Senin, 28 Februari 2011

Subjek dan Objek Hukum

Subjek Hukum
Subjek adalah sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban. Yang dapat dijadikan sebagai subjek hukum adalah manusia dan badan hukum.
• Subjek Hukum Manusia
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karen atidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum yaitu :
1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
2. Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
• Subjek Hukum Badan Hukum
Adalah sustu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukkum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
1. Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
2. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para
anggotanya.
Badan hukum terbagi atas 2 macam yaitu :
a. Badan hukum privat
Badan hukum privat adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi oarng didalam badan hukum itu. Dengan demikian, badan hukum itu merupakan badan swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu, yakni mencari keuntungan, social, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lainnya menurut hukum yang berlaku secara sah.
b. Badan Hukum Publik
Badan hukum public adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum public atau yang menyangkut kepentingan public atau orang banyak atau Negara umumnya.

Objek Hukum
Adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Objek hukum dapat dibedakan antara lain :
o Benda berwujud dan tidak berwujud
o Benda bergerak dan tidak bergerak
Pentingnya dibedakan karena :
o Bezit (kedudukan berkuasa)
o Lavering (penyerahan)
o Bezwaring (pembebanan)
o Daluwarsa (Verjaring)
Hak Kebendaan yang Bersifat sebagai Pelunasan Utang (Hak Jaminan).
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang adalah hak jaminan yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan ekekusi kepada benda melakukan yang dijadikan jaminan, jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian). Perjanjian utang piutangn dalam KUHP tidak diatur secara terperinci, namun tersirat dalam pasal 1754 KUHP tentang perjanjian pinjam pengganti, yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
Unsur-unsur dari jaminan, yaitu :
1. Merupakan jaminan tambahan
2. Diserahkan oleh nasabah debitur kepada bank/kreditur
3. Untuk mendapatkan fasilitas kredit/pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
Kegunaan dari jaminan, yaitu :
1. Memberi hak dan kekuasaan kepada bank/kreditur untuk mendapatkan pelunasan agunan, apabila debitur melakukan cidera janji.
2. Menjamin agar debitur berperan serta dalam transaksi untuk membiayai usahanya, sehingga kemungkinan untuk meninggalkan usahanya/proyeknya dengan merugikan diri sendiri dapat dicegah.

3. Memberikan dorongan kepada debitur untuk memenuhi janjinya misalnya dalam pembayarn angsuran pokok kredit tiap bulannya.
Syarat-syarat benda jaminan :
1. Mempermudah diperolehnya kredit bagi pihak yang memerlukannya.
2.Tidak melemahkan potensi/kekuatan si pencari kredit untuk melakukan dan meneruskan usahanya.
3. Memberikan informasi kepada debitur, bahwa barang jaminan setiap waktu dapat di eksekusi, bahkan diuangkan untuk melunasi utang si penerima (nasabah debitur).
Manfaat benda jaminan bagi kreditur :
1. Terwujudnya keamanan yang terdapat dalam transaksi dagang yang ditutup.
2. Memberikan kepastian hukum bagi kreditur.
Sedangkan manfaat benda bagi jaminan debitur, adalah : untuk memperoleh fasilitas kredit dan tidak khawatir dealam mengembangkan usahanya.
Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya, yaitu:
1. Jaminan yang bersifat umum
2. Jamian yang bersifat khusus
3. Jaminan yang bersifat kebendaan dan perorangan
Penggolongan jaminan beerdasarkan objek/bendanya, yaitu :
1. Jaminan dalam bentuk benda bergerak
2. Jaminan dalam bentuk benda tidak bergerak
Penggolongan jaminan berdasarkan terjadinya, yaitu :
1. Jaminan yang lahir karena undang-undang
2. Jaminan yang lahir karena perjanjian

2 komentar:

  1. Aku harus bersaksi tentang perbuatan baik dari Ibu Amanda Amanda Badan Kredit. Saya Husnah dan saya mengambil waktu saya keluar untuk bersaksi Ibu Amanda karena dia akhirnya menawarkan saya.
    Saya dan suami saya masuk ke utang yang sangat besar dengan Bank dan kami mencari pinjaman dari perusahaan pinjaman yang berbeda tetapi semua datang ke sia-sia. sebaliknya mereka membawa kita ke dalam lebih banyak utang meninggalkan kami bangkrut sampai saya datang di kontak dengan Ibu Amanda, yang menawarkan pinjaman. Sekarang kita telah akhirnya menetap utang kami dan memulai bisnis baru dengan uang yang tersisa dari pinjaman. Anda dapat menghubungi dia hari ini untuk pinjaman apapun dan jumlah.
    Hubungi Ibu Amanda melalui salah satu email berikut. amandaloans@qualityservice.com atau amandarichardson686@gmail.com atau Anda dapat menghubungi saya melalui email saya untuk arahan lebih lanjut ikmahusnah@gmail.com

    BalasHapus
  2. Hubungi kami:
                                                via BBM INVITE: {D8980E0B}
                                                  WhatsApp: (+ 44) 7480 729811
                                                    Tel .... (+ 44) 7480 729811

    Apakah Anda memerlukan pinjaman yang sah, jujur, bereputasi dan mendesak? Pencarian Anda untuk pinjaman yang sah berakhir di sini hari ini karena kami di sini untuk memenuhi kebutuhan keuangan Anda. Jika Anda telah ditolak pinjaman oleh bank atau lembaga keuangan dengan alasan apa pun jangan khawatir lagi tentang masalah keuangan Anda karena kami adalah solusi untuk kemalangan finansial Anda. Kami telah menyediakan Miliaran (mata uang berbeda) dalam pinjaman bisnis kepada lebih dari 32.000 pemilik bisnis. Kami menggunakan teknologi risiko yang kami tentukan sendiri untuk memberi Anda pinjaman bisnis yang tepat sehingga Anda dapat tumbuh urusanmu. kami menawarkan pinjaman untuk semua jenis dengan tingkat bunga rendah dan juga jangka waktu untuk membayar kembali pinjaman. Apakah Anda memiliki kredit yang buruk? Apakah Anda memerlukan uang untuk membayar tagihan? Atau Anda merasa perlu memulai bisnis baru? Apakah Anda memiliki proyek yang belum selesai karena pendanaan yang buruk? Apakah Anda memerlukan uang untuk berinvestasi dalam spesialisasi apa pun yang akan menguntungkan Anda? ISKANDAR LESTARI LOAN COMPANY bertujuan untuk menyediakan layanan keuangan profesional yang sangat baik e_mail: (iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com)

    BalasHapus