Dalam penyataan IFRS bahwa, “An entity shall account for each business combination by applying the acquisition method.” [IFRS 3 (2008), par. 4]. Pernyataan diatas mengidentifikasikan segala bentuk penggabungan usaha dalam IFRS disebut dengan transaksi akusisi (pembelian). Pihak pembeli (acquirer) mengeluarkan sejumlah dana untuk membeli suatu bisnis yang memiliki tujuan untuk memperoleh hak dalam mengendalikan bisnis tersebut, dan pihak penjual merupakan pemilik lama yang mengendalikan bisnis tersebut.
Masing – masing pihak yang terlibat dalam bisnis bersedia dan memiliki informasi yang akurat dalam transaksi yang terjadi. Pernyataan ini merupakan nilai wajar baik untuk mengukur beban yang tengah dikeluarkan dalam akusisi.
Metode yang digunakan dalam akusisi:
1. Mengidentifikasi pihak pengakuisisi (acquirer)
2. Menentukan tanggal akuisisi
3. Mengidentifikasi, mengakui, dan mengukur asset yang diakuisisi dan liabilitas yang ditanggung, serta mengakui dan mengukur kepentingan non-pengenali.
4. Mengakui dan mengukur goodwill atau keuntungan dari pembelian murah.
Akusisi di definisikan sebagai transaksi-transaksi yang mengakibatkan diperolehnya kendali oleh suatu pihak yang mengakusisi terhadap pihak yang di akusisi. Tanggal akuisisi harus ditetapkan karena nilai-nilai wajar asset, liabilitas, dan ekuitas yang dipertukarkan dalam penggabungan usaha didasarkan pada tanggal akuisisi. Tanggal akuisisi (acquisition date) adalah tanggal diperolehnya kendali (control) oleh pihak pengakuisisi (acquirer) atas bisnis yang diakuisisi (acquiree). Tanggil ini mungkin saja berbeda dengan tanggal pertukaran ketika pengorbanan diserahkan oleh pihak pengakuisisi kepada pihak penjual.
Selanjutnya, semua harta yang didapatkan dan kewajiban yang dibebankan dari bisnis yang diakuisisi harus diidentifikasi, diakui, dan diukur nilai-nilai wajarnya. IFRS 3 menegaskan bahwa pembelian asset dan liabilitas harus merupakan sebuah bisnis untuk dapat diperlakukan dengan metode akuisisi. Pembelian asset atau pengalihan liabilitas yang bukan merupakan sebuah bisnis harus diperlakukan sebagai pembelian asset atau pengalihan liabilitas secara umum, tanpa adanya pengakuan goodwill.
Dalam IFRS, goodwill di konsep sebagai, “An asset representing the future economic benefits arising from other assets acquired in a business combination that are not individually identified and separately recognised. (Asset yang mencerminkan manfaat ekonomi di masa depan yang berasal dari asset-asset lainnya yang diakuisisi melalui penggabungan usaha yang tidak teridentifikasi secara individual dan diakui secara terpisah.)
Rabu, 23 Maret 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar