IFRS merupakan standar akuntansi internasional yang di didirikan oleh Internasional Accounting Standard Board (IASB). Standar akuntansi internasional disusun oleh organisasi dunia yaitu:
1. Badan standar akuntansi internasional (IASB)
2. Komisi masyarakat eropa (EC)
3. Organisasi internasional pasar modal (IOSOC)
4. Federasi akuntansi internasional (IFAC)
IFRS adalah suatu upaya untuk memperkuat arsitektur keuangan global dan mencari solusi jangka jangka panjang terhadap kurangnya transparansi informasi keuangan. Standar akuntansi keuangan nasional saat ini sedang dalam proses secara bertahap menuju konvergensi secara penuh dengan IFRS yang dikeluarkan oleh IASB. Selain peran regulator, AEI punya kepentingan sebagai asosiasi harus memberdayakan anggotanya supaya investor di luar negeri bisa melihat acuan yang sama kalau kita sudah beradaptasi ke IFRS. Tentang tujuan penerapan IFRS adalah memastikan bahwa penyusunan laporan keungan interim perusahaan untuk periode-periode yang dimasukkan dalam laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi yang terdiri dari :
1. Memastikan bahwa laporan keuangan internal perusahaan mmengandung infomasi berkualitas tinggi
2. Tranparansi bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang periode yang disajikan
3. Dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna
4. Meningkatkan investasi
Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB)
Yang dahulu bernama Komisi Standar Akuntansi Internasional (AISC), merupakan lembaga independen untuk menyusun standar akuntansi. Organisasi ini memiliki tujuan mengembangkan dan mendorong penggunaan standar akuntansi global yang berkualitas tinggi, dapat dipahami dan dapat diperbandingkan (Choi et al., 1999 dalamIntan Immanuela, puslit2.petra.ac.id)
Struktur yang diterapkan dalam IFRS adalah:
1. International Financial Reporting Standar (IFRS) diterbitkan tahun 2001
2. International Accounting Standards (IAS) diterbitkan sebelum tahun 2001
3. International Financial Reporting Interpretations Committee (IFRIC)
4. Standing Interpretations Committee (SIC)
Rabu, 23 Maret 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar