai efektivitas proses pengambilan keputusan manajemen tertentu, misal tentang penentuan harga produk yang layak, penentuan besarnya aktivitas periklanan dan lain – lain. Hal tersebut memang penting bagi entitas tetapi tidak berkaitan langsung dengan audit atas laporan keuangan, sehingga tidak perlu dipertimbangkan.
Ikatan Akuntan Indonesia melalui seksi ini khususnya memberikan panduan tentang pengimplementasian standar pekerjaan lapangan kedua, yaitu:
Pemahaman yang memadai atas struktur pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
Fokus yang diutamakan dalam standar pekerjaan lapangan kedua adalah pentingnya struktur pengendalian intern dan komponen – komponen yang ada dalam suatu entitas. Auditor berkepentingan untuk memperoleh bukti yang cukup atas struktur pengendalian intern klien. Hal ini disebabkan karena struktur pengendalian intern merupakan salah satu tipe bukti audit.
Pemakai Informasi Akuntansi Pihak Intern
Pemakai pihak intern (internal users) adalah manejer atau pimpina, yaitu orang yang bertanggung jawab terhadap kegiatan perusahaan. Pimpinan perusahaan memelukan informasi akuntansi sebagai dasar untuk membuat perencanakan, menentukan kebijakan untuk masa yang akan datang, mengadakan pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan perusahaan yang di kelolanya, dan untuk mengetahui tingkat keberhasilan yang dicapai
cara membuat laporan keuangan koperasi
Penyusunan Laporan Keuangan
Proses penyusunan laporan keuangan koperasi dimulai dari proses akuntansi
yaitu ;
1. pencatatan
2. penggolongan
3. peringkasan
4. pelaporan
5. analisis data keuangan dari koperasi yang bersangkutan.
Bukti-bukti dokumen yang digunakan antara lain adalah ;
1. Bukti penerimaan kas
2. Bukti pengeluaran kas
3. Bukti faktur penjualan
4. Faktur pembelian
5. Bukti umum
Dan buku khusus yang digunakan antara lain ;
1. Buku Harian penerimaan kas
2. Buku Harian pengeluaran kas
3. Buku Harian penjualan
4. Buku Harian umum
Buku tambahan/pembantu (subsidary ledgers) yang digunakan antara lain adalah:
1. Buku Kas Kasir
2. Kartu Simpanan Anggota
3. Kartu Persediaan
4. Kartu Piutang Anggota
5. Kartu Piutang bukan anggota
6. Kartu Utang
7. Kartu Inventaris
8. Kartu Biaya
9. Kartu Pembelian Anggota
10. Kartu Barang Titipan.
Sifat dan Keterbatasan pelaporan keuangan koperasi :
1. Laporan keuangan bersifat historis.
2. Laporan keuangan bersifat umum.
3. Proses penyusunan laporan keuangan tidak luput dari penggunaan taksiran dan
berbagai pertimbangan.
4. Akuntansi hanya melaporkan informasi yang bersifat material.
5. Laporan keuangan bersifat konservatif dalam menghadapi ketidakpastian.
6. Laporan keuangan lebih menekankan makna ekonomis suatu peristiwa/transaksi
daripada bentuk hukumnya (formalitas).
7. Laporan keuangan disusun dengan menggunakan istilah-istilah teknis dan pemakai
laporan diasumsikan memahami bahasa teknis akuntansi dan sifat dari informasi
yang dilaporkan.
8. Adanya pelbagai alternatif metode akuntansi yang dapat digunakan menimbulkan
variasi dalam pengukuran sumber-sumber ekonomis dan tingkat kesuksesan antar
perusahaan.
9. Informasi yang bersifat kualitatif dan fakta yang tidak dapat dikualifikasikan umumnya diabaikan
Standar Akuntansi Koperasi :
1. Laporan keuangan koperasi meliputi : neraca, perhitungan hasil usaha, laporan
perubahan posisi keuangan dan catatan atas laporan keuangan, serta laporan
perubahan kekayaan bersih sebagai laporan keuangan tambahan.
2. Perhitungan hasil usaha harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota
dan bukan anggota.
3. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada
perhitungan hasil usaha, berdasarkan perbandingan manfaat yang diterima oleh
anggota dan bukan anggota. Namun hal demikian sulit dilaksanakan alokasi dapat
dilakukan secara sistematis dan rasional. Metode alokasi pendapatan dan beban
harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
4. Laporan keuangan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari
koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi
satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu
memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian
kembali.
5. Kopersi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah
pengelolaan, maka disusun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan
gabungan.
6. Pendapatan yang diperoleh dari penjualan produk atau penyerahan produk atau
penyerahan jasa kepada anggota dilaporkan secara terpisah pada perhitungan hasil
usaha sebagai penjualan kepada anggota atau pendapatan dari anggota.
Pendapatan sehubungan dengan transaksi penjualan produk atau penyerahan jasa
kepada bukan anggota disajikan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam PAI
1984.
7. Pendapatan yang realisasi penerimaannya belum pasti dicatat sebagai pendapatan
ditangguhkan dan disajikan dalam kelompok kewajiban. Penjelasan secukupnya
perlu diberikan dalam catatan atas laporan keuangan.
8. Harga pokok penjualan yang timbul sehubungan dengan transaksi penjualan produk
kepada anggota disajikan secara terpisah pada perhitungan hasil usaha koperasi.
Harga pokok penjualan yang timbul sehubungan dengan transaksi penjualan produk
kepada bukan anggota disajikan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam PAI
1984.
9. Beban yang terjadi karena aktivitas dalam kaitannya dengan program khusus
merupakan pengorbanan ekonomis yang telah dimanfaatkan.
10.Beban harus disajikan secara terpisah antara beban usaha anggota dan bukan
anggota. Pengalokasian beban usaha tersebut sedapat mungkin didasarkan atas
perbandingan jumlah manfaat yang diterima. Dalam hal cara demikian sulit
dilaksanakan, maka alokasi dapat dilakukan secara sistematis dan rasional. Metode
koperasi yang digunakan diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
Masalah Akuntansi Koperasi.
Yang menjadi masalah dalam akuntansi untuk Koperasi adalah sebagai berikut ;
I. Penyertaan masing-masing anggota
II. Pembagian sisa hasil usaha.
Proses penyusunan laporan keuangan koperasi dimulai dari proses akuntansi
yaitu ;
1. pencatatan
2. penggolongan
3. peringkasan
4. pelaporan
5. analisis data keuangan dari koperasi yang bersangkutan.
Bukti-bukti dokumen yang digunakan antara lain adalah ;
1. Bukti penerimaan kas
2. Bukti pengeluaran kas
3. Bukti faktur penjualan
4. Faktur pembelian
5. Bukti umum
Dan buku khusus yang digunakan antara lain ;
1. Buku Harian penerimaan kas
2. Buku Harian pengeluaran kas
3. Buku Harian penjualan
4. Buku Harian umum
Buku tambahan/pembantu (subsidary ledgers) yang digunakan antara lain adalah:
1. Buku Kas Kasir
2. Kartu Simpanan Anggota
3. Kartu Persediaan
4. Kartu Piutang Anggota
5. Kartu Piutang bukan anggota
6. Kartu Utang
7. Kartu Inventaris
8. Kartu Biaya
9. Kartu Pembelian Anggota
10. Kartu Barang Titipan.
Sifat dan Keterbatasan pelaporan keuangan koperasi :
1. Laporan keuangan bersifat historis.
2. Laporan keuangan bersifat umum.
3. Proses penyusunan laporan keuangan tidak luput dari penggunaan taksiran dan
berbagai pertimbangan.
4. Akuntansi hanya melaporkan informasi yang bersifat material.
5. Laporan keuangan bersifat konservatif dalam menghadapi ketidakpastian.
6. Laporan keuangan lebih menekankan makna ekonomis suatu peristiwa/transaksi
daripada bentuk hukumnya (formalitas).
7. Laporan keuangan disusun dengan menggunakan istilah-istilah teknis dan pemakai
laporan diasumsikan memahami bahasa teknis akuntansi dan sifat dari informasi
yang dilaporkan.
8. Adanya pelbagai alternatif metode akuntansi yang dapat digunakan menimbulkan
variasi dalam pengukuran sumber-sumber ekonomis dan tingkat kesuksesan antar
perusahaan.
9. Informasi yang bersifat kualitatif dan fakta yang tidak dapat dikualifikasikan umumnya diabaikan
Standar Akuntansi Koperasi :
1. Laporan keuangan koperasi meliputi : neraca, perhitungan hasil usaha, laporan
perubahan posisi keuangan dan catatan atas laporan keuangan, serta laporan
perubahan kekayaan bersih sebagai laporan keuangan tambahan.
2. Perhitungan hasil usaha harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota
dan bukan anggota.
3. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada
perhitungan hasil usaha, berdasarkan perbandingan manfaat yang diterima oleh
anggota dan bukan anggota. Namun hal demikian sulit dilaksanakan alokasi dapat
dilakukan secara sistematis dan rasional. Metode alokasi pendapatan dan beban
harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
4. Laporan keuangan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari
koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi
satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu
memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian
kembali.
5. Kopersi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah
pengelolaan, maka disusun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan
gabungan.
6. Pendapatan yang diperoleh dari penjualan produk atau penyerahan produk atau
penyerahan jasa kepada anggota dilaporkan secara terpisah pada perhitungan hasil
usaha sebagai penjualan kepada anggota atau pendapatan dari anggota.
Pendapatan sehubungan dengan transaksi penjualan produk atau penyerahan jasa
kepada bukan anggota disajikan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam PAI
1984.
7. Pendapatan yang realisasi penerimaannya belum pasti dicatat sebagai pendapatan
ditangguhkan dan disajikan dalam kelompok kewajiban. Penjelasan secukupnya
perlu diberikan dalam catatan atas laporan keuangan.
8. Harga pokok penjualan yang timbul sehubungan dengan transaksi penjualan produk
kepada anggota disajikan secara terpisah pada perhitungan hasil usaha koperasi.
Harga pokok penjualan yang timbul sehubungan dengan transaksi penjualan produk
kepada bukan anggota disajikan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam PAI
1984.
9. Beban yang terjadi karena aktivitas dalam kaitannya dengan program khusus
merupakan pengorbanan ekonomis yang telah dimanfaatkan.
10.Beban harus disajikan secara terpisah antara beban usaha anggota dan bukan
anggota. Pengalokasian beban usaha tersebut sedapat mungkin didasarkan atas
perbandingan jumlah manfaat yang diterima. Dalam hal cara demikian sulit
dilaksanakan, maka alokasi dapat dilakukan secara sistematis dan rasional. Metode
koperasi yang digunakan diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
Masalah Akuntansi Koperasi.
Yang menjadi masalah dalam akuntansi untuk Koperasi adalah sebagai berikut ;
I. Penyertaan masing-masing anggota
II. Pembagian sisa hasil usaha.
Koperasi Sebagai Badan Usaha
1. PENGERTIAN BADAN USAHA
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tuuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan jasa untuk dijual.
1. KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
1. TUJUAN DAN NILAI PERUSAHAAN
Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
* Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
* Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
* Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
* Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemne seperti memaksimumkan keuntungan taupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan pemerintah.
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujua umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
1. Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
2. Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
3. Memaksimumkan biaya (minimize profit)
4. MENDIFINISIKAN TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
1. KETERBATASAN TEORI PERUSAHAAN
Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa Kritik dari teori tersebut adalah segai berikut.
* Tujuan Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales). Model ini diperkenalkan oleh William banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders).
* Tujuan Perusahaan adalah untuk memaksimumkan pengguanaan manajemen (maximization of managemen utility). Dalil ini diperkenalkan oleh oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan.
* Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras (satisfying behavior). Postulat ini dikembangkan oelh Herbet Simon. Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll
1. TEORI LABA
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
* Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
* Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
* Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
o Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
o Skala ekonomi
o Kepemilikan hak paten
o Pembatasan dari pemerintah
1. FUNGSI LABA
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
1. KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasr koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu
1. Status dan Motif anggota koperasi
2. Kegiatan usaha
3. Permodalan koperasi
4. SHU koperasi
1. Status dan motif
anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hkum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota.
Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).
1. Kegiatan usaha
Pada awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.
1. Permodalan koperasi
Modal adalah sejumlah harga (uang/barang) yang dipergunakan untuk menjalankan usaha, modal berupa uang tunai, barang dagangan bangunan dan lain sebagainya.
Modal koperasi dibituhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri :
* Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditana,m atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid).
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tuuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan jasa untuk dijual.
1. KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
1. TUJUAN DAN NILAI PERUSAHAAN
Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
* Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
* Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
* Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
* Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemne seperti memaksimumkan keuntungan taupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan pemerintah.
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujua umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
1. Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
2. Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
3. Memaksimumkan biaya (minimize profit)
4. MENDIFINISIKAN TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
1. KETERBATASAN TEORI PERUSAHAAN
Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa Kritik dari teori tersebut adalah segai berikut.
* Tujuan Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales). Model ini diperkenalkan oleh William banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders).
* Tujuan Perusahaan adalah untuk memaksimumkan pengguanaan manajemen (maximization of managemen utility). Dalil ini diperkenalkan oleh oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan.
* Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras (satisfying behavior). Postulat ini dikembangkan oelh Herbet Simon. Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll
1. TEORI LABA
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
* Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
* Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
* Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
o Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
o Skala ekonomi
o Kepemilikan hak paten
o Pembatasan dari pemerintah
1. FUNGSI LABA
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
1. KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasr koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu
1. Status dan Motif anggota koperasi
2. Kegiatan usaha
3. Permodalan koperasi
4. SHU koperasi
1. Status dan motif
anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hkum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota.
Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).
1. Kegiatan usaha
Pada awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.
1. Permodalan koperasi
Modal adalah sejumlah harga (uang/barang) yang dipergunakan untuk menjalankan usaha, modal berupa uang tunai, barang dagangan bangunan dan lain sebagainya.
Modal koperasi dibituhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri :
* Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditana,m atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid).
Rabu, 20 Oktober 2010
SISA HASIL USAHA ( SHU ) KOPERASI
Pengertian dan Cara Menhgitung Sisa Hasil Usaha Koperasi
Sisa Hasil Usaha ( SHU ) Koperasi seringkali diartikan keliru oleh pengelola koperasi. SHU Koperasi dianggap sama saja dengan deviden sebuah PT, padahal terminology SHU jelas, bahwa SHU adalah “Sisa” dari Usaha koperasi yang diperoleh setelah kebutuhan anggota terpenuhi
Dalam Manajemen koperasi Sisa hasil usaha (SHU) memang diartikan sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku. Bahkan dalam jika ditinjau pengertian SHU dari aspek legalistik, menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
1. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3. besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Pengertian diatas harus dipahami bahwa SHU bukan deviden seperti PT tetapi keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi angoota koperasi, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Sisa Hasil Usaha ( SHU ) Koperasi seringkali diartikan keliru oleh pengelola koperasi. SHU Koperasi dianggap sama saja dengan deviden sebuah PT, padahal terminology SHU jelas, bahwa SHU adalah “Sisa” dari Usaha koperasi yang diperoleh setelah kebutuhan anggota terpenuhi
Dalam Manajemen koperasi Sisa hasil usaha (SHU) memang diartikan sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku. Bahkan dalam jika ditinjau pengertian SHU dari aspek legalistik, menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
1. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3. besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Pengertian diatas harus dipahami bahwa SHU bukan deviden seperti PT tetapi keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi angoota koperasi, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
CARA MENDIRIKAN KOPERASI
Suatu koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi persyaratan dalam mendirikan koperasi. Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, adalah sebagai berikut :
a. Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama;
b. Pendiri koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah Warga Negara Indonesia, cakap secara hukum dan maupun melakukan perbuatan hukum;
c. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota
d. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi;
e. Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.
Selain persyaratan diatas, perlu juga diperhatikan beberapa hal-hal penting yang harus diperhatikan dalam pembentukan koperasi yang dikemukakan oleh Suarny Amran et.al (2000:62) antara lain sebagai berikut :
a. Orang-orang yang akan mendirikan koperasi dan yang nantinya akan menjadi anggota koperasi hendaknya mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Artinya tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa didasarkan pada adanya keje-lasan mengenai kegiatan atau kepentingan ekonomi yang akan dijalan-kan. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama.
b. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekono-mi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan mem-perhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
c. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal tersebut dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutu ke-mungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
d. Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efektivitas dan efisiensi dalam pe-ngelolaan koperasi. Perlu diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/ dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi yangdidirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan
Setelah persyaratan terpenuhi para pendiri kemudian mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan untuk mengadakan rapat pembentukan koperasi, setelah memiliki bekal yang cukup dan telah siap para pendiri melakukan rapat pembentukan koperasi yang dihadiri dinas koperasi dan pejabat lainnya, pendirian koperasi tidak sampai disana karena lembaga koperasi yang telah didirikan perlu disahkan badan hukumnya. Penjelasan lebih lanjut mengenai tahapan-tahapan tersebut diuraikan di bawah ini :
A. Tahap persiapan pendirian koperasi
Sekelompok orang bertekad untuk mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu perlu memahami maksud dan tujuan pendirian koperasi, untuk itu perwakilan dari pendiri dapat meminta bantuan kepada Dinas Koperasi dan UKM ataupun lembaga pendidikan koperasi lainnya untuk memberikan penyuluhan dan pendidikan serta pelatihan mengenai pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasi bagi pendiri. Setelah mendapatkan penyuluhan dan pelatihan perkoperasian, para pendiri sebaiknya membentuk panitia persiapan pembentukan koperasi, yang bertugas :
a. Menyiapkan dan menyampaikan undangan kepada calon anggota, pejabat pe- merintahan dan pejabat koperasi.
b. Mempersiapakan acara rapat.
c. Mempersiapkan tempat acara.
d. Hal-hal lain yang berhubungan dengan pembentukan koperasi.
B. Tahap rapat pembentukan koperasi
Setelah tahap persiapan selesai dan para pendiri pembentukan koperasi telah memiliki bekal yang cukup dan telah siap melakukan rapat pembentukan koperasi. Rapat pembentukan koperasi harus dihadiri oleh 20 orang calon anggota sebagai syarat sahnya pembentukan koperasi primer. Selain itu, pejabat desa dan pejabat Dinas Koperasi dan UKM dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
Hal-hal yang dibahas pada saat rapat pembentukan koperasi karyawan, dapat dirinci sebagai berikut :
a. Pembuatan dan pengesahan akta pendirian koperasi karyawan, yaitu surat keterangan tentang pendirian koperasi yang berisi pernyataan dari para kuasa pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan koperasi untuk menandatangani Anggaran Dasar pada saat pembentuk-an koperasi.
b. Pembuatan Anggaran Dasar koperasi, yaitu pembuatan aturan dasar tertulis yang memuat tata kehidupan koperasi yang disusun dan disepakati oleh para pendiri koperasi pada saat rapat pembentukan.
Konsep Anggaran Dasar koperasi sebelumnya disusun oleh panitia pendiri, kemudian panitia pendiri itu mengajukan rancangan Anggaran Dasarnya pada saat rapat pembentukan untuk disepakati dan disahkan. Anggaran Dasar biasanya mengemukakan :
1. Nama dan tempat kedudukan, maksudnya dalam Anggaran Dasar tersebut dicantumkan nama koperasi karyawan yang akan dibentuk dan lokasi atau wilayah kerja koperasi tersebut berada.
2. Landasan, asas dan prinsip koperasi, di dalam Anggaran Dasar dikemukakan landasan, asas dan prinsip koperasi yang akan dianut oleh koperasi.
3. Maksud dan tujuan, yaitu pernyataan misi, visi serta sasaran pembentukan koperasi.
4. Kegiatan usaha, merupakan pernyataan jenis koperasi dan usaha yang akan dilaksanakan koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi para karyawan anggotanya. Misalnya, koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa atau koperasi serba usaha.
5. Keanggotaan, yaitu aturan-aturan yang menyangkut urusan keanggotaan koperasi. Urusan keanggotaan ini dapat ditentukan sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya. Biasanya ketentuan mengenai keanggotaan membahas persyaratan dan prosedur menjadi anggota ko-perasi karyawan, kewajiban dan hak-hak dari anggota serta ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri status keanggotaan pada koperasi.
6. Perangkat koperasi, yaitu unsur-unsur yang terdapat pada organisasi koperasi. Perangkat koperasi tersebut, sebagai berikut :
· Rapat Anggota. Dalam Anggaran Dasar dibahas mengenai kedudukan rapat anggota di dalam koperasi, penetapan waktu pelaksanaan rapat anggota, hal-hal yang dapat dibahas dalam rapat anggota, agenda acara rapat anggota tahunan, dan syarat sahnya pelaksanaan rapat anggota koperasi.
· Pengurus. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengurus dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengurus, tugas, kewajiban serta wewenang dari pengurus koperasi.
· Pengawas. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengawas dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengawas, tugas serta wewenang dari pengawas koperasi.
· Selain dari ketiga perangkat tersebut dapat ditambahkan pula pembina atau badan penasehat.
7. Ketentuan mengenai permodalan perusahaan koperasi, yaitu pembahasan mengenai jenis modal yang dimiliki (modal sendiri dan modal pinjaman), ketentuan mengenai jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang harus dibayar oleh anggota.
8. Ketentuan mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), yaitu ketentuan yang membahas penjelasan mengenai SHU serta peruntukan SHU koperasi yang didapat.
9. Pembubaran dan penyelesaian, membahas tata-cara pembubaran koperasi dan penyelesaian masalah koperasi setelah dilakukan pembubaran. Biasanya penjelasan yang lebih rinci mengenai hal ini dikemukakan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga atau aturan lainnya.
10. Jangka waktu berdirinya koperasi.
11. Sanksi-sanksi, merupakan ketentuan mengenai sanksi yang diberikan kepada anggota, pengurus dan pengawas koperasi, karena terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap Anggaran Dasar atau aturan lain-nya yang telah ditetapkan.
12. Anggaran rumah tangga dan peraturan khusus, yaitu ketentuan-ketentuan pelaksana dalam Anggaran Dasar yang sebelumnya dimuat dalam Anggaran Dasar.
13.Penutup.
c. Pembentukan pengurus, pengawas, yaitu memilih anggota orang-orang yang akan dibebani tugas dan tanggungjawab atas pengelolaan, pengawasan di koperasi
d. Neraca awal koperasi, merupakan perincian posisi aktiva dan pasiva diawal pembentukan koperasi
e. Rencana kegiatan usaha, dapat berisikan latar belakang dan dasar pembentukan serta rencana kerja koperasi pada masa akan datang.
C. Pengesahan badan hukum
Setelah terbentuk pengurus dalam rapat pendirian koperasi, maka untuk mendapatkan badan hukum koperasi, pengurus/pendiri/kuasa pendiri harus mengajukan permohonan badan hukum kepada pejabat terkait, sebagai berikut :
a. Para pendiri atau kuasa pendiri koperasi terlebih dulu mengajukan
permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada diajukan
kepada Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dengan
melampirkan :
1. Anggaran Dasar Koperasi yang sudah ditandatangani pengurus rangkap dua, aslinya bermaterai)
2. Berita acara rapat pendirian koperasi.
3. Surat undangan rapat pembentukan koperasi
4. Daftar hadir rapat.
5. Daftar alamat lengkap pendiri koperasi.
6. Daftar susunan pengurus, dilengkapi photo copy KTP (untuk KSP/USP dilengkapi riwayat hidup).
7. Rencana awal kegiatan usaha koperasi.
8. Neraca permulaan dan tanda setor modal minimal Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berasal dari simpanan pokok, wajib, hibah.
9. Khusus untuk KSP/USP disertai lampiran surat bukti penyetoran modal sendiri minimal Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi pri-mer dan Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berupa deposito pada bank pemerintah.
10. Mengisi formulir isian data koperasi.
11. Surat keterangan dari desa yang diketahui oleh camat.
b. Membayar tarif pendaftaran pengesahan akta pendirian koperasi sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
c. Apabila permintaan pengesahaan akta pendirian koperasi telah dilakukan sesuai dengan ketetntuan di atas kepada pendiri atau kuasa pendiri diberikan bukti penerimaan.
d.Pejabat koperasi, yaitu Kepala Dinas Koperasi dan UKM akan memberikan pengesahaan terhadap akta koperasi apabila ternyata setelah diadakan penelitian Anggaran dasar koperasi.
- tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, dan
- tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
e. Pejabat selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak sejak penerimaan permohonan pengesahan badan hukum dari koperasi yang bersangkutan harus telah memberikan jawaban pengesahannya. Tetapi biasanya proses pengesahan di dinas koperasi dapat selesai hanya dalam waktu 3 (tiga) minggu.
f. Bila Pejabat berpendapat bahwa Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-undang koperasi dan peraturan pelaksananya serta kegiatannya sesuai dengan tujuan, maka akte pendirian di daftar dengan nomor urut dalam Buku Daftar Umum. Kedua buah Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran tentang tanda pengesahan oleh Pejabat a.n Menteri.
g. Tanggal pendaftaran akte Pendirian berlaku sebagai tanggal sesuai berdirinya koperasi yang mempunyai badan hukum, kemudian Pejabat mengumumkan pengesahan akta pendirian di dalam Berita Negara Republik Indonesia
h. Buku Daftar Umum serta Akte-Akte salinan/petikan ART/AD Koperasi dapat diperoleh oleh pengurus koperasi dengan mengganti biaya fotocopy dan harus dilegalisir oleh Pejabat Koperasi yang bersangkutan. Biaya yang dikenakan untuk hal di atas adalah Rp. 25.000
i. Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
j. Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
k. Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia dengan Ikatan Notaris Indonesia pada tanggal 4 Mei 2004 dan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor : 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akta Koperasi membuat perubahan dalam prosedur pendirian koperasi yaitu proses pembuatan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, dan akta-akta lain berkaitan dengan koperasi sebagai badan hukum maka hal tersebut dilakukan dihadapan notaris. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pelayanan hukum kepada masyarakat.
Berdasarkan Kepmen No.98 tahun 2004, prosedur pendirian koperasi yang melibatkan notaris di dalamnya, masih mengikuti prosedur yang ada, tetapi ada beberapa tahapan yang melibatkan notaris yaitu :
a. Rapat pembentukan koperasi selain mengundang minimal 20 orang calon anggota, pejabat desa, pejabat dinas koperasi hendaknya mengundang pula notaris yang telah ditunjuk pendiri koperasi, yaitu notaris yang telah berwenang menjalankan jabatan sesuai dengan jabatan notaris, berkedudukan di wilayah koperasi itu berada (dalam hal ini berkedudukan di Kabupaten Simalungun), serta memiliki sertifikat tanda bukti telah mengikuti pembekalan di bidang perkoperasian yang ditandatangani oleh menteri koperasi dan UKM RI.
b. Notaris yang telah membuat akta pendirian koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kemudian membacakan dan menjelaskan isinya kepada para pendiri, anggota atau kuasanya sebelum menanda-tangani akta tersebut.
c. Kemudian akta pendirian koperasi yang telah dibuat notaris pembuat akta koperasi disampaikan kepada pejabat dinas koperasi untuk dimintakan pengesahannya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
a. Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama;
b. Pendiri koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah Warga Negara Indonesia, cakap secara hukum dan maupun melakukan perbuatan hukum;
c. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota
d. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi;
e. Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.
Selain persyaratan diatas, perlu juga diperhatikan beberapa hal-hal penting yang harus diperhatikan dalam pembentukan koperasi yang dikemukakan oleh Suarny Amran et.al (2000:62) antara lain sebagai berikut :
a. Orang-orang yang akan mendirikan koperasi dan yang nantinya akan menjadi anggota koperasi hendaknya mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Artinya tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa didasarkan pada adanya keje-lasan mengenai kegiatan atau kepentingan ekonomi yang akan dijalan-kan. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama.
b. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekono-mi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan mem-perhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
c. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal tersebut dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutu ke-mungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
d. Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efektivitas dan efisiensi dalam pe-ngelolaan koperasi. Perlu diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/ dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi yangdidirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan
Setelah persyaratan terpenuhi para pendiri kemudian mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan untuk mengadakan rapat pembentukan koperasi, setelah memiliki bekal yang cukup dan telah siap para pendiri melakukan rapat pembentukan koperasi yang dihadiri dinas koperasi dan pejabat lainnya, pendirian koperasi tidak sampai disana karena lembaga koperasi yang telah didirikan perlu disahkan badan hukumnya. Penjelasan lebih lanjut mengenai tahapan-tahapan tersebut diuraikan di bawah ini :
A. Tahap persiapan pendirian koperasi
Sekelompok orang bertekad untuk mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu perlu memahami maksud dan tujuan pendirian koperasi, untuk itu perwakilan dari pendiri dapat meminta bantuan kepada Dinas Koperasi dan UKM ataupun lembaga pendidikan koperasi lainnya untuk memberikan penyuluhan dan pendidikan serta pelatihan mengenai pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasi bagi pendiri. Setelah mendapatkan penyuluhan dan pelatihan perkoperasian, para pendiri sebaiknya membentuk panitia persiapan pembentukan koperasi, yang bertugas :
a. Menyiapkan dan menyampaikan undangan kepada calon anggota, pejabat pe- merintahan dan pejabat koperasi.
b. Mempersiapakan acara rapat.
c. Mempersiapkan tempat acara.
d. Hal-hal lain yang berhubungan dengan pembentukan koperasi.
B. Tahap rapat pembentukan koperasi
Setelah tahap persiapan selesai dan para pendiri pembentukan koperasi telah memiliki bekal yang cukup dan telah siap melakukan rapat pembentukan koperasi. Rapat pembentukan koperasi harus dihadiri oleh 20 orang calon anggota sebagai syarat sahnya pembentukan koperasi primer. Selain itu, pejabat desa dan pejabat Dinas Koperasi dan UKM dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
Hal-hal yang dibahas pada saat rapat pembentukan koperasi karyawan, dapat dirinci sebagai berikut :
a. Pembuatan dan pengesahan akta pendirian koperasi karyawan, yaitu surat keterangan tentang pendirian koperasi yang berisi pernyataan dari para kuasa pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan koperasi untuk menandatangani Anggaran Dasar pada saat pembentuk-an koperasi.
b. Pembuatan Anggaran Dasar koperasi, yaitu pembuatan aturan dasar tertulis yang memuat tata kehidupan koperasi yang disusun dan disepakati oleh para pendiri koperasi pada saat rapat pembentukan.
Konsep Anggaran Dasar koperasi sebelumnya disusun oleh panitia pendiri, kemudian panitia pendiri itu mengajukan rancangan Anggaran Dasarnya pada saat rapat pembentukan untuk disepakati dan disahkan. Anggaran Dasar biasanya mengemukakan :
1. Nama dan tempat kedudukan, maksudnya dalam Anggaran Dasar tersebut dicantumkan nama koperasi karyawan yang akan dibentuk dan lokasi atau wilayah kerja koperasi tersebut berada.
2. Landasan, asas dan prinsip koperasi, di dalam Anggaran Dasar dikemukakan landasan, asas dan prinsip koperasi yang akan dianut oleh koperasi.
3. Maksud dan tujuan, yaitu pernyataan misi, visi serta sasaran pembentukan koperasi.
4. Kegiatan usaha, merupakan pernyataan jenis koperasi dan usaha yang akan dilaksanakan koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi para karyawan anggotanya. Misalnya, koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa atau koperasi serba usaha.
5. Keanggotaan, yaitu aturan-aturan yang menyangkut urusan keanggotaan koperasi. Urusan keanggotaan ini dapat ditentukan sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya. Biasanya ketentuan mengenai keanggotaan membahas persyaratan dan prosedur menjadi anggota ko-perasi karyawan, kewajiban dan hak-hak dari anggota serta ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri status keanggotaan pada koperasi.
6. Perangkat koperasi, yaitu unsur-unsur yang terdapat pada organisasi koperasi. Perangkat koperasi tersebut, sebagai berikut :
· Rapat Anggota. Dalam Anggaran Dasar dibahas mengenai kedudukan rapat anggota di dalam koperasi, penetapan waktu pelaksanaan rapat anggota, hal-hal yang dapat dibahas dalam rapat anggota, agenda acara rapat anggota tahunan, dan syarat sahnya pelaksanaan rapat anggota koperasi.
· Pengurus. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengurus dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengurus, tugas, kewajiban serta wewenang dari pengurus koperasi.
· Pengawas. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengawas dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengawas, tugas serta wewenang dari pengawas koperasi.
· Selain dari ketiga perangkat tersebut dapat ditambahkan pula pembina atau badan penasehat.
7. Ketentuan mengenai permodalan perusahaan koperasi, yaitu pembahasan mengenai jenis modal yang dimiliki (modal sendiri dan modal pinjaman), ketentuan mengenai jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang harus dibayar oleh anggota.
8. Ketentuan mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), yaitu ketentuan yang membahas penjelasan mengenai SHU serta peruntukan SHU koperasi yang didapat.
9. Pembubaran dan penyelesaian, membahas tata-cara pembubaran koperasi dan penyelesaian masalah koperasi setelah dilakukan pembubaran. Biasanya penjelasan yang lebih rinci mengenai hal ini dikemukakan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga atau aturan lainnya.
10. Jangka waktu berdirinya koperasi.
11. Sanksi-sanksi, merupakan ketentuan mengenai sanksi yang diberikan kepada anggota, pengurus dan pengawas koperasi, karena terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap Anggaran Dasar atau aturan lain-nya yang telah ditetapkan.
12. Anggaran rumah tangga dan peraturan khusus, yaitu ketentuan-ketentuan pelaksana dalam Anggaran Dasar yang sebelumnya dimuat dalam Anggaran Dasar.
13.Penutup.
c. Pembentukan pengurus, pengawas, yaitu memilih anggota orang-orang yang akan dibebani tugas dan tanggungjawab atas pengelolaan, pengawasan di koperasi
d. Neraca awal koperasi, merupakan perincian posisi aktiva dan pasiva diawal pembentukan koperasi
e. Rencana kegiatan usaha, dapat berisikan latar belakang dan dasar pembentukan serta rencana kerja koperasi pada masa akan datang.
C. Pengesahan badan hukum
Setelah terbentuk pengurus dalam rapat pendirian koperasi, maka untuk mendapatkan badan hukum koperasi, pengurus/pendiri/kuasa pendiri harus mengajukan permohonan badan hukum kepada pejabat terkait, sebagai berikut :
a. Para pendiri atau kuasa pendiri koperasi terlebih dulu mengajukan
permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada diajukan
kepada Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dengan
melampirkan :
1. Anggaran Dasar Koperasi yang sudah ditandatangani pengurus rangkap dua, aslinya bermaterai)
2. Berita acara rapat pendirian koperasi.
3. Surat undangan rapat pembentukan koperasi
4. Daftar hadir rapat.
5. Daftar alamat lengkap pendiri koperasi.
6. Daftar susunan pengurus, dilengkapi photo copy KTP (untuk KSP/USP dilengkapi riwayat hidup).
7. Rencana awal kegiatan usaha koperasi.
8. Neraca permulaan dan tanda setor modal minimal Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berasal dari simpanan pokok, wajib, hibah.
9. Khusus untuk KSP/USP disertai lampiran surat bukti penyetoran modal sendiri minimal Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi pri-mer dan Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berupa deposito pada bank pemerintah.
10. Mengisi formulir isian data koperasi.
11. Surat keterangan dari desa yang diketahui oleh camat.
b. Membayar tarif pendaftaran pengesahan akta pendirian koperasi sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
c. Apabila permintaan pengesahaan akta pendirian koperasi telah dilakukan sesuai dengan ketetntuan di atas kepada pendiri atau kuasa pendiri diberikan bukti penerimaan.
d.Pejabat koperasi, yaitu Kepala Dinas Koperasi dan UKM akan memberikan pengesahaan terhadap akta koperasi apabila ternyata setelah diadakan penelitian Anggaran dasar koperasi.
- tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, dan
- tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
e. Pejabat selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak sejak penerimaan permohonan pengesahan badan hukum dari koperasi yang bersangkutan harus telah memberikan jawaban pengesahannya. Tetapi biasanya proses pengesahan di dinas koperasi dapat selesai hanya dalam waktu 3 (tiga) minggu.
f. Bila Pejabat berpendapat bahwa Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-undang koperasi dan peraturan pelaksananya serta kegiatannya sesuai dengan tujuan, maka akte pendirian di daftar dengan nomor urut dalam Buku Daftar Umum. Kedua buah Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran tentang tanda pengesahan oleh Pejabat a.n Menteri.
g. Tanggal pendaftaran akte Pendirian berlaku sebagai tanggal sesuai berdirinya koperasi yang mempunyai badan hukum, kemudian Pejabat mengumumkan pengesahan akta pendirian di dalam Berita Negara Republik Indonesia
h. Buku Daftar Umum serta Akte-Akte salinan/petikan ART/AD Koperasi dapat diperoleh oleh pengurus koperasi dengan mengganti biaya fotocopy dan harus dilegalisir oleh Pejabat Koperasi yang bersangkutan. Biaya yang dikenakan untuk hal di atas adalah Rp. 25.000
i. Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
j. Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
k. Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia dengan Ikatan Notaris Indonesia pada tanggal 4 Mei 2004 dan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor : 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akta Koperasi membuat perubahan dalam prosedur pendirian koperasi yaitu proses pembuatan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, dan akta-akta lain berkaitan dengan koperasi sebagai badan hukum maka hal tersebut dilakukan dihadapan notaris. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pelayanan hukum kepada masyarakat.
Berdasarkan Kepmen No.98 tahun 2004, prosedur pendirian koperasi yang melibatkan notaris di dalamnya, masih mengikuti prosedur yang ada, tetapi ada beberapa tahapan yang melibatkan notaris yaitu :
a. Rapat pembentukan koperasi selain mengundang minimal 20 orang calon anggota, pejabat desa, pejabat dinas koperasi hendaknya mengundang pula notaris yang telah ditunjuk pendiri koperasi, yaitu notaris yang telah berwenang menjalankan jabatan sesuai dengan jabatan notaris, berkedudukan di wilayah koperasi itu berada (dalam hal ini berkedudukan di Kabupaten Simalungun), serta memiliki sertifikat tanda bukti telah mengikuti pembekalan di bidang perkoperasian yang ditandatangani oleh menteri koperasi dan UKM RI.
b. Notaris yang telah membuat akta pendirian koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kemudian membacakan dan menjelaskan isinya kepada para pendiri, anggota atau kuasanya sebelum menanda-tangani akta tersebut.
c. Kemudian akta pendirian koperasi yang telah dibuat notaris pembuat akta koperasi disampaikan kepada pejabat dinas koperasi untuk dimintakan pengesahannya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pengertian Dan Prinsip-Prinsip Koperasi
- Koperasi berasal dari jata co-operation yang menurut Enriques mempunyai pengertian tolong menolong satu sama lain atau saling bergandeng tangan. Arti kerja sama berbeda menurut cabang ilmu antara lain: ilmu ekonomi terapan, ilmu social, aspek hukun dan pandangan anthropologi.
Fungsi koperasi dalam kehidupan ekonomi dan social adalah :
1. Fungsi sosial yaitu mengatur cara-cara manuia hidup
2. Fungsi eonomi yaitu mengatur manuasi demi kelangsungan hidupnya
3. Fubgsi etika yaitu cara perilaku dan meyakini keprcayaan mereka.
Bentuk kerjasama di Indonesia sujak sejak lama ada, menurut Notoatmojo gotongroyong asli dimululai sejak tahun 2000 S.M. koperasi, gotong royong dan tolong menolong sama-sama mengandung unsur kerjasama, tetapi mempunyai unsure dasar yang berbeda. Gotong royong dan tolong menolong mengandung unsure “keterpaksaan” yang bermakna disiplin dan solidaritas. Sanksi sosial akan ada jika ada anggota masyarakat yang tidak pernah ikut dalam gotong royong. Demikian juga dengan tolong menolong, dimana sifat ketidakrelaan ini lebih kuat lagi karena tanpa menolong orang lain, seseorang akan rugi sendiri apabila tak ada yang bersedia menolongnya di saat ia memerlukannya.
Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi dapat dilakukan dari pendekatan asal yaitu kata koperasi berasal dari bahasa latin “coopere” yang dalam bahasa inggris disebut cooperation. Co berarti bersama dan operation berarti bekerja, jadi berarti bekerja bersama-sama.
Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen :
1. Perkumpulan orang-orang ( association of persos).
2. Penggabungan berdasarkan kesukarelaan (voluntarily joined together).
3. Pencapaian tujuan ekonomi (to achieve a common economic end).
4. Koperasi adalah organisasi bisni yang dikontrol secara demokratis (formation of a democratically controlled business organization).
5. Kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution to the capital required).
6. Menerima resiko dan manfaaat yang seimbang (accepting a fare shale of the risk and benefits of the undertake).
Definisi Chaciago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mencapai kesejahteraan anggotanya.
Definisi Dooren
Dooren menyatakan tidak ada satu pun definisi koperasi yang diterima dan sekaligus menambahkan definisi yaitu koperasi bias juga kumpulan badan-badan hukum.
Definisi Hatta
Moh. Hatta mengatakan “Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan ‘semua buat seorang seorang buat semua’.”
Definisi Munker
Koperasi adalah organisasi yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong.
Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang berangotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Tujuan Koperasi
Dalam UU No.25/1992 tentang Perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Fungsi koperasi berdasarkan UU No.25/1992 :
1. Membangun dan mengmbangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya pada khususnya dan pada msyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4. Bersusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasinaol yang merupakan usaha bersama yang berdasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Prinsip-Prinsip Koperasi.
1. Menurut Munker prinsip-prinsip koperasi adalah prinsip-prinsip ilmu pengetahuan sosial yang dirumuskan dari pengalaman dan merupakan petunjuk utama dalam mengerjakan sesuatu.
2. Prinsip Rochdaleantara lain :
a. Pengawasan secara demokratis
b. Keanggotaan yang terbuka
c. Bunga atas modal dibatasi
d. Pembagian SHU kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
e. Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
f. Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
g. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi
h. Netral dengan politik dan agama.
Prinsip Raiffeisen
Prinsip Raiffeisen sebagai berikut :
1. Swadaya
2. Daerah kerja terbatas
3. SHU untuk cadangan
4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6. Usaha hanya kepada anggota
7. Keanggotanya atas dasar watak, bukan uang.
Prinsip Schuzle
Inti prinsip Schuzle adalah : swadaya, daerah kerja tak terbatas, SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota, tanggung jawab anggota terbatas, pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan, usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota saja.
Prinsip ICA (International Cooperative Alliance)
Sidang ICA di Wina tahun 1996 menghasilkan prinsip-prinsip koperasi :
1. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat.
2. Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara.
3. Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada.
4. SHU adalah untuk cadangan, masyarakat, dan sebagain dikembalikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
5. Semua koperasi harus menjalankan pendidikan secara terus-menerus.
6. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, mapun internasional.
Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia sesuai UU No.25/1992
Prinsip-prinsip koperasi Indonesia menurut UU No.25 tahun 1992 yang berlaku di Indonesia saat ini adalah sebagai berikut :
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4. Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerja sama antar koperasi
Fungsi koperasi dalam kehidupan ekonomi dan social adalah :
1. Fungsi sosial yaitu mengatur cara-cara manuia hidup
2. Fungsi eonomi yaitu mengatur manuasi demi kelangsungan hidupnya
3. Fubgsi etika yaitu cara perilaku dan meyakini keprcayaan mereka.
Bentuk kerjasama di Indonesia sujak sejak lama ada, menurut Notoatmojo gotongroyong asli dimululai sejak tahun 2000 S.M. koperasi, gotong royong dan tolong menolong sama-sama mengandung unsur kerjasama, tetapi mempunyai unsure dasar yang berbeda. Gotong royong dan tolong menolong mengandung unsure “keterpaksaan” yang bermakna disiplin dan solidaritas. Sanksi sosial akan ada jika ada anggota masyarakat yang tidak pernah ikut dalam gotong royong. Demikian juga dengan tolong menolong, dimana sifat ketidakrelaan ini lebih kuat lagi karena tanpa menolong orang lain, seseorang akan rugi sendiri apabila tak ada yang bersedia menolongnya di saat ia memerlukannya.
Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi dapat dilakukan dari pendekatan asal yaitu kata koperasi berasal dari bahasa latin “coopere” yang dalam bahasa inggris disebut cooperation. Co berarti bersama dan operation berarti bekerja, jadi berarti bekerja bersama-sama.
Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen :
1. Perkumpulan orang-orang ( association of persos).
2. Penggabungan berdasarkan kesukarelaan (voluntarily joined together).
3. Pencapaian tujuan ekonomi (to achieve a common economic end).
4. Koperasi adalah organisasi bisni yang dikontrol secara demokratis (formation of a democratically controlled business organization).
5. Kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution to the capital required).
6. Menerima resiko dan manfaaat yang seimbang (accepting a fare shale of the risk and benefits of the undertake).
Definisi Chaciago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mencapai kesejahteraan anggotanya.
Definisi Dooren
Dooren menyatakan tidak ada satu pun definisi koperasi yang diterima dan sekaligus menambahkan definisi yaitu koperasi bias juga kumpulan badan-badan hukum.
Definisi Hatta
Moh. Hatta mengatakan “Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan ‘semua buat seorang seorang buat semua’.”
Definisi Munker
Koperasi adalah organisasi yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong.
Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang berangotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Tujuan Koperasi
Dalam UU No.25/1992 tentang Perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Fungsi koperasi berdasarkan UU No.25/1992 :
1. Membangun dan mengmbangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya pada khususnya dan pada msyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4. Bersusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasinaol yang merupakan usaha bersama yang berdasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Prinsip-Prinsip Koperasi.
1. Menurut Munker prinsip-prinsip koperasi adalah prinsip-prinsip ilmu pengetahuan sosial yang dirumuskan dari pengalaman dan merupakan petunjuk utama dalam mengerjakan sesuatu.
2. Prinsip Rochdaleantara lain :
a. Pengawasan secara demokratis
b. Keanggotaan yang terbuka
c. Bunga atas modal dibatasi
d. Pembagian SHU kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
e. Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
f. Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
g. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi
h. Netral dengan politik dan agama.
Prinsip Raiffeisen
Prinsip Raiffeisen sebagai berikut :
1. Swadaya
2. Daerah kerja terbatas
3. SHU untuk cadangan
4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6. Usaha hanya kepada anggota
7. Keanggotanya atas dasar watak, bukan uang.
Prinsip Schuzle
Inti prinsip Schuzle adalah : swadaya, daerah kerja tak terbatas, SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota, tanggung jawab anggota terbatas, pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan, usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota saja.
Prinsip ICA (International Cooperative Alliance)
Sidang ICA di Wina tahun 1996 menghasilkan prinsip-prinsip koperasi :
1. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat.
2. Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara.
3. Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada.
4. SHU adalah untuk cadangan, masyarakat, dan sebagain dikembalikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
5. Semua koperasi harus menjalankan pendidikan secara terus-menerus.
6. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, mapun internasional.
Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia sesuai UU No.25/1992
Prinsip-prinsip koperasi Indonesia menurut UU No.25 tahun 1992 yang berlaku di Indonesia saat ini adalah sebagai berikut :
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4. Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerja sama antar koperasi
Rabu, 06 Oktober 2010
Sejarah koperasi
Sejarah pertumbuhan koperasi di seluruh dunia disebabkan oleh
tidak dapat dipecahkannya masalah kemiskinan atas dasar semangat
individualisme. Koperasi lahir sebagai alat untuk memperbaiki
kepincangan-kepincangan dan kelemahan-kelemahan dari
perekonomian yang kapitalistis (1984). Koperasi
yang lahir pertama di Inggris (1844) berusaha mengatasi masalah
keperluan konsumsi para anggotanya dengan cara kebersamaan yang
dilandasi atas dasar prinsip-prinsip keadilan yang selanjutnya
menelorkan prinsip-prinsip keadilan yang dikenal dengan “Rochdale
Principles”. Dalam waktu yang hampir bersamaan di Prancis lahir
koperasi yang bergerak di bidang produksi dan di Jerman lahir koperasi
yang bergerak di bidang simpan-pinjam.
Sejalan dengan pengertian asal kata koperasi dari “Co” dan
“Operation” mempunyai arti bersama-sama bekerja, Koperasi
berusaha untuk mencapai tujuan serta kemanfaatan bersama. Guna
memperoleh pengertian yang lebih lengkap tentang koperasi, ILO di
dalam penerbitannya tentang “Cooperative Management and
Aministration” (1965)Cooperative is an association of
person, usually of limited means, who have voluntarily joined together to
achieve a common economic and through the formation of a
democratically controlled business organization, making efuitable
contrtobution to the capital required and accepting a fair share of the risk
and benefits of the undertaking.
Dari definisi tersebut, koperasi mengandung unsur-unsur sebagai
berikut:
a. merupakan perkumpulan orang-orang (association of person);
b. bergabung secara sukarela (have voluntarily joined together);
c. untuk mencapai tujuan ekonomi bersama (to achieve a common
economic end)
d. organisasi perusahaan yang dikendalikan secara demokratis
(democratically controlled business organization);
e. kontribusi yang adil terhadap modal yang diperlukan (equitable contribution to the capital required)
f. menanggung resiko dan menerima bagian keuntungan secara adil(a fair share of the risk and benefits of the undertaking).
Dalam perjalanan sejarah sampai dengan sekarang, pengertian
koperasi telah berkembang yang dapat disoroti dari berbagai aspek :
a. koperasi sebagai organisasi ekonomi sebagaimana juga pelakupelaku
ekonomi yang lain harus memperhitungkan produktivitas,
efisiensi serta efektifitas
b. koperasi sebagai suatu gerakan yang mempersatukan kepentingan
yang sama guna diperjuangkannya secara bersama-sama secara
serempak dan lebih baik, sehingga dimungkinkannya ditempatkan
semacam perwakilan
c. segi sosial dan moral yang dianggap mewarnai kehidupan koperasi
yang di dalam kegiatannya harus mempertimbangkan norma-norma
sosial ataupun moral yang berlaku di mana koperasi melakukan
kegiatannya;
d. sementara pihak ingin mengembangkan koperasi sebagai suatu
sistim ekonomi, di mana pandangan ini dilandasi oleh semangat
cooperativism
e. di dalam suatu kajian ilmiah, koperasi telah dikembangkan pula
sebagai suatu ilmu yang dilandasi atas filsafat dan tujuan ilmu
pengetahuan;
Dengan perkembangan pengertian koperasi sebagaimana
dikemukakan tersebut, dapatlah ditarik suatu pengertian bahwa koperasi
memiliki pengertian yang dinamik. Sedangkan di sisi lain koperasi
sebagai organisasi ekonomi mempedomani sendi-sendi dasarnya
(principles) yang membedakan terhadap organisasi ekonomi yang lain.
tidak dapat dipecahkannya masalah kemiskinan atas dasar semangat
individualisme. Koperasi lahir sebagai alat untuk memperbaiki
kepincangan-kepincangan dan kelemahan-kelemahan dari
perekonomian yang kapitalistis (1984). Koperasi
yang lahir pertama di Inggris (1844) berusaha mengatasi masalah
keperluan konsumsi para anggotanya dengan cara kebersamaan yang
dilandasi atas dasar prinsip-prinsip keadilan yang selanjutnya
menelorkan prinsip-prinsip keadilan yang dikenal dengan “Rochdale
Principles”. Dalam waktu yang hampir bersamaan di Prancis lahir
koperasi yang bergerak di bidang produksi dan di Jerman lahir koperasi
yang bergerak di bidang simpan-pinjam.
Sejalan dengan pengertian asal kata koperasi dari “Co” dan
“Operation” mempunyai arti bersama-sama bekerja, Koperasi
berusaha untuk mencapai tujuan serta kemanfaatan bersama. Guna
memperoleh pengertian yang lebih lengkap tentang koperasi, ILO di
dalam penerbitannya tentang “Cooperative Management and
Aministration” (1965)Cooperative is an association of
person, usually of limited means, who have voluntarily joined together to
achieve a common economic and through the formation of a
democratically controlled business organization, making efuitable
contrtobution to the capital required and accepting a fair share of the risk
and benefits of the undertaking.
Dari definisi tersebut, koperasi mengandung unsur-unsur sebagai
berikut:
a. merupakan perkumpulan orang-orang (association of person);
b. bergabung secara sukarela (have voluntarily joined together);
c. untuk mencapai tujuan ekonomi bersama (to achieve a common
economic end)
d. organisasi perusahaan yang dikendalikan secara demokratis
(democratically controlled business organization);
e. kontribusi yang adil terhadap modal yang diperlukan (equitable contribution to the capital required)
f. menanggung resiko dan menerima bagian keuntungan secara adil(a fair share of the risk and benefits of the undertaking).
Dalam perjalanan sejarah sampai dengan sekarang, pengertian
koperasi telah berkembang yang dapat disoroti dari berbagai aspek :
a. koperasi sebagai organisasi ekonomi sebagaimana juga pelakupelaku
ekonomi yang lain harus memperhitungkan produktivitas,
efisiensi serta efektifitas
b. koperasi sebagai suatu gerakan yang mempersatukan kepentingan
yang sama guna diperjuangkannya secara bersama-sama secara
serempak dan lebih baik, sehingga dimungkinkannya ditempatkan
semacam perwakilan
c. segi sosial dan moral yang dianggap mewarnai kehidupan koperasi
yang di dalam kegiatannya harus mempertimbangkan norma-norma
sosial ataupun moral yang berlaku di mana koperasi melakukan
kegiatannya;
d. sementara pihak ingin mengembangkan koperasi sebagai suatu
sistim ekonomi, di mana pandangan ini dilandasi oleh semangat
cooperativism
e. di dalam suatu kajian ilmiah, koperasi telah dikembangkan pula
sebagai suatu ilmu yang dilandasi atas filsafat dan tujuan ilmu
pengetahuan;
Dengan perkembangan pengertian koperasi sebagaimana
dikemukakan tersebut, dapatlah ditarik suatu pengertian bahwa koperasi
memiliki pengertian yang dinamik. Sedangkan di sisi lain koperasi
sebagai organisasi ekonomi mempedomani sendi-sendi dasarnya
(principles) yang membedakan terhadap organisasi ekonomi yang lain.
Beberapa Konsep Koperasi
Konsep Koperasi Barat
Di sini dinyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Persamaan kepentingan tersebut bisa berasal dari perorangan atau kelompok. Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat diarahkan untuk membentuk atau masuk menjadi anggota koperasi.
Jika dinyatakan secara negatif, maka koperasi dalam pengertian tersebut dapat dikatakan sebagai “organisasi bagi egoisme kelompok”. Namun demikian, unsur egoistik ini diimbangi dengan unsur positif sebagai berikut:
* Keinginan individual dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dengan saling menguntungkan.
* Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama.
* Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
* Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah:
* Promosi kegiatan ekonomi anggota.
* Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerja sama antar koperasi secara horizontal dan vertikal.
Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggota hanya dapat dicapai, bila dampak langsungnya sudah diraih. Dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut:
* Pengembangan sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
* Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
* Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
Konsep Koperasi Sosialis
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan. Peran penting lain koperasi ialah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan sosial politik. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
Konsep Koperasi Negara Berkembang
Walaupun masih mengacu kepada kedua konsep tersebut, namun dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan ini memang dapat dimaklumi karena apabila masyarakat dengan kemampuan sumber daya manusia dan modalnya terbatas dibiarkan dengan inisiatif sendiri untuk membentuk koperasi, maka koperasi tidak akan pernah tumbuh dan berkembang. Sehingga, pengembangan koperasi di negara berkembang seperti di Indonesia dengan top down approach pada awal pembangunannya dapat diterima, sepanjang polanya selalu disesuaikan dengan perkembangan pembangunan di negara tersebut. Dengan kata lain, penerapan pola top down harus diubah secara bertahap menjadi bottom up approach. Hal ini dimaksudkan agar rasa memiliki (sense of belonging) terhadap koperasi oleh anggota semakin tumbuh, sehingga para anggotanya akan secara sukarela berpartisipasi aktif. Apabila hal seperti tersebut dapat dikembangkan, maka koperasi yang benar-benar mengakar dari bawah akan tercipta, tumbuh, dan berkembang.
Adanya campur tangan pemerintah Indonesia dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif, sedangkan koperasi di negara berkembang seperti Indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
Di sini dinyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Persamaan kepentingan tersebut bisa berasal dari perorangan atau kelompok. Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat diarahkan untuk membentuk atau masuk menjadi anggota koperasi.
Jika dinyatakan secara negatif, maka koperasi dalam pengertian tersebut dapat dikatakan sebagai “organisasi bagi egoisme kelompok”. Namun demikian, unsur egoistik ini diimbangi dengan unsur positif sebagai berikut:
* Keinginan individual dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dengan saling menguntungkan.
* Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama.
* Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
* Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah:
* Promosi kegiatan ekonomi anggota.
* Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerja sama antar koperasi secara horizontal dan vertikal.
Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggota hanya dapat dicapai, bila dampak langsungnya sudah diraih. Dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut:
* Pengembangan sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
* Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
* Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
Konsep Koperasi Sosialis
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan. Peran penting lain koperasi ialah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan sosial politik. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
Konsep Koperasi Negara Berkembang
Walaupun masih mengacu kepada kedua konsep tersebut, namun dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan ini memang dapat dimaklumi karena apabila masyarakat dengan kemampuan sumber daya manusia dan modalnya terbatas dibiarkan dengan inisiatif sendiri untuk membentuk koperasi, maka koperasi tidak akan pernah tumbuh dan berkembang. Sehingga, pengembangan koperasi di negara berkembang seperti di Indonesia dengan top down approach pada awal pembangunannya dapat diterima, sepanjang polanya selalu disesuaikan dengan perkembangan pembangunan di negara tersebut. Dengan kata lain, penerapan pola top down harus diubah secara bertahap menjadi bottom up approach. Hal ini dimaksudkan agar rasa memiliki (sense of belonging) terhadap koperasi oleh anggota semakin tumbuh, sehingga para anggotanya akan secara sukarela berpartisipasi aktif. Apabila hal seperti tersebut dapat dikembangkan, maka koperasi yang benar-benar mengakar dari bawah akan tercipta, tumbuh, dan berkembang.
Adanya campur tangan pemerintah Indonesia dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif, sedangkan koperasi di negara berkembang seperti Indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
Konsep “Koperasi dalam BKM”
Kemitraan BKM dengan BRI mengalami hambatan yang dirasa cukup berat. Misalnya dalam hal pengajuan kerjasama permodalan. BRI melayani pengajuan kerjasama permodalan tersebut sebagai kredit dengan bunga 18% per tahun. Namun, untuk itu BRI menuntut bentuk kelembagaan berbadan hukum, seperti koperasi.
“Meski kelembagaan BKM sudah di-akta-kan, tetap tidak bisa diterima. Karena, selain akta lembaga juga harus memiliki izin badan hukum,” tutur Koordinator BKM Tlogo Makmur, Tulus Widodo SH. Apalagi, dengan bunga sebesar 18% per tahun, pihak BKM harus ‘kerja bakti’ dengan menanggung resiko yang tidak ringan.
Demi memenuhi tuntutan tersebut BKM Tlogo Makmur pun membentuk koperasi Tlogo Sejahtera yang berasal dari salah satu KSM binaannya. “Tapi, karena kami tidak terlibat sedikitpun dalam kepengurusan koperasi sesuai dengan konsep yang dikehendaki P2KP, maka—kami kira—akan banyak kesulitan yang kami hadapi nantinya,” jelas Tulus.
Kesulitan itu, lanjutnya, terkait konsep dasar kelembagaan koperasi dan BKM yang sangat berbeda. Koperasi berorientasi pada kesejahteraan anggota, sementara BKM berorientasi pada terangkatnya derajat masyarakat miskin menjadi masyarakat yang berdaya dan mandiri. “Sebagai pengurus BKM sifatnya relawan, tanpa mengharap kompensasi apa pun. Makanya, kami—pengurus BKM Tlogosari Makmur—tidak ada yang menerima insentif atau honor. Hanya tenaga UPK saja yang mendapatkan honor bulanan,” kata Tulus.
Masalah lainnya, jikapun melalui koperasi nanti BKM mendapatkan kucuran dana dari pihak ketiga (BRI—red) , bagaimana cara UPK BKM agar dapat mengakses dana tersebut belum diketahui. “Secara yuridis yang bisa kami lakukan adalah mengajukan pinjaman (kredit) untuk kemudian kita salurkan kepada KSM. Jika demikian, apa bedanya meminjam langsung dengan perbankan misalnya. Dari sini seharusnya konsep tentang koperasi ini diperjelas dan dipertegas. Karena konsep dasar kelembagaannya berseberangan, maka koperasi dan BKM tidak mungkin disatukan” tegas Tulus.
Untuk menjembatani pertentangan antara konsep koperasi dan realitas di lapangan, menurut Tulus perlu beberapa upaya. Pertama, perlu adanya dukungan sosialisasi baik dari pihak P2KP (DPU) maupun pemerintah daerah terhadap pihak ketiga yang memiliki konsen dalam penanggulangan kemiskinan. Apalagi, konsep kelembagaan BKM sebenarnya sudah bagus. Bahkan, pada BKM yang ‘baik’, UPKnya sudah memenuhi kriteria sebagai lembaga keuangan yang akuntable dan bankable.
Kedua, DPU harus mampu mendorong pemerintah membuat kebijakan agar program-program penanggulangan kemiskinan pada BUMN dan swasta diarahkan pada lembaga-lembaga tingkat kelurahan yang komit dalam penanggulangan kemiskinan. Hal ini juga sebagai upaya menghindari ketidaktepatan sasaran. Ketiga, konsep “koperasi dalam BKM” perlu ditinjau ulang, jangan sampai idealisme kerelawanan yang selama ini didengungkan menjadi hilang karena BKM harus mengikuti pola kerja koperasi.
“Meski kelembagaan BKM sudah di-akta-kan, tetap tidak bisa diterima. Karena, selain akta lembaga juga harus memiliki izin badan hukum,” tutur Koordinator BKM Tlogo Makmur, Tulus Widodo SH. Apalagi, dengan bunga sebesar 18% per tahun, pihak BKM harus ‘kerja bakti’ dengan menanggung resiko yang tidak ringan.
Demi memenuhi tuntutan tersebut BKM Tlogo Makmur pun membentuk koperasi Tlogo Sejahtera yang berasal dari salah satu KSM binaannya. “Tapi, karena kami tidak terlibat sedikitpun dalam kepengurusan koperasi sesuai dengan konsep yang dikehendaki P2KP, maka—kami kira—akan banyak kesulitan yang kami hadapi nantinya,” jelas Tulus.
Kesulitan itu, lanjutnya, terkait konsep dasar kelembagaan koperasi dan BKM yang sangat berbeda. Koperasi berorientasi pada kesejahteraan anggota, sementara BKM berorientasi pada terangkatnya derajat masyarakat miskin menjadi masyarakat yang berdaya dan mandiri. “Sebagai pengurus BKM sifatnya relawan, tanpa mengharap kompensasi apa pun. Makanya, kami—pengurus BKM Tlogosari Makmur—tidak ada yang menerima insentif atau honor. Hanya tenaga UPK saja yang mendapatkan honor bulanan,” kata Tulus.
Masalah lainnya, jikapun melalui koperasi nanti BKM mendapatkan kucuran dana dari pihak ketiga (BRI—red) , bagaimana cara UPK BKM agar dapat mengakses dana tersebut belum diketahui. “Secara yuridis yang bisa kami lakukan adalah mengajukan pinjaman (kredit) untuk kemudian kita salurkan kepada KSM. Jika demikian, apa bedanya meminjam langsung dengan perbankan misalnya. Dari sini seharusnya konsep tentang koperasi ini diperjelas dan dipertegas. Karena konsep dasar kelembagaannya berseberangan, maka koperasi dan BKM tidak mungkin disatukan” tegas Tulus.
Untuk menjembatani pertentangan antara konsep koperasi dan realitas di lapangan, menurut Tulus perlu beberapa upaya. Pertama, perlu adanya dukungan sosialisasi baik dari pihak P2KP (DPU) maupun pemerintah daerah terhadap pihak ketiga yang memiliki konsen dalam penanggulangan kemiskinan. Apalagi, konsep kelembagaan BKM sebenarnya sudah bagus. Bahkan, pada BKM yang ‘baik’, UPKnya sudah memenuhi kriteria sebagai lembaga keuangan yang akuntable dan bankable.
Kedua, DPU harus mampu mendorong pemerintah membuat kebijakan agar program-program penanggulangan kemiskinan pada BUMN dan swasta diarahkan pada lembaga-lembaga tingkat kelurahan yang komit dalam penanggulangan kemiskinan. Hal ini juga sebagai upaya menghindari ketidaktepatan sasaran. Ketiga, konsep “koperasi dalam BKM” perlu ditinjau ulang, jangan sampai idealisme kerelawanan yang selama ini didengungkan menjadi hilang karena BKM harus mengikuti pola kerja koperasi.
ETIKA PROFESI AKUNTANSI
1. 1. KONSEP ETIKA
Ilmu Pengetahuan terus berkembang seiring dengan terus berkembangnya teknologi. Kecerdasan spesies manusia terus menerus mengalami perkembangan dengan menghasilkan artefak-artefak masa modern dalam bentuk pemikiran, teori, sistem operasi, hingga benda-benda sebagai pesawat pembantu kerja.Disisi lain, banyak kekhawatiran akan perkembangan Ilmu dan teknologi ini. Kekhawatiran itu beragam mulai dari adanya kerusakan fisik bumi, biologis (fisik manusia), kerusakan budaya, kerusakan sistem sosial dan kerusakan mental manusia. Kekhawatiran ini sebenarnya sudah berkembang semenjak awal abad modern, dimana terjadi permasalahan dengan ditemukannya teori-teori yang meruntuhkan ‘keyakinan’ saintis sebelumnya. Walaupun kemudian dikisahkan selanjutnya sebagai bentuk pertentangan yang bermotif teologis, namun sebenarnya semua itu hanyalah pertentangan antara kenmapanan lama dan ‘usaha’ untuk memperjuangkan kemapanan yang baru. Benar, Ilmu Pengetahuan dan teknologi adalah identik dengan sesuatu yang baru, sekaligus lama. Sebagai sesuatu yang baru karena dari hari ke hari selalu saja dihasilkan berbagai ‘produk kebudayaan’ hasil dari pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.Sedangkan disebut lama karena ilmu pengetahuan dan teknologi selalu saja berpijak dari bentuk ilmu pengetahuan yang lama. Hadirnya ‘sesuatu’ yang baru dalam dunia ilmu pengetahuan dan teknologi bukan merupakan sesuatu yang benar-benar baru, namun merupakan sesuatu yang merupakan hasil revisi dari konsep-konsep lama, atau merupakan bentuk gabungan beberapa konsep.
Terminologi etika berasal dari bahasa Yunani “ethos”. Artinya: “custom” atau kebiasaan yang berkaitan dengan tindakan atau tingkah laku manusia. Etika berbeda dengan etiket. Jika etika berkaitan dengan moral, etiket hanya bersentuhan dengan urusan sopan santun. Belajar etiket berarti belajar bagaimana bertindak dalam cara-cara yang sopan; sebaliknya belajar etika berarti belajar bagaimana bertindak baik.( Fr. Yohanes Agus Setyono CM) Kata etiket berasal dari kata Perancis etiquette yang diturunkan dari kata Perancis estiquette (= label tiket ; estiqu [ I ] er = melekat). Etiket didefinisikan sebagai cara-cara yang diterima dalam suatu masyarakat atau kebiasaan sopan-santun yang disepakati dalam lingkungan pergaulan antar manusia. Etiket yang menyangkut tata cara kenegaraan disebut protokol (protocol [ Prancis ] ; protocollum [Latin ]).
Etiket antara lain menyangkut cara berbicara, berpakaian, makan, menonton, berjalan, melayat, menelpon dan menerima telepon, bertamu, dan berkenalan. ( Mintarsih Adimihardja) Konsep-konsep dasar etika antara lain adalah (Bertens, 2002): (i) ilmu yang mempelajari tentang tingkah laku manusia serta azas-azas akhlak (moral) serta kesusilaan hati seseorang untuk berbuat baik dan juga untuk menentukan kebenaran atau kesalahan dan tingkah Laku seseorang terhadap orang lain.
Teori-teori etika:
1. Utilitarianisme
Utilitarianisme menyatakan bahwa suatu tindakan diangap baik bila tindakan ini meningkatkan derajat manusia. Penekanan dalam utilitarianisme bukan pada memaksimalkan derajat pribadi, tetapi memaksimalkan derajat masyarakat secara keseluruhan. Dalam implementasinya sangat tergantung pada pengetahuan kita akan hal mana yang dapat memberikan kebaikan terbesar. Seringkali, kita tidak mungkin benar-benar mengetahui konsekuensi tindakan kita sehingga ada resiko bahwa perkiraan terbaik bisa saja salah.
2. Analisis Biaya-Keuntungan (Cost-Benefit Analysis)
Pada dasarnya, tipe analisis ini hanyalah satu penerapan utilitarianisme. Dalam analisis biaya-keuntungan, biaya suatu proyek dinilai, demikian juga keuntungannya. Hanya proyek-proyek yang perbandingan keuntungan terhadap biayanya paling tinggi saja yang akan diwujudkan. Bila dilihat dari teorinya, sangatlah mudah untuk menghitung biaya dan keuntungan, namun dalam penerapannya bukan hanya hal-hal yang bersifat materi saja yang perlu diperhitungkan melainkan hal-hal lahir juga perlu diperhatikan dalam mengambil keputusan.
3. Etika Kewajiban dan Etika Hak
Etika kewajiban (duty ethics) menyatakan bahwa ada tugas-tugas yang harus dilakukan tanpa mempedulikan apakah tindakan ini adalah tindakan terbaik. Sedangkan, etika hak (right-ethics) menekankan bahwa kita semua mempunyai hak moral, dan semua tindakan yang melanggar hak ini tidak dapat diterima secara etika. Etika kewajiban dan etika hak sebenarnya hanyalah dua sisi yang berbeda dari satu mata uang yang sama. Kedua teori ini mencapai akhir yang sama; individu harus dihormati, dan tindakan dianggap etis bila tindakan itu mempertahankan rasa hormat kita kepada orang lain. Kelemahan dari teori ini adalah terlalu bersifat individu, hak dan kewajiban bersifat individu. Dalam penerapannya sering terjadi bentrok antara hak seseorang dengan orang lain.
4. Etika Moralitas
Pada dasarnya, etika moralitas berwacana untuk menentukan kita sebaiknya menjadi orang seperti apa. Dalam etika moralitas, suatu tindakan dianggap benar jika tindakan itu mendukung perilaku karakter yang baik (bermoral) dan dianggap salah jika tindakan itu mendukung perilaku karakter yang buruk (tidak bermoral). Etika moral lebih bersifat pribadi, namum moral pribadi akan berkaitan erat dengan moral bisnis. Jika perilaku seseorang dalam kehidupan pribadinya bermoral, maka perilakunya dalam kehidupan bisnis juga akan bermoral.
Jenis Etika
1. Etika Filosofis
Etika filosofis secara harfiah dapat dikatakan sebagai etika yang berasal dari kegiatan berfilsafat atau berpikir, yang dilakukan oleh manusia. Karena itu, etika sebenarnya adalah bagian dari filsafat; etika lahir dari filsafat. Etika termasuk dalam filsafat, karena itu berbicara etika tidak dapat dilepaskan dari filsafat.Karena itu, bila ingin mengetahui unsur-unsur etika maka kita harus bertanya juga mengenai unsur-unsur filsafat.
Berikut akan dijelaskan dua sifat etika:
1. Non-empiris Filsafat digolongkan sebagai ilmu non-empiris. Ilmu empiris adalah ilmu yang didasarkan pada fakta atau yang kongkret. Namun filsafat tidaklah demikian, filsafat berusaha melampaui yang kongkret dengan seolah-olah menanyakan apa di balik gejala-gejala kongkret. Demikian pula dengan etika. Etika tidak hanya berhenti pada apa yang kongkret yang secara faktual dilakukan, tetapi bertanya tentang apa yang seharusnya dilakukan atau tidak boleh dilakukan.
2. Praktis Cabang-cabang filsafat berbicara mengenai sesuatu “yang ada”. Misalnya filsafat hukun mempelajari apa itu hukum. Akan tetapi etika tidak terbatas pada itu, melainkan bertanya tentang “apa yang harus dilakukan”. Dengan demikian etika sebagai cabang filsafat bersifat praktis karena langsung berhubungan dengan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan manusia. Tetapi ingat bahwa etika bukan praktis dalam arti menyajikan resep-resep siap pakai. Etika tidak bersifat teknis melainkan reflektif. Maksudnya etika hanya menganalisis tema-tema pokok seperti hati nurani, kebebasan, hak dan kewajiban, dsb, sambil melihat teori-teori etika masa lalu untuk menyelidiki kekuatan dan kelemahannya. Diharapakan kita mampu menyusun sendiri argumentasi yang tahan uji.
2. Etika Teologis
Ada dua hal yang perlu diingat berkaitan dengan etika teologis. Pertama, etika teologis bukan hanya milik agama tertentu, melainkan setiap agama dapat memiliki etika teologisnya masing-masing.Kedua, etika teologis merupakan bagian dari etika secara umum, karena itu banyak unsur-unsur di dalamnya yang terdapat dalam etika secara umum, dan dapat dimengerti setelah memahami etika secara umum.
Secara umum, etika teologis dapat didefinisikan sebagai etika yang bertitik tolak dari presuposisi-presuposisi teologis.Definisi tersebut menjadi kriteria pembeda antara etika filosofis dan etika teologis.Di dalam etika Kristen, misalnya, etika teologis adalah etika yang bertitik tolak dari presuposisi-presuposisi tentang Allah atau Yang Ilahi, serta memandang kesusilaan bersumber dari dalam kepercayaan terhadap Allah atau Yang Ilahi.Karena itu, etika teologis disebut juga oleh Jongeneel sebagai etika transenden dan etika teosentris.Etika teologis Kristen memiliki objek yang sama dengan etika secara umum, yaitu tingkah laku manusia.Akan tetapi, tujuan yang hendak dicapainya sedikit berbeda, yaitu mencari apa yang seharusnya dilakukan manusia, dalam hal baik atau buruk, sesuai dengan kehendak Allah.
Setiap agama dapat memiliki etika teologisnya yang unik berdasarkan apa yang diyakini dan menjadi sistem nilai-nilai yang dianutnya. Dalam hal ini, antara agama yang satu dengan yang lain dapat memiliki perbedaan di dalam merumuskan etika teologisnya.
Relasi Etika Filosofis dan Etika Teologis
Terdapat perdebatan mengenai posisi etika filosofis dan etika teologis di dalam ranah etika.Sepanjang sejarah pertemuan antara kedua etika ini, ada tiga jawaban menonjol yang dikemukakan mengenai pertanyaan di atas, yaitu:
* Revisionisme
Tanggapan ini berasal dari Augustinus (354-430) yang menyatakan bahwa etika teologis bertugas untuk merevisi, yaitu mengoreksi dan memperbaiki etika filosofis.
* Sintesis
Jawaban ini dikemukakan oleh Thomas Aquinas (1225-1274) yang menyintesiskan etika filosofis dan etika teologis sedemikian rupa, hingga kedua jenis etika ini, dengan mempertahankan identitas masing-masing, menjadi suatu entitas baru. Hasilnya adalah etika filosofis menjadi lapisan bawah yang bersifat umum, sedangkan etika teologis menjadi lapisan atas yang bersifat khusus.
* Diaparalelisme
Jawaban ini diberikan oleh F.E.D. Schleiermacher (1768-1834) yang menganggap etika teologis dan etika filosofis sebagai gejala-gejala yang sejajar. Hal tersebut dapat diumpamakan seperti sepasang rel kereta api yang sejajar.
Mengenai pandangan-pandangan di atas, ada beberapa keberatan. Mengenai pandangan Augustinus, dapat dilihat dengan jelas bahwa etika filosofis tidak dihormati setingkat dengan etika teologis.Terhadap pandangan Thomas Aquino, kritik yang dilancarkan juga sama yaitu belum dihormatinya etika filosofis yang setara dengan etika teologis, walaupun kedudukan etika filosofis telah diperkuat.Terakhir, terhadap pandangan Schleiermacher, diberikan kritik bahwa meskipun keduanya telah dianggap setingkat namun belum ada pertemuan di antara mereka.
Ada pendapat lain yang menyatakan perlunya suatu hubungan yang dialogis antara keduanya.Dengan hubungan dialogis ini maka relasi keduanya dapat terjalin dan bukan hanya saling menatap dari dua horizon yang paralel saja. Selanjutnya diharapkan dari hubungan yang dialogis ini dapat dicapai suatu tujuan bersama yang mulia, yaitu membantu manusia dalam bagaimana ia seharusnya hidup.
REFERENSI :
* http://adityaanggar.wordpress.com/2008/10/26/konsep-etika/
* http://youda.wordpress.com/2008/11/03/konsep-etika/
* http://id.wikipedia.org/wiki/Etika
1. 2. Kode Etik Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI)
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya. .
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan terse but terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
• Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
• Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
• Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian: (1) Prinsip Etika, (2) Aturan Etika, dan (3) Interpretasi Aturan Etika. Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.
Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ilmu Pengetahuan terus berkembang seiring dengan terus berkembangnya teknologi. Kecerdasan spesies manusia terus menerus mengalami perkembangan dengan menghasilkan artefak-artefak masa modern dalam bentuk pemikiran, teori, sistem operasi, hingga benda-benda sebagai pesawat pembantu kerja.Disisi lain, banyak kekhawatiran akan perkembangan Ilmu dan teknologi ini. Kekhawatiran itu beragam mulai dari adanya kerusakan fisik bumi, biologis (fisik manusia), kerusakan budaya, kerusakan sistem sosial dan kerusakan mental manusia. Kekhawatiran ini sebenarnya sudah berkembang semenjak awal abad modern, dimana terjadi permasalahan dengan ditemukannya teori-teori yang meruntuhkan ‘keyakinan’ saintis sebelumnya. Walaupun kemudian dikisahkan selanjutnya sebagai bentuk pertentangan yang bermotif teologis, namun sebenarnya semua itu hanyalah pertentangan antara kenmapanan lama dan ‘usaha’ untuk memperjuangkan kemapanan yang baru. Benar, Ilmu Pengetahuan dan teknologi adalah identik dengan sesuatu yang baru, sekaligus lama. Sebagai sesuatu yang baru karena dari hari ke hari selalu saja dihasilkan berbagai ‘produk kebudayaan’ hasil dari pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.Sedangkan disebut lama karena ilmu pengetahuan dan teknologi selalu saja berpijak dari bentuk ilmu pengetahuan yang lama. Hadirnya ‘sesuatu’ yang baru dalam dunia ilmu pengetahuan dan teknologi bukan merupakan sesuatu yang benar-benar baru, namun merupakan sesuatu yang merupakan hasil revisi dari konsep-konsep lama, atau merupakan bentuk gabungan beberapa konsep.
Terminologi etika berasal dari bahasa Yunani “ethos”. Artinya: “custom” atau kebiasaan yang berkaitan dengan tindakan atau tingkah laku manusia. Etika berbeda dengan etiket. Jika etika berkaitan dengan moral, etiket hanya bersentuhan dengan urusan sopan santun. Belajar etiket berarti belajar bagaimana bertindak dalam cara-cara yang sopan; sebaliknya belajar etika berarti belajar bagaimana bertindak baik.( Fr. Yohanes Agus Setyono CM) Kata etiket berasal dari kata Perancis etiquette yang diturunkan dari kata Perancis estiquette (= label tiket ; estiqu [ I ] er = melekat). Etiket didefinisikan sebagai cara-cara yang diterima dalam suatu masyarakat atau kebiasaan sopan-santun yang disepakati dalam lingkungan pergaulan antar manusia. Etiket yang menyangkut tata cara kenegaraan disebut protokol (protocol [ Prancis ] ; protocollum [Latin ]).
Etiket antara lain menyangkut cara berbicara, berpakaian, makan, menonton, berjalan, melayat, menelpon dan menerima telepon, bertamu, dan berkenalan. ( Mintarsih Adimihardja) Konsep-konsep dasar etika antara lain adalah (Bertens, 2002): (i) ilmu yang mempelajari tentang tingkah laku manusia serta azas-azas akhlak (moral) serta kesusilaan hati seseorang untuk berbuat baik dan juga untuk menentukan kebenaran atau kesalahan dan tingkah Laku seseorang terhadap orang lain.
Teori-teori etika:
1. Utilitarianisme
Utilitarianisme menyatakan bahwa suatu tindakan diangap baik bila tindakan ini meningkatkan derajat manusia. Penekanan dalam utilitarianisme bukan pada memaksimalkan derajat pribadi, tetapi memaksimalkan derajat masyarakat secara keseluruhan. Dalam implementasinya sangat tergantung pada pengetahuan kita akan hal mana yang dapat memberikan kebaikan terbesar. Seringkali, kita tidak mungkin benar-benar mengetahui konsekuensi tindakan kita sehingga ada resiko bahwa perkiraan terbaik bisa saja salah.
2. Analisis Biaya-Keuntungan (Cost-Benefit Analysis)
Pada dasarnya, tipe analisis ini hanyalah satu penerapan utilitarianisme. Dalam analisis biaya-keuntungan, biaya suatu proyek dinilai, demikian juga keuntungannya. Hanya proyek-proyek yang perbandingan keuntungan terhadap biayanya paling tinggi saja yang akan diwujudkan. Bila dilihat dari teorinya, sangatlah mudah untuk menghitung biaya dan keuntungan, namun dalam penerapannya bukan hanya hal-hal yang bersifat materi saja yang perlu diperhitungkan melainkan hal-hal lahir juga perlu diperhatikan dalam mengambil keputusan.
3. Etika Kewajiban dan Etika Hak
Etika kewajiban (duty ethics) menyatakan bahwa ada tugas-tugas yang harus dilakukan tanpa mempedulikan apakah tindakan ini adalah tindakan terbaik. Sedangkan, etika hak (right-ethics) menekankan bahwa kita semua mempunyai hak moral, dan semua tindakan yang melanggar hak ini tidak dapat diterima secara etika. Etika kewajiban dan etika hak sebenarnya hanyalah dua sisi yang berbeda dari satu mata uang yang sama. Kedua teori ini mencapai akhir yang sama; individu harus dihormati, dan tindakan dianggap etis bila tindakan itu mempertahankan rasa hormat kita kepada orang lain. Kelemahan dari teori ini adalah terlalu bersifat individu, hak dan kewajiban bersifat individu. Dalam penerapannya sering terjadi bentrok antara hak seseorang dengan orang lain.
4. Etika Moralitas
Pada dasarnya, etika moralitas berwacana untuk menentukan kita sebaiknya menjadi orang seperti apa. Dalam etika moralitas, suatu tindakan dianggap benar jika tindakan itu mendukung perilaku karakter yang baik (bermoral) dan dianggap salah jika tindakan itu mendukung perilaku karakter yang buruk (tidak bermoral). Etika moral lebih bersifat pribadi, namum moral pribadi akan berkaitan erat dengan moral bisnis. Jika perilaku seseorang dalam kehidupan pribadinya bermoral, maka perilakunya dalam kehidupan bisnis juga akan bermoral.
Jenis Etika
1. Etika Filosofis
Etika filosofis secara harfiah dapat dikatakan sebagai etika yang berasal dari kegiatan berfilsafat atau berpikir, yang dilakukan oleh manusia. Karena itu, etika sebenarnya adalah bagian dari filsafat; etika lahir dari filsafat. Etika termasuk dalam filsafat, karena itu berbicara etika tidak dapat dilepaskan dari filsafat.Karena itu, bila ingin mengetahui unsur-unsur etika maka kita harus bertanya juga mengenai unsur-unsur filsafat.
Berikut akan dijelaskan dua sifat etika:
1. Non-empiris Filsafat digolongkan sebagai ilmu non-empiris. Ilmu empiris adalah ilmu yang didasarkan pada fakta atau yang kongkret. Namun filsafat tidaklah demikian, filsafat berusaha melampaui yang kongkret dengan seolah-olah menanyakan apa di balik gejala-gejala kongkret. Demikian pula dengan etika. Etika tidak hanya berhenti pada apa yang kongkret yang secara faktual dilakukan, tetapi bertanya tentang apa yang seharusnya dilakukan atau tidak boleh dilakukan.
2. Praktis Cabang-cabang filsafat berbicara mengenai sesuatu “yang ada”. Misalnya filsafat hukun mempelajari apa itu hukum. Akan tetapi etika tidak terbatas pada itu, melainkan bertanya tentang “apa yang harus dilakukan”. Dengan demikian etika sebagai cabang filsafat bersifat praktis karena langsung berhubungan dengan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan manusia. Tetapi ingat bahwa etika bukan praktis dalam arti menyajikan resep-resep siap pakai. Etika tidak bersifat teknis melainkan reflektif. Maksudnya etika hanya menganalisis tema-tema pokok seperti hati nurani, kebebasan, hak dan kewajiban, dsb, sambil melihat teori-teori etika masa lalu untuk menyelidiki kekuatan dan kelemahannya. Diharapakan kita mampu menyusun sendiri argumentasi yang tahan uji.
2. Etika Teologis
Ada dua hal yang perlu diingat berkaitan dengan etika teologis. Pertama, etika teologis bukan hanya milik agama tertentu, melainkan setiap agama dapat memiliki etika teologisnya masing-masing.Kedua, etika teologis merupakan bagian dari etika secara umum, karena itu banyak unsur-unsur di dalamnya yang terdapat dalam etika secara umum, dan dapat dimengerti setelah memahami etika secara umum.
Secara umum, etika teologis dapat didefinisikan sebagai etika yang bertitik tolak dari presuposisi-presuposisi teologis.Definisi tersebut menjadi kriteria pembeda antara etika filosofis dan etika teologis.Di dalam etika Kristen, misalnya, etika teologis adalah etika yang bertitik tolak dari presuposisi-presuposisi tentang Allah atau Yang Ilahi, serta memandang kesusilaan bersumber dari dalam kepercayaan terhadap Allah atau Yang Ilahi.Karena itu, etika teologis disebut juga oleh Jongeneel sebagai etika transenden dan etika teosentris.Etika teologis Kristen memiliki objek yang sama dengan etika secara umum, yaitu tingkah laku manusia.Akan tetapi, tujuan yang hendak dicapainya sedikit berbeda, yaitu mencari apa yang seharusnya dilakukan manusia, dalam hal baik atau buruk, sesuai dengan kehendak Allah.
Setiap agama dapat memiliki etika teologisnya yang unik berdasarkan apa yang diyakini dan menjadi sistem nilai-nilai yang dianutnya. Dalam hal ini, antara agama yang satu dengan yang lain dapat memiliki perbedaan di dalam merumuskan etika teologisnya.
Relasi Etika Filosofis dan Etika Teologis
Terdapat perdebatan mengenai posisi etika filosofis dan etika teologis di dalam ranah etika.Sepanjang sejarah pertemuan antara kedua etika ini, ada tiga jawaban menonjol yang dikemukakan mengenai pertanyaan di atas, yaitu:
* Revisionisme
Tanggapan ini berasal dari Augustinus (354-430) yang menyatakan bahwa etika teologis bertugas untuk merevisi, yaitu mengoreksi dan memperbaiki etika filosofis.
* Sintesis
Jawaban ini dikemukakan oleh Thomas Aquinas (1225-1274) yang menyintesiskan etika filosofis dan etika teologis sedemikian rupa, hingga kedua jenis etika ini, dengan mempertahankan identitas masing-masing, menjadi suatu entitas baru. Hasilnya adalah etika filosofis menjadi lapisan bawah yang bersifat umum, sedangkan etika teologis menjadi lapisan atas yang bersifat khusus.
* Diaparalelisme
Jawaban ini diberikan oleh F.E.D. Schleiermacher (1768-1834) yang menganggap etika teologis dan etika filosofis sebagai gejala-gejala yang sejajar. Hal tersebut dapat diumpamakan seperti sepasang rel kereta api yang sejajar.
Mengenai pandangan-pandangan di atas, ada beberapa keberatan. Mengenai pandangan Augustinus, dapat dilihat dengan jelas bahwa etika filosofis tidak dihormati setingkat dengan etika teologis.Terhadap pandangan Thomas Aquino, kritik yang dilancarkan juga sama yaitu belum dihormatinya etika filosofis yang setara dengan etika teologis, walaupun kedudukan etika filosofis telah diperkuat.Terakhir, terhadap pandangan Schleiermacher, diberikan kritik bahwa meskipun keduanya telah dianggap setingkat namun belum ada pertemuan di antara mereka.
Ada pendapat lain yang menyatakan perlunya suatu hubungan yang dialogis antara keduanya.Dengan hubungan dialogis ini maka relasi keduanya dapat terjalin dan bukan hanya saling menatap dari dua horizon yang paralel saja. Selanjutnya diharapkan dari hubungan yang dialogis ini dapat dicapai suatu tujuan bersama yang mulia, yaitu membantu manusia dalam bagaimana ia seharusnya hidup.
REFERENSI :
* http://adityaanggar.wordpress.com/2008/10/26/konsep-etika/
* http://youda.wordpress.com/2008/11/03/konsep-etika/
* http://id.wikipedia.org/wiki/Etika
1. 2. Kode Etik Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI)
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya. .
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan terse but terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
• Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
• Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
• Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian: (1) Prinsip Etika, (2) Aturan Etika, dan (3) Interpretasi Aturan Etika. Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.
Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langganan:
Postingan (Atom)